Penundaan Sertifikasi Halal Beri Ruang bagi UMKM, Kadin Soroti Daya Saing Industri

Penundaan Sertifikasi Halal Beri Ruang bagi UMKM, Kadin Soroti Daya Saing Industri

Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal dapat memberi ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan. Dengan adanya penyesuaian tenggat, pelaku usaha memiliki waktu lebih luas untuk mengatur langkah pemenuhan ketentuan tanpa harus mengalihkan seluruh perhatian dari kegiatan produktif. Pertimbangan ini dinilai penting bagi usaha yang masih berupaya mempertahankan operasional dan melayani kebutuhan pelanggan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan bahwa sertifikasi halal mempunyai tujuan yang baik. Namun, menurut pandangan Kadin, penentuan momentum pemberlakuannya perlu memperhatikan kondisi nyata para pelaku usaha. Kebijakan yang memperhitungkan kesiapan UMKM dapat membantu menjaga agar upaya memenuhi standar berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha, bukan menjadi beban yang menghambat kegiatan sehari-hari.

Anindya menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Pernyataan itu menempatkan penyesuaian waktu sebagai ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban secara lebih terencana. Bagi UMKM, pengaturan proses, tenaga, dan biaya perlu dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga produksi, penjualan, serta arus usaha agar tetap berjalan.

Penilaian Kadin juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan tujuan kebijakan dan daya tahan perusahaan, khususnya usaha berskala kecil. Ketika tenggat disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha, UMKM dapat lebih dahulu memusatkan perhatian pada kegiatan produktif dan kelangsungan usaha, sembari menyiapkan langkah untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Pendekatan ini tidak meniadakan tujuan sertifikasi halal, melainkan mempertimbangkan kesiapan dalam pelaksanaannya. Dengan ruang persiapan yang memadai, pelaku usaha berpeluang mengelola proses penyesuaian dengan lebih baik dan tetap mempertahankan aktivitas ekonomi. Pandangan tersebut menegaskan bahwa waktu penerapan menjadi bagian penting dalam merancang kebijakan yang dapat dijalankan oleh beragam skala usaha, tanpa mengabaikan tujuan perlindungan dan kepastian bagi konsumen.Anindya menilai kesiapan pelaku usaha di lapangan perlu menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sepenuhnya. Kebijakan yang dirancang untuk memperkuat jaminan produk halal, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan kemampuan usaha untuk memenuhi ketentuan. Kondisi setiap pelaku usaha tidak sama; sebagian masih memerlukan waktu untuk memahami prosedur, menyiapkan dokumen, serta menyesuaikan proses produksi. Karena itu, pemberlakuan aturan perlu memperhatikan situasi nyata, agar tujuan perlindungan konsumen dan kepastian halal dapat dicapai tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Pertimbangan tersebut terutama penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kerap menghadapi keterbatasan sumber daya maupun akses pendampingan. Dalam kondisi saat ini, Anindya berpandangan UMKM lebih baik diarahkan terlebih dahulu pada kegiatan produktif yang mendukung kelangsungan dan pengembangan usaha. Ruang untuk memperkuat produksi, meningkatkan kualitas, serta menjaga daya saing dinilai penting agar pelaku usaha dapat tumbuh dan beradaptasi. Penataan waktu penerapan sertifikasi halal memberi kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan secara bertahap, bukan semata-mata menghadapi kewajiban dalam tenggat yang sulit dicapai.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal. Ketentuan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga Oktober 2028. Penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, termasuk kapasitas pelaku usaha dan dukungan yang dibutuhkan agar pelaksanaan aturan berjalan efektif. Perpanjangan tersebut bukan penghapusan kewajiban sertifikasi, melainkan pemberian waktu tambahan untuk mematangkan persiapan. Perubahan kebijakan akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan dasar regulasi yang diperbarui, pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan tahapan penerapan dengan kesiapan di lapangan, sementara UMKM memiliki kesempatan lebih memadai untuk menata proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tenggat sertifikasi halal membedakan jadwal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dari awal pemberlakuan kewajiban untuk beberapa kategori jasa dan produk impor. Bagi UMK, batas tambahan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sampai 17 Oktober 2028. Ketentuan ini mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, tanggal tersebut merupakan batas pemenuhan bagi kelompok usaha itu, bukan tanggal awal pemberlakuan yang berlaku bagi seluruh kategori lain.

Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Jasa penyembelihan dikecualikan dari kelompok jasa tersebut karena sudah tercakup dalam tenggat UMK apabila penyedianya termasuk usaha mikro dan kecil. Pemisahan jadwal ini penting agar pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang relevan berdasarkan jenis layanan dan kategori usahanya. Tanggal 18 Oktober 2028 menunjukkan awal berlakunya kewajiban bagi jasa terkait, bukan batas tambahan pemenuhan bagi UMK.

Tanggal 18 Oktober 2028 juga menjadi awal pemberlakuan kewajiban bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri. Jadwal produk dan jasa impor tersebut berbeda kedudukannya dari tenggat UMK hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian untuk produk impor turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini berkaitan dengan pengakuan sertifikat yang diterbitkan di negara lain, sehingga penataan waktu pemberlakuan memberi ruang bagi penyelesaian proses antarpihak. Pelaku usaha yang mengimpor produk perlu mencermati kategori barangnya serta ketentuan pengakuan sertifikat, sementara penyedia jasa dari luar negeri perlu memperhatikan tanggal mulai berlaku bagi layanan penyembelihan. Memahami perbedaan batas tambahan UMK dan tanggal awal pemberlakuan kategori jasa maupun impor dapat membantu pelaku usaha menyiapkan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu.

Anindya mendukung penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMKM). Ruang waktu tambahan dinilai penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut. Namun, dukungan terhadap penundaan tidak mengurangi urgensi untuk melihat lebih luas peluang yang tersedia. Menurut Anindya, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal, baik melalui pasar domestik maupun dengan menjangkau konsumen di berbagai negara.

Potensi pasar itu, ia mengingatkan, perlu ditanggapi dengan strategi pengembangan yang serius. Indonesia belum berada di posisi terdepan dalam industri halal, sehingga peluang yang besar belum dengan sendirinya menjadikan Indonesia pemain utama. Pengembangan industri perlu menjadi perhatian agar kapasitas pelaku usaha dan daya saing produk Indonesia di tingkat internasional dapat meningkat. Dengan demikian, pembahasan mengenai penahapan kewajiban sertifikasi bagi UMKM berjalan beriringan dengan dorongan untuk membangun industri halal yang mampu memanfaatkan peluang pasar.

Anindya tidak merinci langkah teknis yang perlu ditempuh pemerintah untuk mendorong pengembangan tersebut. Karena itu, pandangannya menekankan pentingnya arah dan keseriusan strategi, tanpa menetapkan bentuk kebijakan atau program tertentu. Perhatian terhadap daya saing juga mencakup upaya agar Indonesia dapat mengambil peran lebih kuat di pasar halal global, di samping memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri. Peluang tersebut menjadi konteks bagi pentingnya pengembangan industri halal secara lebih luas.

Kebijakan perpanjangan masa penahapan sertifikasi hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup sejumlah kategori selain produk UMKM yang dibahas. Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Perpanjangan masa penahapan berlaku bagi kategori-kategori yang disebutkan dalam kebijakan itu. Informasi mengenai cakupan dan tanggal tersebut melengkapi pembahasan tentang penundaan, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai dampak kebijakan.