Jakarta | Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pernah melakukan perjalanan ke luar negeri. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Hendarsam menjelaskan informasi itu berdasarkan catatan pergerakan perjalanan yang terpantau oleh pihak imigrasi, tanpa merinci seluruh rangkaian kegiatan Nusron selama berada di luar negeri.
Menurut Hendarsam, pergerakan Nusron terpantau menuju Singapura melalui Batam. Ia menyebut jalur tersebut dalam keterangannya, tetapi tidak mengingat tanggal pasti keberangkatan atau waktu perjalanan itu berlangsung. Karena tanggalnya tidak dapat dipastikan dalam penjelasan tersebut, informasi yang tersedia hanya menunjukkan tujuan dan jalur yang terpantau, bukan kronologi perjalanan secara lengkap. Tidak ada tanggal keberangkatan yang dapat dicantumkan sebagai kepastian berdasarkan keterangan Hendarsam.
Hendarsam juga tidak memastikan apakah Nusron telah kembali ke Indonesia pada saat keterangan itu disampaikan. Dengan demikian, status kepulangannya belum dapat ditegaskan hanya dari pernyataan tersebut. Keterangan mengenai perjalanan ke Singapura melalui Batam perlu dibedakan dari kepastian mengenai keberadaan Nusron saat ini. Informasi yang disampaikan imigrasi dalam kesempatan itu terbatas pada pergerakan yang pernah terpantau dan tidak mencakup konfirmasi tentang lokasi terkini maupun tanggal kembali.
Penjelasan ini menjadi konteks bagi pemberitaan mengenai ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut. Pernyataan Hendarsam juga tidak menyebut adanya hubungan sebab akibat perjalanan ke luar negeri dan agenda pemeriksaan. Oleh karena itu, pembaca perlu mencermati batas keterangan yang tersedia: perjalanan disebut mengarah ke Singapura melalui Batam, tanggal pastinya tidak diingat, dan kepulangan ke Indonesia belum dikonfirmasi. Apabila terdapat keterangan tambahan dari pihak terkait, status perjalanan dapat diperbarui sesuai informasi yang dapat diverifikasi. Sampai ada kepastian itu, pernyataan tersebut sebaiknya dipahami sebagai konfirmasi terbatas atas catatan pergerakan, bukan penetapan mengenai keberadaan Nusron pada waktu pemeriksaan berlangsung.
Selain Singapura, Nusron Wahid juga dilaporkan sempat melakukan perjalanan ke Malaysia. Keterangan mengenai rute dan kegiatan tersebut disampaikan oleh Hendarsam, yang menyebut perjalanan Nusron menuju Singapura dilakukan melalui Batam sebelum berlanjut ke Malaysia. Informasi ini menggambarkan rangkaian perjalanan yang telah dikonfirmasi menurut keterangan Hendarsam, bukan kepastian mengenai posisi Nusron pada saat ini. Karena itu, laporan tentang kunjungan ke dua negara tersebut perlu dibaca secara terpisah dari pertanyaan mengenai keberadaan terkininya.
Hendarsam juga menyatakan bahwa kegiatan kedinasan Nusron telah terkonfirmasi. Keterangan ini memberi konteks bahwa perjalanan yang dibicarakan tidak semata-mata dipaparkan sebagai perjalanan pribadi, melainkan berkaitan dengan agenda kedinasan. Namun, informasi mengenai agenda dan rute perjalanan tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan seluruh kegiatan itu berakhir, apakah Nusron telah kembali, atau di mana ia berada setelahnya. Rincian yang tersedia dalam keterangan tersebut terbatas pada perjalanan melalui Batam menuju Singapura, kelanjutan ke Malaysia, serta konfirmasi mengenai kegiatan kedinasannya.
Perbedaan riwayat perjalanan dan status keberadaan sekarang menjadi penting dalam pemberitaan. Berdasarkan keterangan yang dirujuk, pihak imigrasi belum mengetahui keberadaan Nusron saat ini. Pernyataan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa ia masih berada di luar negeri, sebagaimana juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ia sudah pulang. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara hati-hati adalah bahwa perjalanan ke Singapura melalui Batam dan ke Malaysia, berikut kegiatan kedinasan Nusron, telah dikonfirmasi oleh Hendarsam, sementara posisi Nusron saat ini belum diketahui oleh pihak imigrasi. Kepastian lebih lanjut mengenai keberadaannya memerlukan keterangan resmi tambahan, sehingga laporan mengenai perjalanan terdahulu tidak bercampur dengan dugaan tentang kondisi terkini. Pemisahan ini juga membantu pembaca memahami batas informasi yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan yang tersedia.Dalam keterangan yang disampaikan saat itu, Imigrasi menyatakan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid. Pernyataan tersebut menjelaskan status administrasi yang diketahui oleh pihak Imigrasi pada waktu keterangan diberikan. Dengan demikian, belum ada permohonan dari instansi terkait yang dapat ditindaklanjuti oleh Imigrasi untuk membatasi perjalanan Nusron berdasarkan mekanisme pencekalan. Informasi ini perlu dibaca sesuai konteks waktu penyampaian, bukan sebagai gambaran yang berlaku tanpa batas waktu.
Hendarsam menerangkan bahwa Imigrasi berperan sebagai pelaksana teknis dalam urusan tersebut. Artinya, lembaga itu menjalankan permintaan atau permohonan yang diajukan oleh instansi berwenang, bukan menetapkan sendiri kebutuhan pencekalan. Pihak yang dapat menyampaikan permohonan mencakup aparat penegak hukum maupun kementerian lain, sesuai kewenangan dan kebutuhan masing-masing. Setelah permintaan diterima, Imigrasi melaksanakan tindak lanjut administratif berdasarkan prosedur yang berlaku. Penjelasan ini menempatkan Imigrasi pada fungsi pelaksanaan, sementara dasar dan pengajuan permohonan berada pada instansi peminta.
Keterangan mengenai belum diterimanya permintaan tersebut memberi gambaran terbatas tentang status komunikasi resmi instansi terkait dan Imigrasi pada saat itu. Tanpa adanya permohonan yang masuk, Imigrasi menyatakan belum memiliki dasar administratif untuk melaksanakan pencekalan terhadap Nusron. Namun, status penerimaan permintaan dapat berubah apabila kemudian ada pengajuan resmi. Karena itu, penjelasan Hendarsam sebaiknya dipahami sebagai informasi pada waktu pernyataan disampaikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai seluruh perkembangan setelahnya.
Uraian tersebut juga tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah terdapat proses atau langkah lain di luar mekanisme pencekalan Imigrasi. Fokus keterangan hanya pada ada atau belum adanya permintaan dari instansi terkait yang diterima oleh Imigrasi. Untuk memahami perkembangan berikutnya, informasi perlu merujuk pada pernyataan resmi terbaru dari instansi yang berkepentingan. Pemisahan status permintaan pencekalan dan perkembangan lain membantu menjaga pemberitaan tetap akurat, sekaligus menghindari penafsiran yang melampaui keterangan yang tersedia ketika informasi itu disampaikan.
Nusron Wahid tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketidakhadiran pertama terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Rangkaian tersebut menjadi perhatian karena penyidik perlu menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan pemanggilan dalam proses penyidikan. Informasi mengenai jadwal dan ketidakhadiran ini tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pada panggilan kedua diberitahukan melalui surat. Keterangan itu penting untuk membedakan tidak hadir tanpa pemberitahuan dan ketidakhadiran yang disertai penjelasan resmi. Namun, penyampaian surat tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tindak lanjut. Penyidik tetap perlu menilai alasan yang disampaikan, termasuk apakah alasan tersebut patut dan wajar, serta mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penilaian itu menjadi bagian dari prosedur sebelum menentukan tindakan berikutnya, bukan pernyataan bahwa tindakan tertentu telah diambil.
Menurut penjelasan Achmad Taufik Husein mengenai ketentuan KUHAP baru, penyidik dapat memanggil seseorang sebanyak dua kali. Alasan yang dinilai patut dan wajar pada panggilan pertama dapat memengaruhi langkah penyidik terhadap pemanggilan berikutnya. Apabila seseorang kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah membawa. Ketentuan tersebut menjelaskan pilihan prosedural yang tersedia, bukan memastikan bahwa surat perintah itu telah diterbitkan dalam kasus Nusron. Dengan demikian, status tindak lanjut harus dibedakan dari aturan umum yang dijelaskan KPK.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81






