Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM keliling pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi lokasi pelayanan tetap. Pada tanggal tersebut, warga dapat memilih salah satu dari dua titik pelayanan yang disediakan, dengan mempertimbangkan lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal, tempat kerja, atau kegiatan sehari-hari.
Titik pertama berada di BPR KS Wastu, Jalan Wastukencana. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut maupun wilayah lain yang akses perjalanannya sesuai. Pastikan nama tempat dan alamat tujuan dicatat dengan tepat sebelum berangkat, agar tidak keliru menuju lokasi pelayanan lain. Informasi yang tersedia untuk layanan pada hari itu mencantumkan titik ini sebagai salah satu tempat perpanjangan SIM keliling.
Titik pelayanan kedua adalah Pasar Modern Batununggal. Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar Batununggal dapat mempertimbangkan lokasi ini sebagai pilihan. Kedua titik tersebut berada di Kota Bandung dan disiapkan untuk memberikan alternatif lokasi bagi pemohon. Dengan adanya dua tempat pelayanan, warga dapat merencanakan kunjungan berdasarkan kemudahan akses, tanpa perlu menganggap bahwa layanan hanya tersedia di satu kawasan.
Sebelum menuju lokasi, pemohon sebaiknya memastikan kembali informasi layanan melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Bandung, terutama apabila terdapat pembaruan mengenai pelaksanaan pada hari tersebut. Informasi yang menjadi acuan untuk Selasa, 20 Oktober 2026, menyebut BPR KS Wastu di Jalan Wastukencana dan Pasar Modern Batununggal sebagai titik layanan. Tidak ada keterangan jam operasional dalam informasi yang tersedia, sehingga warga perlu memeriksa pengumuman resmi untuk memperoleh detail waktu sebelum berangkat. Dengan mengetahui dua lokasi ini, masyarakat dapat memilih tujuan yang sesuai dan menyiapkan rencana perjalanan dengan lebih baik.
Layanan SIM keliling di Bandung ditujukan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Karena cakupan layanan ini terbatas, pemohon perlu memastikan bahwa jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk salah satu dari kedua kategori tersebut. SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan, sedangkan SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum datang, periksa informasi operasional terbaru agar mengetahui apakah unit keliling melayani di lokasi dan waktu yang direncanakan. Ketentuan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan prosedur lain juga dapat mengikuti aturan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
Perlu diperhatikan, mobil layanan keliling bukan tempat untuk membuat SIM baru. Permohonan bagi warga yang belum memiliki SIM, termasuk mereka yang hendak memperoleh SIM A atau SIM C untuk pertama kali, harus diproses melalui kantor Polrestabes Bandung sesuai prosedur penerbitan SIM. Proses tersebut berbeda dari perpanjangan karena pemohon baru perlu memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditetapkan untuk penerbitan. Oleh sebab itu, datang ke unit keliling dengan tujuan mengikuti ujian atau membuat SIM pertama kali tidak akan memenuhi kebutuhan tersebut. Pastikan tujuan kunjungan sesuai dengan layanan yang tersedia supaya waktu dan persiapan dokumen tidak terbuang.
Informasi mengenai masa berlaku perlu diperiksa dengan saksama sebelum menentukan jalur pengurusan. Warga sebaiknya menyiapkan SIM yang hendak diperpanjang serta dokumen pendukung yang diminta, lalu memastikan kembali syarat dan jadwal melalui kanal resmi kepolisian. Jika masa berlaku SIM telah lewat, tanyakan terlebih dahulu kepada petugas atau kantor pelayanan apakah permohonan masih dapat diproses sebagai perpanjangan atau perlu mengikuti mekanisme penerbitan baru, sebab kelayakan dapat bergantung pada ketentuan yang berlaku. Jangan menganggap layanan keliling menerima seluruh jenis SIM atau semua bentuk permohonan. Dengan memahami batas layanan sejak awal, pemohon dapat memilih lokasi yang tepat: unit SIM keliling untuk urusan perpanjangan SIM A atau SIM C yang memenuhi ketentuan, dan kantor Polrestabes Bandung untuk pengajuan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling di Bandung perlu dipahami berdasarkan jenis SIM dan komponen biaya yang disebutkan. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Besaran tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena tarif berbeda menurut jenis SIM, pemohon sebaiknya memperhatikan golongan SIM yang akan diperpanjang saat menyiapkan dana.
Selain tarif perpanjangan, terdapat biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. Kedua komponen ini perlu dicatat sebagai biaya yang disebutkan dalam informasi layanan, terpisah dari tarif perpanjangan SIM A atau SIM C. Rincian tersebut tidak menyatakan jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan, sehingga biaya total tidak dicantumkan di sini. Pemohon dapat menggunakan rincian masing-masing komponen sebagai acuan ketika mempersiapkan kebutuhan biaya, tanpa menganggapnya sebagai angka gabungan.
Dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan perpanjangan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM lama dalam bentuk asli. Pastikan salinan dokumen tersedia bersama dokumen aslinya agar persyaratan yang disebutkan dapat diperlihatkan. Pemohon juga perlu membawa surat keterangan sehat serta menjalani atau menyediakan tes psikologi SIM sesuai persyaratan yang tercantum. Dengan menyiapkan seluruh dokumen tersebut sebelum datang, pemohon dapat memastikan berkas yang dibawa sesuai dengan daftar persyaratan yang tersedia.
Periksa kembali kelengkapan fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, dan tes psikologi SIM sebelum meninggalkan rumah. Simpan dokumen secara rapi agar setiap berkas mudah ditemukan saat diperlukan. Untuk anggaran, bedakan tarif SIM A atau SIM C dari biaya asuransi dan tes kesehatan yang disebutkan. Informasi tarif mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, sementara rincian lain di atas mengikuti komponen biaya dan persyaratan yang diinformasikan untuk perpanjangan SIM. Daftar ini membantu pemohon menyiapkan biaya dan dokumen tanpa menambahkan persyaratan lain yang tidak disebutkan.
Ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi acuan dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum untuk memahami aturan berkendara dan penggunaan SIM di jalan. Karena itu, pembahasan layanan perpanjangan SIM Keliling di Bandung perlu ditempatkan dalam konteks aturan lalu lintas yang berlaku, bukan hanya sebagai urusan administratif. SIM merupakan dokumen yang berkaitan dengan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan.
Salah satu pasal yang disebutkan dalam bahan adalah Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini mengatur ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Penyebutan pasal tersebut memberikan konteks mengenai pentingnya kepemilikan SIM saat berkendara. Namun, informasi yang tersedia untuk bagian ini hanya menyebut pokok pengaturannya. Oleh sebab itu, uraian tidak merinci konsekuensi, sanksi, maupun besaran hukuman yang mungkin dikaitkan dengan ketentuan tersebut. Pembaca sebaiknya merujuk langsung pada naskah undang-undang atau sumber resmi untuk memperoleh bunyi pasal secara lengkap.
Dalam kaitannya dengan perpanjangan, landasan hukum ini menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen yang dibawa sebagai pelengkap perjalanan. Pengendara perlu memperhatikan masa berlaku dan mengurus perpanjangan melalui prosedur yang telah ditetapkan agar dokumen tetap aktif. Informasi mengenai lokasi layanan, biaya, jadwal, serta persyaratan perpanjangan dapat berubah mengikuti ketentuan dan kebijakan pelayanan yang berlaku.





