Jakarta | Perubahan penting dalam tata organisasi Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan ini menaikkan tingkat jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta satu tingkat, dari eselon II.a menjadi eselon I.b. Dengan penetapan tersebut, posisi Kajati DKI Jakarta kini berada pada jenjang yang lebih tinggi dalam struktur jabatan kejaksaan. Kebijakan ini menegaskan kedudukan strategis kepemimpinan kejaksaan di ibu kota, sekaligus memberikan pengakuan formal terhadap tingkat jabatan yang mengelola wilayah tersebut.
Peningkatan itu menjadikan jabatan Kajati DKI Jakarta setara dengan pangkat bintang tiga. Kesetaraan tersebut merujuk pada jenjang jabatan yang ditetapkan dalam struktur organisasi, bukan pernyataan bahwa pejabat yang sedang menduduki posisi itu otomatis memperoleh perubahan pangkat. Karena itu, pokok kebijakan perlu dipahami sebagai peningkatan status jabatan secara kelembagaan. Perubahan tingkat jabatan dan pangkat seseorang merupakan hal yang berbeda, sehingga keduanya tidak sepatutnya disamakan tanpa keterangan resmi yang secara khusus mengatur atau menyatakan hal tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 ditetapkan setelah usulan peningkatan jabatan tersebut disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu menjadi bagian dari proses yang mengantarkan perubahan status ke dalam aturan resmi. Dengan berlakunya peraturan presiden, dasar hukum bagi kedudukan Kajati DKI Jakarta pada eselon I.b menjadi jelas. Penetapan ini juga memberi kepastian mengenai posisi jabatan tersebut dalam tata organisasi Kejaksaan, sekaligus membedakan perubahan struktural yang berlaku pada jabatan dari kemungkinan perubahan status personal pejabat yang mengisinya. Dengan demikian, inti kebijakan adalah naiknya kelas jabatan Kajati DKI Jakarta, bukan otomatis berubahnya pangkat pejabat yang sedang menjabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya kenaikan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi eselon I.b. Penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Dengan perubahan ini, kedudukan Kajati DKI Jakarta disetarakan pada jenjang jabatan yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan. Konfirmasi Anang memperjelas bahwa perubahan itu bukan sekadar wacana, melainkan hasil pengusulan kelembagaan yang telah memperoleh dasar melalui peraturan presiden.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung mengusulkan penyesuaian kepada Presiden agar posisi Kajati DKI Jakarta setara dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lainnya. Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menyelaraskan tingkat jabatan para pimpinan yang berkoordinasi di wilayah ibu kota. Dalam pelaksanaan tugas, unsur Forkopimda berperan membangun koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing. Kesetaraan jenjang jabatan diharapkan mendukung komunikasi dan kerja sama kelembagaan, terutama ketika para pimpinan daerah perlu membahas persoalan yang melibatkan berbagai instansi.
Anang menyampaikan bahwa pertimbangan yang diajukan Kejagung adalah pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah lebih dahulu berada pada tingkat bintang tiga. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan untuk menyesuaikan kedudukan Kajati DKI Jakarta agar sebanding dengan pimpinan unsur Forkopimda lainnya. Penjelasan ini menempatkan perubahan sebagai langkah penyelarasan antarpimpinan, bukan sebagai pernyataan mengenai perubahan fungsi atau kewenangan Kajati. Dengan demikian, kenaikan ke eselon I.b mengikuti kebutuhan hubungan koordinasi di tingkat daerah. Keputusan melalui Perpres 45/2026 memberikan landasan formal bagi penyesuaian jabatan tersebut, sementara alasan yang disampaikan Kejagung menekankan kesetaraan posisi dalam forum koordinasi di DKI Jakarta.
Perpres Nomor 45 Tahun 2026 menetapkan susunan tingkat jabatan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara berjenjang. Ketentuan tersebut membedakan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Asisten pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan tingkat jabatan struktural dan kategori jabatan pimpinan tinggi. Dengan pengaturan ini, setiap posisi memiliki nomenklatur serta tingkatan yang jelas dalam struktur organisasi. Rincian tersebut penting untuk memahami perubahan kedudukan jabatan, tanpa mencampuradukkan jenjang Kepala Kejaksaan Tinggi, wakilnya, dan para Asisten.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Dalam kategori jabatan pimpinan tinggi, posisi tersebut termasuk jabatan pimpinan tinggi madya. Dengan demikian, tingkat jabatan Kajati DKI Jakarta berada di atas dua kelompok jabatan lain yang disebut dalam ketentuan ini. Nomenklatur jabatan tetap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; Perpres menetapkan tingkat struktural dan kategori jabatan pimpinannya, bukan mengganti nama jabatan tersebut. Pembedaan eselon I.b dan jabatan pimpinan tinggi madya juga memperlihatkan dua penyebutan tingkat dalam kerangka yang berbeda, sebagaimana dinyatakan dalam Perpres.
Wakil Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a, yang termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, Asisten pada Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.b dan juga termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Kedua jenis jabatan itu berada pada kategori pimpinan tinggi pratama, tetapi memiliki tingkat eselon yang berbeda: Wakil Kajati berada pada II.a, sedangkan Asisten berada pada II.b. Susunan tersebut menempatkan Kajati pada eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya, diikuti Wakil Kajati pada eselon II.a dan Asisten pada eselon II.b. Karena itu, penyebutan tiap tingkat perlu mengikuti nomenklatur yang ditetapkan: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kajati DKI Jakarta, dan Asisten pada Kajati DKI Jakarta. Rincian ini menggambarkan tingkatan jabatan sesuai Perpres Nomor 45 Tahun 2026 secara konsisten.
Perubahan kedudukan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam Perpres 45/2026 berlangsung di tengah sejumlah penataan organisasi pada tingkat pimpinan di wilayah ibu kota. Sebelum kebijakan mengenai Kajati tersebut, jabatan Panglima Kodam Jaya telah lebih dahulu mengalami kenaikan pangkat sebagai bagian dari validasi organisasi. Pangdam Jaya kini dijabat Letjen Deddy Suryadi. Perubahan ini menunjukkan bahwa penyesuaian struktur dan jenjang jabatan dapat dilakukan dalam rangka menyesuaikan organisasi dengan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian juga terjadi pada posisi Kapolda Metro Jaya. Jabatan tersebut mengalami kenaikan pangkat dan saat ini diemban Komjen Dadang Hartanto. Dengan demikian, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya sama-sama berada dalam konteks perubahan jenjang jabatan yang sebelumnya telah diterapkan pada pimpinan institusi di wilayah Jakarta. Informasi ini memberi latar mengenai dinamika organisasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan pada ketiga jabatan tersebut memiliki satu sebab atau hubungan kebijakan yang sama.
Dalam konteks itu, penyesuaian jabatan Kajati DKI Jakarta perlu dipahami berdasarkan alasan yang disampaikan Anang mengenai perubahan tersebut. Keterangan Anang menjadi acuan untuk menjelaskan kebijakan yang tercantum dalam Perpres 45/2026, sementara kenaikan pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya berfungsi sebagai latar penataan organisasi yang lebih luas. Tanpa keterangan tambahan, tidak tepat menyimpulkan bahwa perubahan pada jabatan Kajati dilakukan karena kenaikan pangkat di dua institusi lain, ataupun menyatakan adanya koordinasi khusus di perubahan-perubahan tersebut.
Perbedaan posisi dan mandat masing-masing institusi juga perlu diperhatikan saat membaca perkembangan ini. Penyesuaian jabatan dalam satu lembaga tidak otomatis mengubah tugas atau kewenangan lembaga lainnya. Karena itu, penyebutan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya dapat membantu pembaca memahami bahwa ada perubahan jenjang jabatan di lingkungan pimpinan wilayah, tetapi alasan spesifik kenaikan jabatan Kajati tetap merujuk pada penjelasan Anang. Pemisahan konteks dan sebab langsung ini penting agar pemberitaan mengenai Perpres 45/2026 tetap akurat, proporsional, dan tidak menambahkan kaitan yang belum dinyatakan oleh pihak terkait.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta






