Peta Biaya Hidup Layak di Indonesia: Jakarta Teratas, Daerah Kepulauan dan Timur Ikut Menonjol

Peta Biaya Hidup Layak di Indonesia: Jakarta Teratas, Daerah Kepulauan dan Timur Ikut Menonjol

Jakarta | Kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia tidak tersebar secara merata. Perhitungan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa besaran kebutuhan untuk memenuhi standar hidup yang layak dapat berbeda jauh satu wilayah dan wilayah lainnya. Perbedaan tersebut mencerminkan variasi harga barang dan jasa, pola konsumsi, kondisi pasar setempat, serta biaya untuk memperoleh kebutuhan dasar.

Angka KHL yang tinggi cenderung terkonsentrasi di kawasan perkotaan, terutama pusat kegiatan ekonomi dengan harga hunian, transportasi, dan layanan yang relatif mahal. Jakarta menjadi contoh wilayah dengan kebutuhan hidup yang menonjol, sejalan dengan tingginya biaya berbagai kebutuhan sehari-hari. Namun, tingginya KHL tidak hanya ditemukan di kota-kota besar. Sejumlah wilayah kepulauan dan daerah di Indonesia bagian timur juga mencatat kebutuhan yang besar, meskipun karakter tantangannya berbeda.

Di wilayah kepulauan atau daerah yang berjauhan dari pusat pasokan, biaya logistik dapat memengaruhi harga barang. Jarak pengiriman, keterbatasan akses transportasi, dan kondisi geografis berpotensi meningkatkan ongkos distribusi, sehingga kebutuhan dasar menjadi lebih mahal dibandingkan di wilayah dengan jalur pasokan yang lebih mudah. Faktor lokal lainnya, seperti ketersediaan barang dan layanan, turut membentuk perbedaan biaya hidup antardaerah.

Karena itu, angka KHL sebaiknya dibaca dalam konteks wilayah, bukan sebagai ukuran tunggal yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Perbandingan antardaerah dapat membantu menggambarkan tekanan biaya yang dihadapi masyarakat, tetapi tidak serta-merta menjelaskan seluruh kondisi kesejahteraan penduduk. KHL juga digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses perhitungan kenaikan upah minimum, bersama faktor dan ketentuan lain yang relevan. Dengan demikian, nilai KHL bukanlah besaran upah minimum yang otomatis harus ditetapkan. Memahami perbedaan ini penting agar peta biaya hidup dapat menjadi dasar pembahasan kebijakan yang lebih sesuai dengan keadaan setiap daerah.Pemetaan biaya hidup layak (KHL) memperlihatkan perbedaan kebutuhan bulanan antarwilayah di Indonesia. Dalam daftar sepuluh daerah dengan nilai tertinggi, DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan KHL sebesar Rp5.898.511 per bulan. Urutan berikutnya ditempati Kalimantan Timur, dengan Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau sebesar Rp5.717.082. Papua berada pada peringkat keempat dengan nilai Rp5.314.281, sementara Bali menempati urutan kelima dengan Rp5.253.107. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa lima posisi teratas mencakup wilayah perkotaan, provinsi di Kalimantan, daerah kepulauan, dan wilayah timur. Selisih posisi pertama dan kelima mencapai Rp645.404 per bulan, sehingga jarak biaya tetap terlihat meskipun seluruhnya masuk kelompok KHL tertinggi.

Peringkat keenam adalah Papua Barat, dengan KHL Rp5.246.172 per bulan. Setelah itu, Kalimantan Utara tercatat sebesar Rp4.968.935, disusul Maluku Utara dengan Rp4.431.339. Banten berada di posisi kesembilan, dengan nilai Rp4.295.985, sedangkan Kalimantan Tengah menutup daftar sepuluh besar pada Rp4.279.888. Dengan demikian, urutan lengkapnya ialah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Papua, Bali, Papua Barat, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Banten, lalu Kalimantan Tengah. Penyebutan urutan secara lengkap membantu pembaca membandingkan nilai tiap daerah tanpa mengabaikan selisih antarpangkat. Daftar ini juga memperlihatkan bahwa provinsi di luar Jawa mendominasi sebagian besar posisi, sementara dua daerah dari Pulau Jawa tetap masuk jajaran sepuluh teratas.

DKI Jakarta menjadi daerah dengan KHL tertinggi dalam daftar, dengan nilai melampaui Rp5,8 juta per bulan. Di Pulau Jawa, Banten mencatat KHL tertinggi setelah Jakarta, yakni Rp4.295.985. Nilai Banten terpaut Rp1.602.526 dari DKI Jakarta, sehingga perbedaan kebutuhan bulanan kedua provinsi tersebut cukup besar. Sementara itu, Kalimantan Tengah dan Banten memiliki jarak hanya Rp16.097, meskipun posisinya dipisahkan satu peringkat. Perbandingan ini menegaskan bahwa perbedaan angka tidak selalu sejalan dengan jarak posisi yang lebar. Nilai KHL dapat menjadi rujukan untuk memahami variasi biaya hidup antardaerah, tetapi pembaca tetap perlu memperhatikan konteks setempat dan periode data saat menafsirkannya. Angka dalam daftar dinyatakan per bulan, bukan sebagai rata-rata seluruh Indonesia.

Perbedaan biaya hidup layak (KHL) antardaerah berkaitan dengan kondisi setempat yang memengaruhi pengeluaran rumah tangga. Di DKI Jakarta, tekanan biaya terlihat pada perumahan, transportasi, dan konsumsi harian. Kebutuhan tempat tinggal serta mobilitas di wilayah perkotaan dapat mengambil porsi penting dari anggaran, sementara belanja kebutuhan sehari-hari menambah beban pengeluaran. Gambaran ini menunjukkan bahwa tingginya KHL Jakarta tidak hanya berkaitan dengan satu jenis kebutuhan, melainkan gabungan pengeluaran pokok yang dihadapi penduduk. Faktor-faktor tersebut perlu dibaca dalam konteks kehidupan kota, tanpa menganggap pola biaya yang sama berlaku di seluruh daerah.

Di Kalimantan Timur, tingginya KHL dikaitkan dengan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam serta pembangunan infrastruktur. Kedua kegiatan itu menjadi konteks penting untuk memahami kebutuhan dan biaya di wilayah tersebut. Kepulauan Riau menghadapi karakter berbeda: distribusi logistik antarpulau dapat berpengaruh pada harga barang dan jasa. Di Papua, tantangan geografis dan keterbatasan akses menjadi bagian dari konteks biaya hidup. Sementara itu, aktivitas pariwisata di Bali turut mendorong biaya hidup. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa faktor yang berkaitan dengan KHL beragam, dan penjelasannya perlu mengikuti keadaan spesifik masing-masing wilayah, bukan diseragamkan.

Kalimantan Utara menghadapi tantangan wilayah perbatasan serta distribusi barang, yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk. Di Maluku Utara, tekanan biaya berhubungan dengan kondisi kawasan kepulauan. Untuk Banten, keberadaan kawasan industri dan urbanisasi merupakan konteks yang berkaitan dengan biaya hidup: aktivitas ekonomi dan pertumbuhan kawasan perkotaan dapat memengaruhi kebutuhan pengeluaran masyarakat setempat. Namun, hubungan tersebut tidak berarti setiap rumah tangga mengalami beban yang sama. KHL di tiap daerah terbentuk dalam situasi yang berbeda, sehingga faktor seperti akses, logistik, kegiatan ekonomi, dan kebutuhan harian sebaiknya dijelaskan sesuai informasi yang tersedia. Pendekatan ini membantu membedakan kondisi antardaerah tanpa menambahkan penyebab yang belum didukung.

Dokumen sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 kepada kepala daerah memaparkan dua pendekatan untuk menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pendekatan pertama merupakan metode lama berbasis survei, yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2020. Pendekatan kedua menggunakan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dengan penghitungan yang bertumpu pada data konsumsi rumah tangga. Perbedaan sumber data dan cara mengelompokkan kebutuhan membuat kedua metode menghasilkan proses penilaian yang berbeda.

Dalam metode lama, penghitungan mencakup 64 jenis kebutuhan sehari-hari. Daftar tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan barang dan jasa yang diperlukan pekerja agar dapat hidup secara layak. Namun, penerapannya menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya ialah menentukan kebutuhan setiap komoditas per kapita secara tepat, termasuk jumlah yang dianggap wajar untuk memenuhi kebutuhan individu. Selain itu, penyusunan dan pembaruan daftar komoditas dapat memerlukan kesepakatan di pihak-pihak terkait. Perbedaan pandangan mengenai barang yang perlu dimasukkan maupun standar kebutuhannya berpotensi menyulitkan proses penetapan KHL.

Metode yang mengacu pada standar ILO menggunakan data konsumsi rumah tangga dari survei rutin Badan Pusat Statistik (BPS). Karena didasarkan pada pola konsumsi yang terukur dan diperbarui melalui survei, pendekatan ini dapat memberikan gambaran mengenai pengeluaran rumah tangga. Standar tersebut juga telah digunakan sebagai acuan dalam penentuan upah minimum di berbagai negara.

Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta