Jakarta | Perubahan penting dalam mekanisme pembayaran utang pajak mulai berlaku. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan demikian, dana yang disetorkan tidak lagi dibagi secara proporsional pokok utang dan sanksi administratif, sebagaimana diterapkan dalam mekanisme sebelumnya. Perubahan ini perlu diperhatikan karena memengaruhi cara setiap pembayaran dicatat dan dialokasikan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan wajib pajak agar memahami ketentuan baru tersebut sebelum melakukan pembayaran. Pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan tersebut merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan mengenai tata cara pembayaran dan penyelesaian utang pajak. Melalui revisi itu, pemerintah menetapkan urutan pengalokasian pembayaran yang menempatkan pokok kewajiban sebagai prioritas.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, wajib pajak perlu menyesuaikan pemahaman dan perencanaan pembayaran dengan ketentuan yang baru. Pembayaran pokok terlebih dahulu dapat membantu memperjelas posisi kewajiban utama, sementara sanksi administratif tetap menjadi bagian dari utang yang harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Wajib pajak juga disarankan memeriksa rincian tagihan serta pencatatan pembayaran pada administrasi perpajakan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai saldo kewajiban. Pengingat dari Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pentingnya mengikuti perubahan regulasi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan atau sedang menyusun strategi pelunasan. Dengan memahami urutan baru ini, wajib pajak dapat memperkirakan dampak setiap setoran terhadap pokok utang dan sanksi administratif secara lebih akurat, sekaligus mengurangi risiko kekeliruan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
PMK 71/2026 mengubah urutan perhitungan pembayaran ketika wajib pajak melunasi utang pajak yang terdiri atas pokok kewajiban dan sanksi administratif. Dalam mekanisme sebelumnya, setiap pembayaran diperhitungkan secara proporsional terhadap pokok utang pajak dan sanksi administratif. Artinya, pembayaran yang dilakukan tidak semata-mata diarahkan untuk mengurangi pokok, karena sebagian nilainya juga digunakan untuk menyelesaikan sanksi yang masih tercatat.
Melalui ketentuan baru, pembayaran diprioritaskan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Setelah pokok kewajiban tersebut terselesaikan sesuai perhitungan yang berlaku, pembayaran berikutnya dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif. Perubahan ini membuat urutan pelunasan menjadi lebih jelas dan menempatkan kewajiban utama sebagai bagian yang harus diselesaikan lebih dahulu. Ketentuan tersebut berlaku dengan tetap memperhatikan tata cara, persyaratan, dan administrasi perpajakan yang ditetapkan dalam peraturan.
Perbedaan mekanisme ini dapat memengaruhi strategi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Pada aturan terdahulu, pengurangan pokok berlangsung bersamaan secara proporsional dengan pengurangan sanksi. Sementara itu, PMK 71/2026 memberikan arah pembayaran yang lebih terfokus, sehingga jumlah yang dibayarkan terlebih dahulu berdampak langsung pada berkurangnya pokok utang pajak. Dengan demikian, posisi kewajiban utama dapat dipantau secara lebih mudah oleh wajib pajak maupun otoritas pajak.
Bimo menyampaikan bahwa perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok secara lebih cepat. Selain itu, wajib pajak memperoleh kepastian yang lebih baik dalam proses penyelesaian utang pajak. Setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, wajib pajak juga berpeluang memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Peluang itu bukan penghapusan otomatis, melainkan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Karena itu, wajib pajak perlu menelaah jumlah pokok, sanksi, serta ketentuan fasilitas yang relevan sebelum melakukan pembayaran.
Selain mengatur perubahan urutan pembayaran utang pajak, PMK 71/2026 memuat sejumlah penyempurnaan administratif. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Penyesuaian ini ditujukan untuk memberikan kerangka waktu yang lebih jelas bagi wajib pajak dalam menelaah hasil penelitian, menyusun tanggapan, serta menyampaikan dokumen atau penjelasan yang diperlukan. Dengan demikian, proses keberatan diharapkan berlangsung lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pihak yang terlibat.
Peraturan tersebut juga memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai kemungkinan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas itu tidak berlaku secara otomatis hanya karena wajib pajak mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum lain. Pengajuan pengurangan maupun penghapusan tetap harus memenuhi persyaratan, prosedur, dan dasar pertimbangan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, kewenangan tersebut harus dipahami sebagai fasilitas bersyarat, bukan hak yang langsung melekat pada setiap wajib pajak.
Batasan penting berlaku terhadap sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Jenis sanksi tersebut tidak dapat diajukan untuk dikurangi atau dihapus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Penegasan ini mencegah perluasan tafsir bahwa seluruh sanksi, termasuk yang muncul setelah wajib pajak menggunakan upaya hukum, dapat memperoleh fasilitas yang sama.
Bimo menegaskan bahwa perubahan dalam PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk membayar pokok utang pajak dan tidak mengubah prinsip bahwa pokok kewajiban tetap harus diselesaikan. Fasilitas terhadap sanksi, apabila tersedia, hanya dapat diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak perlu membedakan penataan prosedur, kemungkinan pemberian keringanan atas sanksi, dan penghapusan utang pajak. Ketiganya memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Penerapan PMK 71/2026 diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan terarah. Perubahan urutan pembayaran utang pajak yang menempatkan pokok kewajiban sebagai prioritas dapat membantu mengurangi saldo pokok yang masih tertunda. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan wajib pajak tidak hanya menyelesaikan sebagian beban administratif, tetapi juga secara nyata menekan nilai utama utang yang harus dilunasi. Langkah ini diharapkan mendukung perbaikan kualitas penerimaan negara karena dana yang masuk lebih cepat diarahkan untuk mengurangi kewajiban pokok.
Kebijakan tersebut juga memiliki kaitan dengan prinsip keadilan bagi wajib pajak. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu perlu memperoleh kepastian bahwa sistem perpajakan diterapkan secara konsisten dan dapat dipahami. Pengaturan yang lebih jelas dapat mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam proses pelunasan, sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan tanggungannya secara sukarela. Kepatuhan sukarela menjadi penting karena penerimaan negara tidak hanya bergantung pada tindakan penagihan, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
PMK 71/2026 turut memuat ketentuan peralihan sebagai jembatan selama perubahan pengaturan mulai diterapkan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak dalam menangani kewajiban yang telah muncul sebelum aturan baru berlaku. Adanya masa transisi diharapkan mencegah kebingungan, menjaga kesinambungan administrasi, dan memastikan perubahan urutan pembayaran tidak menimbulkan gangguan dalam pelaksanaannya.
Bimo menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ruang pengelolaan keuangan yang lebih baik dapat membantu mereka memenuhi kewajiban secara bertahap tanpa mengorbankan kebutuhan operasional utama. Pada akhirnya, kondisi itu diharapkan mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha, sekaligus memperkuat hubungan kepatuhan wajib pajak dan pemerintah.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | LIRA Dorong Kejari Telusuri Data Tambang Trass dan Kepatuhan Pembayaran MBLB

