Polisi Dalami 11 Dugaan Pelanggaran Pangan, dari Beras Fortifikasi hingga Pakan Ternak

Polisi Dalami 11 Dugaan Pelanggaran Pangan, dari Beras Fortifikasi hingga Pakan Ternak

Jakarta | Bareskrim Polri mencatat 11 hal yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum di sektor pertanian dan pangan. Catatan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pada sejumlah komoditas maupun kegiatan usaha yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa perhatian aparat tidak terbatas pada satu jenis produk. Sejumlah bidang yang disebut turut disorot meliputi beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, serta ayam. Penanganan perkara-perkara itu kini menjadi bagian dari upaya mengawasi tata niaga dan menjaga kepatuhan pelaku usaha.

Amran mengatakan pemerintah menunggu proses hukum berjalan untuk mengungkap dugaan praktik mafia pangan. Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang terlibat, karena penilaian atas dugaan tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah, menurutnya, memberi perhatian pada perkembangan penyelidikan dan proses hukum yang sedang dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjelaskan persoalan secara terang, termasuk apabila ditemukan pelanggaran dalam produksi, distribusi, atau perdagangan komoditas pertanian. Penanganan yang mengikuti prosedur hukum juga penting agar informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak mendahului hasil pemeriksaan resmi.

Selain perkara yang ditangani, Amran menyoroti pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Perubahan harga pada komoditas pangan dapat berdampak langsung terhadap petani, pelaku usaha, dan konsumen, sehingga perlu dipantau bersama dengan kondisi pasokan serta pola distribusi. Pemerintah akan mencermati apakah gejolak tersebut memiliki penjelasan dari sisi pasar atau berkaitan dengan praktik yang perlu diperiksa. Amran menyampaikan keterangan itu di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian pada perkara-perkara tersebut sembari menunggu penegak hukum menuntaskan pemeriksaan. Dengan begitu, tindak lanjut atas 11 hal yang dicatat Bareskrim dapat didasarkan pada bukti dan proses yang berlaku, sementara pengawasan harga tetap dilakukan untuk mengantisipasi gangguan tata niaga pangan.

Amran menyoroti perbedaan arah pergerakan harga ayam dan telur di tingkat peternak dengan harga yang dibayar konsumen. Menurut keterangannya, harga jual di tingkat peternak justru mengalami penurunan, sementara harga di pasar konsumen meningkat. Kondisi tersebut dinilai tidak normal karena penurunan harga pada salah satu mata rantai produksi tidak tercermin pada harga yang diterima masyarakat. Perbedaan ini menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai dugaan pelanggaran pangan dan tata niaga komoditas peternakan.

Amran menduga terdapat pihak yang memainkan rantai distribusi sehingga harga bergerak berbeda peternak dan konsumen. Namun, dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan mafia tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Perlu penelusuran terhadap mekanisme pembentukan harga, biaya distribusi, serta peran setiap pelaku dari tingkat produksi hingga penjualan. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah selisih harga timbul akibat faktor logistik dan kondisi pasar atau terdapat praktik yang melanggar aturan.

Selain ketimpangan harga, inflasi pada komoditas ayam dan telur turut menjadi perhatian Amran. Kenaikan harga di tingkat konsumen dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga, sementara harga yang melemah di tingkat peternak berpotensi menekan pendapatan produsen. Karena itu, pengawasan perlu melihat kedua sisi pasar secara bersamaan, bukan hanya mencatat perubahan harga eceran. Data harga di berbagai wilayah, biaya produksi, volume pasokan, dan jalur distribusi dapat membantu menggambarkan sumber perbedaan secara lebih utuh.

Penelusuran yang dilakukan aparat dan instansi terkait diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat penyimpangan dalam perdagangan ayam dan telur. Hasil pemeriksaan perlu membedakan dugaan, indikasi awal, dan temuan yang didukung bukti. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan harga dan pasokan dapat membantu peternak maupun konsumen memahami kondisi pasar, serta menghindari kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan selesai.

Menteri Pertanian Amran telah menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar persoalan yang diduga terjadi di sektor pangan dapat dituntaskan. Surat tersebut memuat permintaan agar aparat menindaklanjuti sejumlah laporan dan dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dengan kepolisian dalam menangani persoalan pangan, termasuk perkara yang berpotensi berdampak pada masyarakat maupun pelaku usaha. Amran meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan laporan yang masuk diperiksa secara menyeluruh. Dengan demikian, dugaan yang tercantum dalam surat dapat ditelaah berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, bukan hanya berdasarkan informasi awal.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin membenarkan bahwa surat dari Amran telah diterima. Ia menyebut laporan terkait persoalan tersebut baru diperoleh kepolisian. Sebagian di antaranya telah ditindaklanjuti, sementara penanganan perkara lainnya masih berjalan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada penerimaan surat, melainkan diteruskan melalui langkah-langkah kepolisian sesuai laporan yang tersedia. Namun, belum seluruh dugaan dapat disimpulkan atau dinyatakan terbukti. Aparat masih perlu mengumpulkan informasi, memeriksa pihak terkait, serta mencocokkan keterangan dengan bukti yang ditemukan. Perkembangan penanganan masing-masing laporan dapat berbeda, bergantung pada materi dan kebutuhan pemeriksaan.

Salah satu perkara yang masuk dalam 11 item prioritas untuk ditindaklanjuti adalah dugaan permainan harga pakan ternak. Kepolisian turut memeriksa laporan tersebut bersama dugaan pelanggaran lain di sektor pangan, termasuk isu beras fortifikasi. Masuknya persoalan pakan ternak dalam daftar prioritas menandakan bahwa laporan mengenai harga dan tata niaga komoditas pendukung peternakan juga menjadi perhatian aparat. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang melanggar hukum atau praktik yang merugikan pihak tertentu. Sampai proses tersebut selesai, dugaan permainan harga tetap harus diperlakukan sebagai laporan yang sedang ditelaah, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Kepolisian melanjutkan penanganan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.Bareskrim Polri akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam penipuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Penelusuran itu menjadi bagian dari penanganan perkara setelah kepolisian menerima laporan mengenai produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kepala Bareskrim Polri, Asep, menyebut ada empat laporan polisi yang sedang diproses. Laporan tersebut akan ditangani secara bertahap, mulai dari penyelidikan untuk mendalami peristiwa dan pihak-pihak yang terkait, hingga penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Pemeriksaan perusahaan diperlukan untuk mengurai alur produksi dan distribusi, serta memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.

Asep mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti perkara sesuai arahan Kapolri. Prosesnya, menurut dia, tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan dilanjutkan sesuai perkembangan bukti dan hasil penyelidikan. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya melindungi kepentingan masyarakat, terutama konsumen yang membeli produk dengan harapan memperoleh pangan sesuai standar. Dalam perkara ini, penyidik perlu mendalami keterangan pelapor, dokumen produk, proses produksi, serta jalur peredaran beras. Penelusuran terhadap perusahaan yang diduga terlibat diharapkan membantu mengungkap apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran lain. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Persoalan beras fortifikasi juga disoroti Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia menyampaikan potensi kerugian konsumen pada 2026 dapat mencapai Rp89 triliun. Amran menyebut praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar terungkap pada 2025 dan 2026. Mengutip data Kementerian Pertanian, ia mengatakan 90 persen beras fortifikasi yang beredar tidak sesuai standar. Untuk kasus pada 2025, Amran menyebut kerugian mencapai Rp98 triliun.

Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga