Kabupaten Malang | Polres Batu menangkap DK, seorang laki-laki berusia 30 tahun yang bekerja sebagai petani dan berasal dari Kabupaten Malang. Ia diduga terlibat dalam pembelian lima kilogram ganja. Informasi mengenai penangkapan dan dugaan tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu pada Rabu (21/10). Tahun untuk keterangan waktu itu tidak disebutkan secara jelas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, DK diduga membeli ganja tersebut dengan harga Rp25 juta. Transaksi itu disebut dilakukan melalui media sosial. Dengan demikian, dugaan perkara ini berkaitan dengan komunikasi dan pembelian barang terlarang melalui platform daring, sementara jumlah yang disebut dalam keterangan kepolisian mencapai lima kilogram. Nilai pembelian yang disampaikan adalah jumlah keseluruhan untuk ganja tersebut.
Informasi tersebut menempatkan DK sebagai pihak yang diduga melakukan pembelian, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Penyebutan status dugaan penting untuk membedakan keterangan awal kepolisian dari kesimpulan hukum. Rincian yang tersedia dalam keterangan Kapolres mencakup identitas umum DK, asal daerah, pekerjaannya, jumlah ganja, nilai pembelian, serta media yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang diduga dibeli berjumlah lima kilogram dan disebut berasal dari transaksi melalui media sosial. Meski demikian, keterangan yang disampaikan di Mapolres Batu belum memuat rincian lebih lanjut mengenai akun, cara pengiriman, waktu transaksi, maupun tujuan akhir barang tersebut. Karena itu, informasi mengenai aspek-aspek tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan yang tersedia.
Penangkapan DK dan dugaan pembelian ganja itu merupakan inti informasi yang disampaikan Polres Batu. Keterangan AKBP Panji Gedhe Prabawa memberikan gambaran awal mengenai perkara, termasuk nilai yang diduga dibayarkan, yakni Rp25 juta. Proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Hingga ada keterangan resmi tambahan atau keputusan pengadilan, seluruh uraian mengenai keterlibatan DK tetap perlu dipahami sebagai dugaan.
Kapolres menyampaikan bahwa paket berisi ganja yang menjadi perhatian penyidik diduga dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Kabupaten Malang. Pengiriman tersebut disebut menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur darat. Keterangan mengenai asal, tujuan, dan moda pengiriman itu menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami polisi dalam penanganan perkara ini.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita resi pengiriman sebagai barang bukti. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 30 September 2026. Resi itu dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk menelusuri informasi yang tercatat terkait pengiriman, termasuk jalur yang digunakan dalam perjalanan paket dari Padang menuju Kabupaten Malang.
Tanggal pada resi perlu dibedakan dari waktu penangkapan maupun waktu pasti paket dikirim. Informasi yang disampaikan hanya menyebut adanya resi bertanggal 30 September 2026, bukan bahwa penangkapan berlangsung pada tanggal tersebut atau bahwa paket pasti diberangkatkan tepat pada hari yang sama. Karena itu, tanggal tersebut merupakan keterangan yang tertera pada dokumen, sementara kronologi lainnya masih perlu merujuk pada hasil penyelidikan.
Penggunaan ekspedisi darat juga menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri dalam pengembangan perkara. Meski demikian, keterangan mengenai jalur pengiriman belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang mengirim paket, siapa penerimanya, maupun bagaimana paket tersebut bergerak di setiap tahapan perjalanan. Rincian semacam itu tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan mengenai asal dan tujuan pengiriman.
Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan Kapolres sejauh ini menjelaskan dugaan rute Padang–Kabupaten Malang melalui jasa ekspedisi darat serta penyitaan resi bertanggal 30 September 2026. Polisi masih mendalami perkara tersebut, sehingga keterangan lebih lanjut mengenai kronologi dan pihak-pihak yang terkait perlu menunggu penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan. Penyebutan rute dan dokumen itu menggambarkan bukti yang telah disebutkan, tanpa menetapkan sendiri waktu pengiriman atau waktu penangkapan.
Pengungkapan perkara bermula pada Senin (12/10), ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi mengenai sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika golongan I jenis ganja. Informasi itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan awal. Pada tahap ini, polisi menelusuri keterangan yang diterima sebelum mengambil langkah untuk memeriksa paket yang dimaksud.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi kantor sebuah perusahaan ekspedisi. Kedatangan itu dilakukan untuk memeriksa paket yang dilaporkan mencurigakan. Pemeriksaan di lokasi menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan isi kiriman, sekaligus mencocokkan temuan dengan informasi awal yang diterima. Perusahaan ekspedisi tersebut tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi ganja. Temuan tersebut kemudian menjadi pokok perkara yang didalami oleh Satresnarkoba Polres Batu. Pada tahap pengungkapan awal, isi paket masih disebut sebagai dugaan, sehingga penjelasan mengenai barang kiriman itu perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan pendalaman aparat, bukan semata-mata kecurigaan yang diterima sebelumnya.
Urutan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi tentang kiriman, dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap paket, lalu berujung pada penemuan barang yang dicurigai sebagai narkotika. Informasi awal berperan sebagai petunjuk bagi petugas, sedangkan pemeriksaan paket memberikan dasar bagi polisi untuk meneruskan penanganan perkara. Tidak ada keterangan mengenai nama perusahaan ekspedisi ataupun lokasi kantor yang didatangi, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan.
Dengan demikian, tahap awal kasus ini berfokus pada verifikasi paket yang dicurigai, bukan pada kesimpulan mengenai pihak yang mengirim atau menerima kiriman. Polisi menerima informasi pada Senin, melakukan penyelidikan, mendatangi kantor ekspedisi, dan menemukan satu paket yang diduga berisi ganja. Rangkaian itu menjadi awal pendalaman dugaan pengiriman narkotika ke Kabupaten Malang. Keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan maupun langkah berikutnya tidak tercantum dalam uraian awal perkara ini.
Selain lima kilogram ganja yang menjadi fokus penyelidikan, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengemasan dan pengiriman paket. Barang bukti tersebut meliputi kardus pembungkus, bubble wrap, serta kain pakaian bekas yang disebut digunakan untuk menyamarkan ganja. Penyitaan barang-barang itu menjadi bagian dari penanganan perkara, tetapi keberadaannya sendiri belum cukup untuk memastikan siapa saja yang terlibat atau bagaimana seluruh proses pengiriman berlangsung. Hubungan masing-masing benda dengan dugaan tindak pidana masih perlu dinilai melalui pemeriksaan dan pencocokan dengan keterangan serta bukti lainnya. Karena itu, informasi mengenai barang bukti perlu dipahami dalam konteks penyidikan yang sedang berjalan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai peran pihak tertentu.
Petugas juga menyita satu unit ponsel milik DK. Perangkat tersebut kini masih diperiksa di laboratorium untuk mendalami informasi yang mungkin relevan dengan perkara. Pemeriksaan digital dapat membantu penyidik menelaah data yang tersimpan pada perangkat, sepanjang dapat diakses dan dinilai sesuai prosedur. Hasilnya diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai komunikasi atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan pengiriman ganja tersebut. Namun, sampai pemeriksaan selesai, belum dapat dipastikan apakah ponsel itu memuat bukti yang mendukung dugaan tersebut. Penyitaan perangkat juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu jaringan peredaran narkotika. Penilaian atas isi dan relevansi data tetap bergantung pada temuan laboratorium serta proses penyidikan.
Salah satu hal yang hendak didalami melalui pemeriksaan ponsel adalah kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan lain dalam peredaran narkotika. Kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan, sehingga tidak tepat menyatakan bahwa jaringan tambahan telah ditemukan.
Baca juga: Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Dipertanyakan, Nama Pak Giman Disebut Warga | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri | TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas






