Sosial  

KPK Bantah Video Nusron Wahid Dijemput Paksa, Pemanggilan Ulang Masih Dikaji

KPK Bantah Video Nusron Wahid Dijemput Paksa, Pemanggilan Ulang Masih Dikaji

Kabupaten Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar dan dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa rekaman tersebut bukan menunjukkan penjemputan paksa terhadap Nusron oleh tim penyidik. Bantahan disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang setelah video tersebut beredar di ruang publik dan memicu perhatian masyarakat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan klarifikasi itu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa video yang beredar bukan terkait tindakan penjemputan paksa dan tidak memperlihatkan tim KPK membawa Nusron. Dengan demikian, menurut keterangan lembaga, klaim bahwa pejabat tersebut dijemput paksa oleh penyidik tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan KPK.

Klarifikasi tersebut berfokus pada bantahan atas hubungan video dengan penjemputan Nusron. KPK tidak menyatakan bahwa tim penyidik membawa menteri itu, serta tidak membenarkan gambaran yang beredar mengenai adanya tindakan paksa. Pernyataan ini penting untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dari narasi yang menyertai rekaman di media sosial. Publik diminta mencermati keterangan resmi sebelum menyimpulkan bahwa video tersebut berkaitan dengan tindakan penyidik terhadap seorang pejabat negara.

Namun, keterangan yang disampaikan Budi tidak menjelaskan siapa yang terlihat dalam video maupun peristiwa apa yang sebenarnya direkam. Karena itu, identitas orang dan konteks rekaman tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan klarifikasi ini. KPK juga tidak memberikan rincian lain mengenai asal-usul video dalam pernyataan tersebut. Informasi yang dapat dipastikan dari penjelasan juru bicara hanya bahwa rekaman itu bukan video penjemputan paksa Nusron oleh tim KPK dan bukan bukti bahwa penyidik membawa dirinya.

Bantahan ini menjadi penjelasan resmi KPK atas isu yang beredar, bukan uraian lengkap mengenai isi rekaman. Sampai ada keterangan tambahan dari pihak berwenang atau sumber yang dapat diverifikasi, publik sebaiknya tidak mengaitkan video itu dengan identitas atau kejadian tertentu secara spekulatif. Sikap tersebut membantu mencegah kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia. KPK menyampaikan batas yang jelas: video itu tidak menunjukkan penjemputan Nusron oleh penyidik, sementara konteks sebenarnya tidak diterangkan dalam pernyataan tersebut.

Perhatian penyidik kini tertuju pada langkah lanjutan untuk meminta keterangan Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan proses di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan Nusron dinilai perlu diperoleh dalam rangka melengkapi penanganan perkara, tetapi rencana tindak lanjutnya masih dibahas oleh penyidik.

Budi menyampaikan bahwa penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan surat panggilan kembali. Pertimbangan itu mencakup cara meminta Nusron hadir untuk memberikan keterangan dan langkah yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penerbitan panggilan berikutnya. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan surat tersebut akan dikirim ataupun kapan Nusron diminta hadir kembali.

Salah satu hal yang turut dikaji adalah apakah surat panggilan ulang akan disertai surat perintah membawa. Opsi tersebut masih berada dalam tahap pertimbangan, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa penyidik telah menetapkan tindakan tertentu. Keputusan akan bergantung pada hasil pembahasan dan perkembangan penanganan perkara. Budi belum memastikan apakah mekanisme membawa akan digunakan apabila Nusron kembali dipanggil.

Jadwal pemanggilan ulang juga belum ditetapkan. Penyidik masih menimbang waktu dan prosedur yang akan ditempuh sebelum meminta keterangan lebih lanjut. Dengan demikian, informasi mengenai tanggal kehadiran Nusron maupun bentuk surat yang mungkin diterbitkan belum tersedia sebagai keputusan resmi. Perkembangan berikutnya akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pertimbangan internalnya, termasuk menilai langkah yang diperlukan untuk memperoleh keterangan dalam perkara dugaan suap tersebut.

Fokus pada saat ini adalah memastikan proses permintaan keterangan dapat dilakukan melalui prosedur yang dipilih penyidik. Pembahasan mengenai kemungkinan surat panggilan baru dan surat perintah membawa tidak dengan sendirinya berarti keputusan telah diambil. Sampai ada penetapan resmi, status kedua opsi itu tetap sebagai bahan kajian. Keterangan Budi menegaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya, sementara waktu dan bentuk pemanggilan Nusron belum dipastikan.

Riwayat pemanggilan Nusron Wahid menjadi bagian dari penjelasan KPK mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Nusron sebelumnya dijadwalkan hadir pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadiran pada tanggal itu disebut berkaitan dengan agenda internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan mengenai agenda kementerian tersebut menjadi alasan yang disampaikan untuk menjelaskan mengapa Nusron belum dapat hadir sesuai jadwal. KPK kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan, sehingga terdapat dua kesempatan pemeriksaan yang perlu dicatat dalam kronologi perkara ini.

Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026). Pada kesempatan kedua itu, Nusron kembali tidak hadir. Alasan yang disampaikan kali ini adalah bahwa ia sedang pergi ke luar negeri. Dengan demikian, ketidakhadiran pada dua jadwal tersebut disertai alasan yang berbeda: agenda internal di kementerian untuk pemanggilan pertama dan perjalanan ke luar negeri untuk pemanggilan kedua. Informasi tersebut menggambarkan kronologi pemanggilan sebagaimana disampaikan, tetapi belum menjelaskan keputusan akhir penyidik atas alasan yang diberikan. KPK belum menyatakan bahwa penjelasan itu telah diterima ataupun ditolak.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan menelaah dan menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemeriksaan. Artinya, langkah yang akan ditempuh belum diputuskan hanya berdasarkan dua jadwal yang tidak dihadiri itu. Penyidik terlebih dahulu perlu mencermati informasi yang disampaikan terkait masing-masing ketidakhadiran, kemudian mempertimbangkannya dalam konteks kebutuhan pemeriksaan. Sampai analisis tersebut dilakukan, status alasan Nusron tetap sebagai keterangan yang sedang dikaji. KPK belum merinci tindakan lanjutan yang akan diambil, sehingga perkembangan mengenai kemungkinan pemanggilan kembali masih bergantung pada hasil penelaahan penyidik.

KPK berharap Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik apabila pemanggilan berikutnya dilakukan. Kehadiran serta keterangannya dinilai penting agar penyidik memperoleh penjelasan langsung mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. KPK menyatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi, bukan tindakan untuk menjemput paksa seperti yang diklaim dalam video yang beredar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN. Penyidik ingin memahami persoalan secara lebih utuh, termasuk konteks yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kementerian. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu menghubungkan berbagai informasi yang telah dikumpulkan, sekaligus memperjelas bagaimana persoalan dalam perkara itu terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat.

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap seorang saksi bertujuan menggali informasi yang relevan dengan penyidikan. Keterangan Nusron juga dapat membantu penyidik menjelaskan peran masing-masing tersangka serta pihak-pihak lain yang terkait. Dengan memperoleh penjelasan dari berbagai pihak, penyidik dapat mencocokkan keterangan dan bukti yang tersedia, kemudian menyusun gambaran perkara secara lebih menyeluruh. Karena itu, KPK mengharapkan Nusron memenuhi panggilan apabila jadwal baru nantinya ditetapkan.

Hingga kini, KPK belum menyebutkan tanggal pemanggilan ulang Nusron. Budi mengatakan penyidik terlebih dahulu akan menganalisis argumentasi yang disampaikan atas dua ketidakhadiran sebelumnya.