Polisi Membagi Penanganan Kasus Empat ABK KM Maulana 3 ke Dua Perkara

Polisi Membagi Penanganan Kasus Empat ABK KM Maulana 3 ke Dua Perkara

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polisi masih mengusut dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3. Penanganan perkara tersebut dibagi ke dalam dua wilayah hukum karena dugaan tindak pidana yang diproses berkaitan dengan lokasi terjadinya peristiwa. Pembagian ini dilakukan agar masing-masing laporan ditangani oleh kepolisian yang memiliki kewenangan berdasarkan tempat kejadian perkara.

Perkara yang berkaitan dengan satu lokasi ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara itu, perkara lainnya diproses oleh Polres Kepulauan Aru. Dengan pembagian tersebut, penyelidikan terhadap dugaan penyiksaan yang dialami empat ABK berlangsung secara terpisah sesuai wilayah hukum masing-masing kepolisian. Polisi masih mengumpulkan dan menelaah informasi yang diperlukan dalam proses penanganan hukum.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan keterangan itu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh kepolisian. Kedua dugaan tersebut ditangani oleh satuan wilayah yang berbeda, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru, dengan dasar lokasi terjadinya tindak pidana.

Pengusutan masih berjalan di kedua wilayah tersebut. Polisi menempatkan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing, sehingga proses hukum terhadap dugaan penyiksaan empat ABK KM Maulana 3 terbagi menjadi dua perkara. Keterangan mengenai pembagian penanganan itu menjadi penegasan bahwa kepolisian sedang memproses dua dugaan tindak pidana, bukan satu perkara yang ditangani oleh satu wilayah saja.

Perkara pertama yang berkaitan dengan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3 merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan. Penegakan hukum terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Penanganan ini menjadi bagian dari pembagian perkara yang dilakukan kepolisian terhadap kasus yang melibatkan para ABK tersebut.

Alrasyidin menjelaskan bahwa pembagian penanganan perkara dilakukan berdasarkan locus delicti, yaitu lokasi terjadinya tindak pidana. Pertimbangan tersebut menjadi dasar untuk menentukan satuan kepolisian yang memiliki kewenangan menangani setiap perkara. Dengan demikian, dugaan penganiayaan yang menjadi perkara pertama ditangani oleh Polres Kepulauan Aru sesuai dengan wilayah hukum tempat tindak pidana itu terjadi.

Penerapan prinsip locus delicti membantu menempatkan proses penegakan hukum pada institusi yang berwenang secara kewilayahan. Pembagian tersebut juga membedakan penanganan dugaan penganiayaan dari perkara lain yang berkaitan dengan empat ABK KM Maulana 3. Setiap perkara diproses oleh kepolisian sesuai lokasi kejadian dan kewenangan yang melekat pada wilayah tersebut.

Karena itu, Polres Kepulauan Aru bertanggung jawab terhadap penanganan perkara pertama berupa dugaan penganiayaan. Penetapan kewenangan tersebut bukan didasarkan pada pemisahan subjek perkara, melainkan pada lokasi terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana dijelaskan Alrasyidin. Keterangan itu menegaskan bahwa pembagian perkara dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai wilayah hukum masing-masing.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3. Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengumpulan informasi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari tahap sebelumnya ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses secara lebih mendalam melalui tahap penyidikan. Dalam proses ini, penyidik akan menelusuri berbagai informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara, sehingga setiap fakta dapat diuji berdasarkan bukti yang tersedia.

Alrasyidin menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan TPPO tersebut. Pendalaman diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang melibatkan empat ABK KM Maulana 3. Proses itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Alrasyidin, perkara tersebut akan segera dituntaskan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik terus bekerja untuk menyelesaikan tahapan penanganan yang sedang berlangsung. Kepolisian masih memeriksa seluruh informasi yang relevan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Dengan demikian, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman serta kecukupan bukti yang diperoleh penyidik selama proses berjalan.

Penanganan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan TPPO tersebut. Kenaikan status ke tahap penyidikan menandai adanya dasar awal yang dinilai cukup untuk melanjutkan pemeriksaan secara resmi. Meski demikian, penyidik masih menjalankan proses pendalaman dan memastikan perkara dapat segera diselesaikan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.

Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban penganiayaan tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026. Mereka adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kedatangan keempat ABK tersebut langsung disambut oleh keluarga serta pihak terkait yang telah menunggu di lingkungan kantor kepolisian.

Suasana haru terlihat ketika para korban turun dan memasuki area Polres. Keluarga menangis, memeluk para korban, serta berulang kali mengucap syukur karena mereka akhirnya dapat kembali. Tiga korban dijemput langsung oleh keluarga masing-masing. Sementara itu, Syawal Suswono akan dibawa ke dinas sosial karena hidup sebatang kara dan tidak memiliki keluarga yang menjemputnya.

Secara fisik, keempat korban tampak berjalan tertatih saat tiba di lokasi. Sejumlah luka terlihat pada lengan dan wajah mereka. Lengan Ilyas Shalahudin tampak lebam hingga melepuh, sedangkan kakinya terlihat bengkak. Kondisi serupa juga tampak pada Johan Saputra. Pelipisnya lebam, ia kesulitan berjalan, dan harus berusaha membuka mata ketika berada di hadapan keluarga serta petugas.

Meski kedatangan berlangsung dalam suasana emosional, proses pemulangan berjalan tertib. Para korban kemudian diarahkan untuk beristirahat dan menjalani penanganan lanjutan sesuai kondisi masing-masing. Keluarga yang menjemput tampak mendampingi mereka secara dekat, terutama ketika keempat ABK harus berjalan perlahan akibat luka yang masih terlihat. Pemulangan ini menjadi tahap awal bagi para korban untuk kembali ke lingkungan yang lebih aman setelah menjalani peristiwa penganiayaan.