Klarifikasi Dugaan TPKS, Betrand Peto Jalani Pemeriksaan Hampir Sembilan Jam

Klarifikasi Dugaan TPKS, Betrand Peto Jalani Pemeriksaan Hampir Sembilan Jam

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Penyanyi Betrand Peto, yang juga dikenal dengan nama Onyo, telah menyelesaikan proses klarifikasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Proses tersebut berlangsung dalam agenda pemeriksaan yang diikuti Betrand bersama kuasa hukumnya, Timothy Ezra.

Betrand tiba untuk menjalani pemeriksaan pada siang hari. Berdasarkan waktu yang disampaikan, proses klarifikasi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama pemeriksaan, ia memberikan keterangan kepada penyidik dalam rangka menindaklanjuti dugaan perkara yang sedang diklarifikasi di lingkungan Polda Metro Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, Betrand menyelesaikan agenda tersebut sekitar pukul 21.30 WIB. Dengan demikian, rangkaian klarifikasi pada hari itu berlangsung sejak siang hingga malam. Selama proses tersebut, Betrand didampingi Timothy Ezra selaku kuasa hukumnya.

Informasi mengenai pemeriksaan ini berfokus pada kehadiran Betrand dan durasi klarifikasi yang dijalaninya di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hingga agenda tersebut selesai, keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi menjadi bagian dari penanganan perkara oleh pihak terkait.

Pemeriksaan terhadap Betrand Peto dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi agenda pemeriksaan perdana bagi dirinya. Proses tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya dan memakan waktu hampir sembilan jam. Kehadiran Betrand dalam pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk meminta klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media setelah pemeriksaan selesai. Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa agenda yang dijalani kliennya merupakan pemeriksaan pertama Betrand dalam perkara dugaan TPKS. Informasi mengenai pemeriksaan itu disampaikan setelah Betrand menjalani rangkaian proses klarifikasi bersama penyidik.

Menurut Timothy Ezra, penyidik mengajukan sebanyak 55 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Jumlah tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi yang harus dijalani Betrand untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kuasa hukum menyampaikan jumlah pertanyaan itu kepada wartawan, tanpa merinci isi pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan perdana tersebut berlangsung dalam durasi yang cukup panjang, yakni hampir sembilan jam. Setelah agenda berakhir, keterangan mengenai jumlah pertanyaan dan status pemeriksaan disampaikan kepada awak media di lingkungan Polda Metro Jaya. Sampai pada tahap ini, informasi yang tersedia mencakup bahwa Betrand telah menjalani pemeriksaan pertama dan menjawab 55 pertanyaan dari penyidik dalam perkara dugaan TPKS.

Pemeriksaan terhadap Betrand Peto berfokus pada penelusuran kronologi keberadaannya di tempat kejadian perkara (TKP). Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum setelah proses pemeriksaan berlangsung hampir sembilan jam. Menurut penjelasan kuasa hukum, penyidik berupaya memperoleh gambaran yang runtut mengenai alasan Betrand berada di lokasi, termasuk konteks kehadirannya pada waktu itu. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan keterangan yang diberikan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Materi yang didalami tidak hanya berkaitan dengan waktu kedatangan Betrand, tetapi juga aktivitasnya sebelum, ketika, dan setelah berada di lokasi. Penyidik disebut mengajukan pertanyaan mengenai siapa saja yang ditemui, situasi yang terlihat, serta rangkaian kejadian berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung Betrand. Kuasa hukum menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menjelaskan posisi dan pergerakan kliennya secara kronologis, bukan untuk menyampaikan kesimpulan atas perkara yang sedang ditangani.

Penelusuran kronologi itu disebut berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 pagi. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu bagian yang dimintai penjelasan agar penyidik dapat memahami urutan keberadaan Betrand di TKP secara lebih terperinci. Kendati demikian, uraian mengenai waktu, kegiatan, dan kondisi di lokasi masih merupakan materi pemeriksaan yang bersumber dari keterangan pihak terkait. Kuasa hukum menyampaikan penjelasan tersebut sebagai gambaran mengenai fokus pertanyaan penyidik, sementara penilaian terhadap fakta dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang tersedia.

Selain menelusuri pokok dugaan TPKS, penyidik disebut memberi perhatian pada orang-orang yang berada di lokasi saat peristiwa yang dipersoalkan berlangsung. Keterangan mengenai identitas mereka diperlukan untuk memetakan hubungan setiap pihak dengan kejadian, termasuk mengetahui siapa yang hadir, siapa yang melihat atau mendengar peristiwa, serta siapa yang mungkin memiliki informasi relevan. Aspek ini menjadi bagian dari materi klarifikasi yang dijalani Betrand Peto dalam pemeriksaan tersebut.

Timothy Ezra juga menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan dari saksi fakta. Saksi dalam kategori ini diharapkan dapat menerangkan keadaan berdasarkan apa yang diketahui atau dialami secara langsung, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari pihak lain. Pada saat yang sama, penyidik turut membuka ruang untuk mengidentifikasi saksi yang dapat meringankan posisi Betrand. Keterangan mereka dapat membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa, situasi di lokasi, serta tindakan para pihak yang terkait.

Pertanyaan pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada perbuatan yang diduga dilakukan oleh Betrand, tetapi juga pada hal-hal yang tidak dilakukannya. Penelusuran tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan keterangan, memperjelas kronologi, dan menilai keterkaitan setiap informasi dengan perkara yang sedang diklarifikasi. Namun, seluruh rincian itu masih merupakan garis besar materi klarifikasi berdasarkan penjelasan Timothy Ezra. Sumber yang tersedia belum memuat hasil akhir pemeriksaan, kesimpulan penyidik, maupun perkembangan lanjutan perkara setelah pemeriksaan berlangsung. Karena itu, informasi mengenai posisi hukum para pihak dan arah penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi berikutnya.