Polisi Tahan Guru Honorer di Deli Serdang atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi

Polisi Tahan Guru Honorer di Deli Serdang atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi

Kabupaten Deliserdang | Polresta Deli Serdang menahan seorang guru agama berinisial MJH, berusia 37 tahun, yang mengajar di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Namorambe. Penahanan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswi. Perkara ini ditangani sebagai dugaan pemaksaan persetubuhan atau pencabulan, dan belum merupakan kesimpulan bahwa tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Pihak kepolisian masih menjalankan proses hukum untuk mengungkap fakta serta menguji keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Juli 2026, sementara perkara baru terungkap pada Oktober 2026. Rentang waktu dugaan kejadian dan pengungkapan menjadi bagian dari konteks penyidikan, tetapi dengan informasi yang tersedia, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai alasan atau keadaan yang menyebabkan laporan muncul pada bulan tersebut. Identitas para siswi tidak diungkapkan. Perlindungan privasi anak yang diduga menjadi korban merupakan hal penting, terutama ketika perkara masih berlangsung dan informasi yang beredar dapat berdampak pada mereka.

Penahanan MJH merupakan langkah dalam proses penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan. Penyidik perlu mengumpulkan serta memeriksa bukti, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan memastikan dugaan perbuatan serta keadaan yang menyertainya dapat dinilai berdasarkan hukum. Sampai ada penetapan melalui proses peradilan, perkara ini harus disebut sebagai dugaan tindak pidana. Informasi mengenai perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian atau dokumen proses hukum, tanpa menyebarkan identitas anak maupun rincian yang belum terverifikasi. Dengan demikian, pemberitaan dapat menyampaikan bahwa seorang guru telah ditahan dalam penyidikan, sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian terhadap para siswi yang disebut dalam perkara ini.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad menyampaikan perkembangan penanganan perkara pada Kamis, 29 Oktober. Hingga saat itu, penyidik telah mengidentifikasi delapan orang yang diduga menjadi korban dan keterangannya berkaitan langsung dengan perkara yang diselidiki. Angka tersebut merupakan jumlah sementara, bukan penetapan bahwa tidak ada korban lain. Kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami atau mengetahui dugaan perbuatan tersangka. Karena itu, penyidik membuka ruang bagi informasi tambahan yang dapat membantu memperjelas rangkaian kejadian serta menguatkan proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, polisi telah meminta keterangan lebih dari 10 saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, serta melakukan visum terhadap korban untuk mendukung pemeriksaan. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dan pencocokan keterangan para pihak. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan barang bukti akan ditelaah bersama sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan. Kepolisian belum menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan keterangan baru atau kebutuhan untuk menguji fakta yang telah diperoleh.

MJH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 289 KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun. Batas tersebut merupakan ancaman pidana menurut pasal yang disangkakan, bukan putusan pengadilan atau vonis terhadap MJH. Penetapan kesalahan dan hukuman hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan korban lain dan melengkapi berkas penyidikan.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah memutus hubungan kerja dengan MJH, guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama di sekolah tersebut. MJH diketahui telah bekerja sekitar satu tahun. Keputusan itu merupakan langkah administratif pemerintah daerah setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi. Pemkab juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik yang dimiliki MJH. Sementara itu, penanganan perkara dan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah menyatakan akan menghormati proses penyidikan dan menyerahkan penentuan tanggung jawab pidana kepada aparat penegak hukum.

Asri Ludin menyampaikan kekecewaan pemerintah kabupaten atas peristiwa yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, dugaan tindakan itu bertentangan dengan tanggung jawab seorang pendidik untuk menjaga keselamatan dan kepercayaan anak didik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencegah kejadian serupa terulang, termasuk dengan memperhatikan perlindungan siswa di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya proses hukum, sehingga dugaan terhadap MJH tetap perlu diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum. Pemkab, kata bupati, juga ingin memastikan persoalan ini ditangani dengan serius tanpa mengabaikan kebutuhan para korban.

Para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum sejak awal kejadian hingga saat ini. Orang tua mereka turut mengikuti konseling sebagai bagian dari dukungan bagi keluarga dalam menghadapi situasi tersebut. Pendampingan ini diharapkan membantu anak-anak mengelola tekanan emosional, memperoleh ruang aman untuk menyampaikan pengalaman, serta memahami dukungan yang tersedia. Bupati berharap para siswi dapat secara bertahap mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing. Pemkab menyatakan perhatian terhadap pemulihan mereka harus berjalan seiring dengan penanganan perkara oleh kepolisian. Dukungan keluarga, sekolah, dan pihak terkait diharapkan tetap diberikan dengan menjaga privasi serta kenyamanan anak-anak. Dengan demikian, proses pemulihan dapat berlangsung tanpa menghambat hak mereka untuk belajar dan memperoleh perlindungan.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan peserta didik. Upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis, tetapi perlu diterapkan secara konsisten dalam kegiatan belajar sehari-hari. Sekolah perlu memastikan adanya pengawasan yang memadai, saluran pelaporan yang dapat diakses, serta respons yang cepat dan berpihak pada keselamatan anak ketika muncul keluhan atau tanda-tanda risiko. Peserta didik juga harus merasa aman untuk menyampaikan persoalan kepada orang dewasa yang dipercaya, tanpa takut diabaikan atau disalahkan.

Bupati Deli Serdang meminta seluruh sekolah di wilayahnya meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik dan memperkuat langkah perlindungan di lingkungan pendidikan. Arahan tersebut ditujukan untuk menjaga sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman, sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan anak. Kepala sekolah dan guru telah diingatkan mengenai tanggung jawab mereka dalam memastikan keselamatan peserta didik. Tanggung jawab itu mencakup perhatian terhadap kondisi lingkungan sekolah, kepatuhan pada prosedur perlindungan, serta kesigapan menindaklanjuti informasi atau laporan yang berkaitan dengan keselamatan siswa.

Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah di tempat kejadian direncanakan akan menerima surat peringatan. Rencana tersebut perlu dipahami sebagai langkah yang akan ditempuh, bukan sebagai pemberitahuan bahwa surat sudah diterbitkan. Evaluasi ini mengacu pada kebijakan pemerintah daerah mengenai sekolah aman dan nyaman, dengan perhatian pada pelaksanaan pengawasan serta perlindungan peserta didik. Penerapan kebijakan secara nyata membutuhkan peran bersama dari pimpinan sekolah, tenaga pendidik, dan pihak terkait. Dengan pengawasan yang lebih kuat, tanggung jawab yang dipahami dengan jelas, dan tindak lanjut yang sesuai, sekolah diharapkan dapat menjaga suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan setiap anak.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD