Polisi Tangkap Pria 62 Tahun yang Diduga Pura-Pura Tertabrak untuk Modal Kopi Keliling

Pria di Cibinong Ditangkap Saat Hendak Mengambil Paket Sabu

Jakarta | Polisi menangkap seorang pria berinisial H yang berusia 62 tahun karena diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura tertabrak atau membenturkan diri ke mobil. Penangkapan terhadap H berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 17.50 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam dugaan modus itu, H disebut sengaja menempatkan atau membenturkan tubuhnya ke kendaraan yang sedang melintas. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa dirinya menjadi korban kecelakaan. Setelah itu, ia diduga berupaya memperoleh uang dari pengemudi atau pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Polisi kemudian mengamankan H di wilayah Penjaringan pada waktu yang telah disebutkan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa aksi tersebut merupakan cara untuk mendapatkan uang, bukan kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mendalami rangkaian tindakan yang dilakukan H, termasuk dugaan upaya membenturkan diri ke mobil serta maksudnya meminta atau memperoleh uang setelah kejadian. Keterangan resmi mengenai identitas korban, jenis kendaraan, dan jumlah kerugian tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena modus pura-pura tertabrak dapat menimbulkan kerugian dan berpotensi memicu kepanikan di jalan. Polisi mengingatkan bahwa dugaan kejadian semacam itu perlu ditangani secara hati-hati agar fakta dapat dipastikan. Masyarakat juga diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi dari pihak berwenang. Status H dalam perkara ini mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan tindak lanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menyebut H, pria berusia 62 tahun yang diamankan polisi, diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Dalam aksinya, H disebut berpura-pura menjadi korban tertabrak kendaraan untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan sebagai modal berjualan kopi keliling. Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap H setelah polisi mengamankannya.

Berdasarkan pengakuan H, terdapat tiga lokasi perkara yang berkaitan dengan aksi tersebut, yakni Tanah Abang, Tambora, dan Penjaringan. Ketiga wilayah itu disebut dalam pemeriksaan sebagai tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan atau diakui oleh pelaku. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mencocokkannya dengan informasi, laporan, serta fakta yang ditemukan dalam setiap lokasi perkara.

AKP Kiki Tanlim juga menerangkan bahwa aksi semacam itu disebut pernah berlangsung di wilayah Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat. Keterangan tersebut tetap merujuk pada wilayah yang disampaikan dalam pemeriksaan, tanpa memperluas dugaan lokasi ke daerah lain di luar informasi sumber. Dengan demikian, rangkaian kejadian yang sedang didalami polisi mencakup wilayah Tambora di Jakarta Barat serta Tanah Abang dan Penjaringan dalam kawasan Jakarta yang disebutkan.

Dalam sejumlah kejadian, aksi H disebut tidak selalu mendapat tanggapan dari orang yang menjadi sasaran. Ada orang yang tidak menanggapi aksinya, sehingga upaya tersebut tidak menghasilkan uang. Keterangan itu menunjukkan bahwa setiap kejadian memiliki respons berbeda dari pihak yang diduga menjadi sasaran. Polisi selanjutnya perlu memastikan waktu, tempat, serta bentuk kejadian pada masing-masing perkara agar seluruh pengakuan tersebut dapat diverifikasi secara menyeluruh.

Di hadapan polisi, H disebut menyampaikan alasan di balik aksinya yang diduga dilakukan dengan berpura-pura tertabrak. Pria berusia 62 tahun itu meminta uang kepada korban dengan dalih membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan usaha kopi keliling. Permintaan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, menjadi alasan yang digunakan H ketika berhadapan dengan korban setelah peristiwa yang diduga direkayasa tersebut.

Penyidik menyebut tindakan H sebagai dugaan penipuan karena pelaku diduga menciptakan situasi seolah-olah dirinya menjadi korban kecelakaan. Dengan cara itu, H diduga berupaya memperoleh uang dari orang yang ditemuinya. Polisi masih mendasarkan penyebutan tersebut pada hasil penyelidikan dan keterangan yang telah dikumpulkan, sehingga alasan mengenai kebutuhan modal tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana dalam aksinya.

Dalam pemeriksaan, H disebut mengakui bahwa uang yang diperoleh dari aksi tersebut digunakan sebagai modal usaha kopi keliling. Pengakuan itu menjelaskan peruntukan dana menurut versi pelaku, bukan penetapan bahwa seluruh uang tersebut memang diperoleh melalui cara yang sah. Karena itu, keterangan mengenai rencana berdagang perlu dibedakan dari dugaan penipuan yang sedang ditangani polisi.

Polisi tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai perkembangan usaha kopi keliling yang dikaitkan dengan H. Belum ada keterangan yang memastikan apakah usaha tersebut telah berjalan, seberapa besar modal yang digunakan, atau bagaimana hasilnya. Informasi yang disampaikan penyidik sejauh ini hanya berkaitan dengan alasan yang dikemukakan H dan pengakuannya mengenai penggunaan uang hasil aksi yang diduga dilakukan untuk mendukung rencana usaha tersebut.

Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aksi seorang pria yang berpura-pura menjadi korban kecelakaan di wilayah Penjaringan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta memastikan keterangan yang beredar di tengah masyarakat. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, pria berinisial H, yang berusia 62 tahun, terlihat berjalan kaki melintasi jalan raya. Dalam kejadian itu, H diduga menjalankan modus dengan membenturkan atau menabrakkan dirinya ke sebuah mobil. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menjadi korban insiden di jalan, sehingga dapat memperoleh keuntungan pribadi. Keterangan para saksi menjadi bagian dari informasi awal yang digunakan kepolisian untuk menelusuri dugaan modus tersebut.

Petugas kemudian mengamankan H beserta barang bukti ke Polsek Metro Penjaringan. Pengamanan itu dilakukan agar kepolisian dapat melanjutkan proses penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan keterangan saksi yang telah diperoleh. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian kejadian yang melibatkan H. Kepolisian juga masih memeriksa informasi yang tersedia sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara selanjutnya. Belum ada keterangan tambahan mengenai pasal yang dikenakan, status hukum lanjutan, maupun rincian barang bukti yang diamankan.