Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini menjadi pokok perkembangan perkara mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu berkenaan dengan penyetaraan pendidikan SMA yang ditempuh Gibran di luar negeri. Dalam konteks pencalonannya, dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari berkas pendaftaran calon wakil presiden. Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, status surat itu menjadi perhatian utama dalam pemberitaan mengenai perkara tata usaha negara tersebut.
Amar MA secara tegas menyebut surat keterangan penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, putusan yang disampaikan dalam perkara ini menetapkan kedudukan hukum surat tersebut sebagaimana dinyatakan dalam amar. Informasi yang tersedia mengenai putusan ini tidak menjelaskan lebih lanjut alasan atau pertimbangan yang mendasari penetapan tersebut, sehingga uraian mengenai perkara perlu dibatasi pada hasil putusan dan identitas dokumen yang dipersoalkan.
Nomor perkara 742 K/TUN/2026 menjadi rujukan untuk menelusuri putusan kasasi tersebut, sedangkan nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengidentifikasi surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa. Perbedaan fungsi kedua nomor itu penting: satu merujuk pada perkara di MA, dan satu lagi merujuk pada dokumen pendidikan. Putusan ini berkaitan dengan surat yang digunakan dalam pendaftaran Pemilu 2024; keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menambahkan informasi lain mengenai proses pencalonan ataupun dampak hukum di luar amar MA. Dengan demikian, inti kabar yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia adalah kasasi Subhan dikabulkan dan surat penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan (suket) yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pandangannya tentang berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 167 ayat (4) huruf k, yang mencantumkan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih sebagai salah satu tahapan pemilu.
Menurut Idham, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir Pemilu 2024. Dengan demikian, rangkaian tahapan pemilu berakhir setelah pasangan yang terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah/janji. Pandangan tersebut disampaikan dengan merujuk langsung pada urutan tahapan yang diatur dalam undang-undang, termasuk ketentuan mengenai pelantikan pasangan calon terpilih.
Idham juga menyatakan bahwa setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih dilantik, tugas KPU terkait penyelenggaraan tahapan tersebut telah berakhir. Dalam penjelasannya, ia menegaskan posisi KPU sebagai penyelenggara yang menjalankan tahapan pemilu sampai tahap terakhir sebagaimana ditentukan oleh peraturan. Setelah tahap itu terlaksana, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tahapan yang telah berakhir tersebut.
Pernyataan itu merupakan tanggapan Idham terhadap perkembangan yang muncul setelah putusan MA soal suket Gibran. Ia menempatkan pelantikan sebagai batas akhir tahapan Pemilu 2024 dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan dasar tersebut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas KPU dalam tahapan pemilu telah tuntas setelah pasangan calon terpilih menjalani pelantikan atau pengucapan sumpah/janji. Penjelasan Idham berfokus pada status tahapan dan tanggung jawab KPU setelah tahapan tersebut selesai, tanpa menguraikan lebih jauh dampak putusan MA terhadap status atau proses lain di luar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Perkara yang diajukan Subhan berawal dari gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam proses awal, PTUN Jakarta memutus gugatan itu tidak dapat diterima. Dengan demikian, pada tahap tersebut, permohonan Subhan belum memperoleh putusan yang mengabulkan tuntutannya.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta. Perkara diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tetapi putusan pada tingkat pertama dikuatkan. Artinya, hasil pemeriksaan banding tidak mengubah kedudukan perkara sebagaimana diputus PTUN Jakarta, dan gugatan Subhan tetap belum dikabulkan pada tingkat tersebut.
Setelah banding, Subhan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat kasasi, hasilnya berbeda dari dua tingkat pemeriksaan sebelumnya. MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan, membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan yang diperiksa pada tingkat sebelumnya, serta menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Amar tersebut menunjukkan bahwa MA tidak hanya membatalkan putusan yang menjadi objek kasasi, tetapi juga memberikan hasil yang menguntungkan bagi penggugat atas tuntutannya.
Urutan putusan ini penting dipahami secara cermat. PTUN Jakarta pada awalnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan PT TUN menguatkan putusan tersebut. Namun, setelah perkara diperiksa melalui kasasi, MA mengambil keputusan berbeda dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Karena itu, hasil akhir pada tingkat kasasi tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan di tingkat pertama dan banding.
Informasi amar yang tersedia menyebut tiga pokok, yaitu kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Rangkaian tersebut menjelaskan perjalanan perkara dari gugatan Subhan terhadap Kemendikdasmen di PTUN Jakarta, berlanjut ke banding, hingga berakhir dengan dikabulkannya gugatan oleh MA. Rincian mengenai alasan hukum, pertimbangan majelis, maupun bentuk tindak lanjut atas putusan tidak dapat dipastikan hanya dari pokok amar tersebut, sehingga perlu merujuk pada naskah putusan untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Dalam menanggapi berakhirnya tahapan Pemilu, Idham menerangkan bahwa KPU menjalankan pekerjaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dasar tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangannya, lain tercantum dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan itu menempatkan pelaksanaan tugas KPU dalam kerangka aturan yang berlaku, tanpa mengubahnya menjadi penilaian terhadap isi putusan pengadilan. Dengan demikian, keterangan mengenai dasar kerja lembaga perlu dibaca sebagai penjelasan tentang prinsip penyelenggaraan, bukan sebagai uraian yang menyamakan proses KPU dengan pertimbangan hakim.
Konteks dokumen pendidikan Gibran juga perlu dijelaskan secara terbatas dan terpisah. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Keterangan tersebut merujuk pada apa yang dinyatakan dalam putusan MK mengenai bukti yang diperiksa. Karena itu, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek penerbitan dokumen, dan tidak patut diperluas menjadi kesimpulan yang tidak tercantum dalam putusan.
Putusan Mahkamah Agung mengenai suket, keterangan MK tentang bukti ijazah, dan respons KPU merupakan hal-hal yang perlu dibedakan. Masing-masing memiliki konteks serta bentuk pernyataan yang berbeda: putusan MA berkaitan dengan perkara yang diputus, sedangkan keterangan MK tersebut menyangkut temuan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun Idham menyampaikan dasar hukum yang digunakan KPU dalam menjalankan tugasnya. Bahan yang tersedia tidak menyatakan hubungan sebab-akibat di ketiganya, sehingga tidak tepat mengaitkan keterangan MK secara langsung dengan respons KPU. Penjelasan Idham berakhir pada prinsip bahwa KPU bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota






