Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Mengejutkan Elite Golkar

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Mengejutkan Elite Golkar

Jakarta | Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut setelah Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Doli menyampaikan tanggapan tersebut saat dihubungi pada Minggu, 1 November 2026. Pernyataan itu merujuk pada putusan MA mengenai surat keterangan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran, dan secara khusus pada status surat penyetaraan ijazah SMA tersebut.

Dalam keterangannya, Doli menempatkan putusan MA itu dalam konteks waktu yang berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan MA tersebut muncul kurang dari tiga setengah minggu setelah putusan MK. Jarak waktu itu menjadi bagian dari hal yang ia soroti ketika menanggapi perkembangan terbaru. Doli tidak hanya menyebut isi putusan tentang surat keterangan penyetaraan, tetapi juga mengaitkannya dengan situasi perdebatan yang masih berlangsung setelah adanya putusan MK.

Ia mengatakan pro dan kontra terkait persoalan tersebut masih terjadi, terutama mengenai keberadaan ijazah. Dengan demikian, pengakuan Doli bahwa ia terkejut disampaikan ketika perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran belum mereda. Pokok tanggapannya mencakup dua hal: putusan MA yang menyatakan surat keterangan itu tidak sah, serta waktu kemunculannya yang berdekatan dengan putusan MK, di tengah perbedaan pendapat yang masih berlangsung. Keterangan Doli tersebut menggambarkan responsnya terhadap putusan dan konteks perdebatan sebagaimana ia sampaikan saat dihubungi pada Minggu itu. Ia menyebut keadaan tersebut ketika dimintai tanggapan, tanpa menyatakan bahwa perbedaan pendapat tentang keberadaan ijazah telah berakhir. Karena itu, inti kabar ini adalah rasa terkejut seorang pimpinan Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI terhadap putusan Mahkamah Agung, disertai catatannya bahwa isu terkait masih menjadi bahan pro dan kontra, khususnya menyangkut keberadaan ijazah.

Doli menyatakan Partai Golkar akan menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung sebelum mempelajari dan mendalami substansinya. Sikap tersebut, menurutnya, diperlukan agar partai dapat memahami secara utuh pertimbangan hukum yang mendasari putusan terkait surat keterangan pendidikan Gibran. Dengan demikian, penilaian tidak hanya bertumpu pada informasi singkat atau bagian tertentu yang beredar, melainkan merujuk pada dokumen resmi secara menyeluruh.

Ia menekankan bahwa perkara ini perlu disikapi dengan kehati-hatian. Putusan tersebut tidak tepat jika dipandang semata-mata sebagai persoalan politik biasa atau dinamika politik harian. Doli menempatkannya dalam ranah politik negara, sehingga setiap tanggapan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan bernegara dan penghormatan terhadap proses hukum. Karena itu, Golkar memilih terlebih dahulu mencermati isi putusan sebelum menyampaikan pandangan lebih jauh mengenai perkara tersebut.

Bagi Doli, sikap terhadap putusan hukum tidak seharusnya hanya ditentukan oleh apakah seseorang menyukainya atau tidak. Seluruh warga negara, termasuk para pelaku politik, perlu menghormati keputusan lembaga peradilan. Prinsip itu berkaitan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum, tempat aturan dan proses peradilan menjadi pijakan bersama dalam menyelesaikan perkara. Penghormatan terhadap putusan tidak menghapus ruang untuk memahami atau mengkaji pertimbangannya, tetapi menuntut semua pihak mendasarkan respons pada informasi yang lengkap dan bersikap tertib.

Dengan menunggu dokumen resmi, Golkar dapat memeriksa konteks perkara, dasar pertimbangan, serta isi keputusan secara lebih cermat. Langkah tersebut juga menjaga agar tanggapan partai tidak mendahului pemahaman atas keseluruhan putusan. Doli menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum dan politik negara. Setelah putusan lengkap dipelajari, barulah substansinya dapat didalami secara proporsional, dengan tetap menempatkan penghormatan terhadap hukum sebagai prinsip utama dalam menyikapi perkara.

Menurut Doli Ahmad, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait Gibran Rakabuming Raka mempunyai arti yang melampaui persoalan prosedural semata. Perkembangan itu, menurutnya, dapat menentukan tindak lanjut hukum sekaligus memengaruhi pertimbangan politik para pihak. Ia melihat kedua putusan tersebut sebagai rangkaian yang perlu dibaca secara cermat, sebab konsekuensinya mungkin tidak berhenti pada penilaian legal mengenai dokumen pendidikan atau persyaratan pencalonan. Namun, hubungan keputusan hukum dan langkah politik tidak berarti hasil politik tertentu sudah dapat dipastikan. Pernyataan itu menggambarkan pandangan Doli atas situasi yang berkembang, bukan kepastian tentang keputusan yang akan diambil partai atau lembaga politik mana pun.

Doli berpandangan bahwa polemik mengenai Gibran di ranah hukum hampir mencapai tahap final. Artinya, ruang bagi proses hukum lanjutan dinilainya semakin terbatas, meskipun penilaian tentang status perkara tetap bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga terkait. Setelah berbagai putusan menjadi perhatian publik, ia menilai isu tersebut telah bergerak ke wilayah politik. Di wilayah itu, para aktor politik dapat mempertimbangkan dampak polemik terhadap sikap, komunikasi, dan strategi mereka. Penilaian tersebut bukan berarti aspek hukum kehilangan arti, melainkan menunjukkan bahwa perhatian berikutnya, menurut Doli, mungkin lebih banyak tertuju pada bagaimana perkembangan hukum itu diterjemahkan dalam dinamika politik.

Pandangan Doli juga tidak dapat disamakan dengan keputusan resmi Golkar ataupun sikap final elite partai. Ia menyampaikan pembacaan atas kemungkinan dampak putusan, bukan mengumumkan langkah politik yang sudah disepakati. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa putusan tersebut dengan sendirinya akan menghasilkan tindakan tertentu terhadap Gibran, mengubah dukungan politik, atau menentukan sikap suatu partai. Tindak lanjut hukum dan respons politik tetap merupakan hal berbeda, dengan proses serta pertimbangan masing-masing. Perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan lembaga berwenang dan pilihan para aktor politik. Dengan demikian, pernyataan Doli perlu dipahami sebagai analisis mengenai pergeseran arena polemik, bukan sebagai ramalan atau kepastian tentang hasil politik.

Perkara yang berujung pada kasasi di Mahkamah Agung (MA) berawal dari gugatan Subhan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019, dengan nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu menerangkan penyetaraan pendidikan SMA yang ditempuh Gibran di luar negeri dengan pendidikan di Indonesia.

Surat penyetaraan tersebut kemudian digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Subhan menggugat penerbitan surat itu melalui peradilan tata usaha negara. Dalam proses awal, gugatan Subhan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah perkara berlanjut ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tersebut. Subhan kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan dan seluruh gugatannya. Majelis menyatakan surat keterangan penyetaraan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pada tingkat peradilan sebelumnya, yang sebelumnya tidak mengabulkan gugatan Subhan.

Amar putusan itu mencakup perintah agar surat yang dinyatakan tidak sah tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. MA juga membebankan biaya perkara kepada tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan demikian, hasil kasasi mengubah arah perkara setelah gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima di PTUN Jakarta dan putusannya dikuatkan oleh PT TUN.

Perkara ini berkaitan dengan dasar penerbitan surat penyetaraan dan dokumen pendidikan yang mendukungnya. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Baca juga: Revit Dinas Pendidikan Dalam Pengerjaanya Tidak Sesuai | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota