Depok | Polisi menangkap SB, pria berusia 28 tahun yang diduga menjambret dan melukai seorang pejalan kaki di Depok. Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan, bukan di lokasi penjambretan. Saat ditemukan petugas, SB sedang berbelanja. Ia ditangkap setelah berusaha menghindari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa SB merupakan residivis dalam kasus serupa. Catatan kepolisian menunjukkan, ia pernah melakukan tindak pidana pada 2019 dan kembali terlibat perkara pada 2022. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan polisi mengenai latar belakang tersangka.
Menurut keterangan yang disampaikan, petugas terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap SB sebelum akhirnya menemukan dan mengamankannya di minimarket tersebut. Upaya tersangka untuk menghindari petugas berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya. Lokasi penangkapan di Jakarta Selatan perlu dibedakan dari lokasi peristiwa yang menimpa korban, yakni di Depok.
Dalam kasus ini, SB diduga mengambil barang milik korban dengan cara menjambret. Peristiwa tersebut juga menyebabkan korban mengalami luka. Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga melakukan penangkapan. Rincian mengenai barang yang dijambret, kondisi korban, maupun kronologi lengkap kejadian belum disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Penangkapan SB menandai langkah lanjutan penyidik dalam menangani dugaan penjambretan tersebut. Keterangan mengenai riwayat tindak pidana pada 2019 dan 2022 disampaikan oleh Kasat Reskrim, sementara dugaan keterlibatannya dalam kejadian di Depok tetap menjadi perkara yang ditangani kepolisian. Polisi mengamankan tersangka di Jakarta Selatan setelah ia berusaha menghindari kejaran, ketika sedang berbelanja di minimarket. Dengan demikian, penangkapan berlangsung di wilayah berbeda dari tempat korban dilaporkan terluka. Perbedaan lokasi ini penting untuk menggambarkan urutan peristiwa secara tepat: dugaan penjambretan terjadi di Depok, sedangkan SB ditemukan dan ditangkap di Jakarta Selatan. Informasi tersebut menjelaskan inti penanganan perkara tanpa mencampuradukkan tempat kejadian dengan tempat tersangka diamankan.
Menurut keterangan polisi, SF sedang berjalan dari tempat kos menuju kampus ketika SB mendekatinya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan tersebut, SB berusaha menarik tas yang dibawa SF. Tarikan itu membuat SF kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Peristiwa tersebut bermula saat korban tengah berjalan, sebelum akhirnya menjadi sasaran penjambretan. Polisi menyebut tas itu berisi barang-barang berharga. Upaya mengambil barang milik korban tersebut berlangsung ketika SB berada di atas sepeda motor, sedangkan SF berjalan menuju kampus. Keterangan ini menggambarkan urutan kejadian sebagaimana disampaikan polisi, tanpa menambahkan rincian waktu atau lokasi yang tidak tersedia.
Setelah berhasil mengambil tas, SB berusaha melarikan diri. Namun, korban mengejar tersangka setelah tasnya dirampas. Keterangan polisi menyebut upaya kabur itu terjadi setelah SB mengambil barang tersebut dari SF. Rangkaian kejadian itu mencakup tarikan terhadap tas, korban terjatuh, tas berpindah ke tangan tersangka, lalu SB berusaha menjauh dari kejaran korban. Tidak disebutkan berapa lama pengejaran berlangsung ataupun jarak yang ditempuh. Yang dipastikan dari keterangan tersebut, SF terjatuh akibat tarikan dan SB mencoba melarikan diri setelah membawa tas berisi barang-barang berharga itu. Peristiwa ini menjadi dasar laporan mengenai penjambretan yang menimpa SF saat berjalan dari kos menuju kampus.
Akibat kejadian itu, SF mengalami luka. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit. Keterangan mengenai bantuan warga ini menjelaskan penanganan terhadap SF setelah ia terjatuh, tanpa menyebutkan rincian kondisi luka maupun perawatan yang diterimanya. Polisi juga tidak menyampaikan dalam bahan keterangan ini rincian lain mengenai barang-barang di dalam tas. Urutan peristiwanya menunjukkan bahwa korban terjatuh ketika SB menarik tasnya, sementara tersangka berusaha kabur setelah mengambil tas tersebut. Warga yang mengetahui kejadian membantu membawa SF untuk memperoleh penanganan di rumah sakit. Informasi yang tersedia terbatas pada keterangan tersebut dan tidak mencantumkan tanggal, waktu, atau rincian tambahan tentang kondisi korban.
Laporan dari korban atau keluarganya kepada Polsek Beji menjadi titik awal penanganan kasus penjambretan yang menyebabkan seorang pejalan kaki terluka di Depok. Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian mulai menelusuri kejadian dan mengumpulkan informasi yang dapat membantu mengungkap pihak yang diduga terlibat. Tahap awal ini penting untuk memastikan penyelidikan berangkat dari keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan, sekaligus menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan di lokasi.
Setelah menerima laporan, tim operasional Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Beji melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, penyelidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, dan rekaman CCTV menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah laporan diterima. Langkah-langkah tersebut membantu polisi menghimpun informasi dari beberapa sumber, tanpa hanya bergantung pada satu keterangan mengenai kejadian.
Berdasarkan rangkaian langkah penyelidikan itu, polisi kemudian mengungkap identitas tersangka. Setelah identitasnya diketahui, petugas melakukan pencarian terhadap SB karena ia berusaha melarikan diri. Dengan demikian, proses pencarian dilakukan setelah penyelidik memperoleh petunjuk yang mengarah pada identitas tersangka, bukan sebelum laporan dan pemeriksaan awal berlangsung. Urutan tersebut memperlihatkan bagaimana laporan korban atau keluarganya ditindaklanjuti melalui olah TKP, permintaan keterangan saksi, dan pemeriksaan CCTV, hingga polisi dapat menentukan siapa yang dicari dalam perkara ini. Informasi yang tersedia mengenai tahapan tersebut mencakup langkah-langkah itu saja, sehingga tidak ada rincian penyelidikan lain yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan awal pengungkapan kasus.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang digunakan tersangka ketika beraksi, tas milik korban, serta sepeda motor yang dipakai untuk melakukan penjambretan. Penyitaan barang-barang itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri peristiwa dan memperkuat dugaan keterlibatan SB. Polisi juga mencatat bahwa barang milik korban lainnya, yakni sebuah tablet, tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka saat penangkapan dilakukan.
Menurut Oka, tablet tersebut telah dijual SB dengan harga Rp13.500.000. Uang hasil penjualan itu, kata dia, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Keterangan mengenai penjualan dan penggunaan uang tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan polisi dalam menjelaskan perkembangan perkara. Sementara itu, tas korban dan kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian masih diamankan sebagai barang bukti. Pakaian yang dikenakan tersangka juga ikut disita untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai proses penyidikan yang berlangsung.
Polisi menyampaikan bahwa dugaan pola sasaran SB adalah pejalan kaki yang membawa barang berharga, termasuk orang yang menggunakan ponsel di pinggir jalan. Informasi itu menggambarkan sasaran yang diduga dipilih dalam aksi penjambretan, tetapi penyidikan tetap berfokus pada pembuktian perbuatan dalam perkara ini. Atas dugaan pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan, keterangan mengenai tablet yang dijual, dan dugaan pola sasaran menjadi bagian dari informasi penanganan perkara yang disampaikan kepolisian kepada publik. Penetapan sangkaan tersebut tidak mengubah prinsip bahwa pembuktian lebih lanjut dilakukan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan terkait dugaan aksi tersebut.






