Jakarta | Ruben Onsu tidak menyetujui rencana Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memanggilnya untuk ketiga kalinya. Informasi mengenai penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Pernyataan itu menjadi inti perkembangan terbaru terkait rencana pemanggilan yang melibatkan Ruben dan lembaga tersebut.
Dalam keterangannya, Minola menyampaikan sikap Ruben terhadap rencana pemanggilan ketiga itu. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut adalah bahwa Ruben tidak menyetujui rencana Komnas PA untuk kembali memanggilnya. Penolakan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, bukan sebagai keterangan langsung Ruben dalam pertemuan yang disebutkan. Lokasi dan waktu penyampaian informasi juga diketahui, yakni di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Adapun alasan Ruben tidak menyetujui rencana tersebut tidak tercantum dalam informasi yang disampaikan. Begitu pula, tidak ada rincian tambahan mengenai agenda, waktu, ataupun materi pemanggilan dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini. Karena itu, pemberitaan mengenai peristiwa tersebut dapat dibatasi pada sikap penolakan Ruben dan keterangan Minola sebagai kuasa hukumnya. Tidak tepat untuk menarik kesimpulan tentang alasan atau latar belakang lain tanpa informasi yang mendukungnya.
Peristiwa ini menandai bahwa rencana pemanggilan ketiga oleh Komnas PA belum mendapat persetujuan dari Ruben. Keterangan Minola menjadi sumber informasi mengenai sikap tersebut pada hari dan lokasi yang telah disebutkan. Informasi lanjutan mengenai rencana Komnas PA maupun tanggapan Ruben tidak disampaikan dalam keterangan ini. Untuk saat ini, poin utama yang diketahui tetap sama: Ruben menolak rencana pemanggilan ketiga, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya kepada awak media di Kuningan.
Penolakan Ruben Onsu terhadap pemanggilan ketiga Komnas Perlindungan Anak berkaitan dengan pandangannya bahwa persoalan hak asuh anak telah berada dalam jalur hukum. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, perkara yang melibatkan Ruben dan Sarwendah itu sudah masuk proses persidangan. Karena itu, Ruben menilai penyelesaian sengketa semestinya mengikuti mekanisme yang sedang berjalan di pengadilan, bukan diperluas melalui langkah lain yang dianggap tidak diperlukan.
Minola menyampaikan bahwa keberatan Ruben bukan semata-mata mengenai pemanggilan, melainkan juga menyangkut batas keterlibatan Komnas PA dalam urusan keluarga tersebut. Ruben merasa lembaga itu telah terlalu jauh mencampuri persoalan pribadinya dan Sarwendah, terutama ketika masalah hak asuh anak telah ditangani melalui proses persidangan. Pandangan tersebut menjadi alasan yang mendasari sikapnya menolak pemanggilan ketiga. Penjelasan ini merupakan posisi Ruben sebagaimana disampaikan oleh Minola, bukan kesimpulan mengenai kewenangan Komnas PA ataupun hasil perkara yang masih berjalan.
Dengan adanya proses hukum, Ruben memandang bahwa persoalan hak asuh perlu dibahas dalam forum yang sedang memeriksa perkara dan ditentukan melalui prosedur yang berlaku. Ia keberatan apabila pihak di luar proses tersebut turut masuk terlalu jauh ke dalam persoalan keluarganya. Keterangan Minola menegaskan bahwa keputusan menolak pemanggilan berangkat dari anggapan tersebut. Penolakan itu tidak mengubah fakta bahwa sengketa Ruben dan Sarwendah masih melalui persidangan, dan hasilnya belum dapat dipastikan sebelum proses hukum selesai. Dalam situasi ini, penjelasan mengenai alasan penolakan perlu dipahami sebagai sikap salah satu pihak yang disampaikan melalui kuasa hukum. Keterangan itu menjelaskan mengapa Ruben menilai pemanggilan Komnas PA tidak tepat, menurut pandangannya, ketika perkara sudah ditangani pengadilan. Dengan demikian, inti keberatannya ialah proses persidangan yang telah berjalan dan penilaian bahwa keterlibatan Komnas PA telah melampaui batas yang dianggapnya wajar dalam urusan keluarga.
Melalui penjelasan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu mempertanyakan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap persoalan keluarganya. Ruben menilai, masih banyak kasus yang melibatkan anak di Indonesia dan membutuhkan perhatian serius, termasuk sejumlah perkara yang sedang ramai dibicarakan atau viral di ruang publik. Menurut pandangan yang disampaikan Minola, berbagai kasus tersebut semestinya juga menjadi perhatian lembaga yang memiliki mandat terkait perlindungan anak.
Minola menyampaikan bahwa Ruben memandang persoalan hak asuh anak dalam keluarganya telah masuk ke ranah pengadilan. Karena proses hukum itu sedang berjalan, Ruben mempertanyakan alasan masalah tersebut masih diurusi melalui pemanggilan Komnas Perlindungan Anak. Ia, sebagaimana dituturkan kuasa hukumnya, ingin mengetahui urgensi pemanggilan itu di tengah banyaknya perkara anak lain yang dinilai perlu mendapat perhatian. Pernyataan tersebut menggambarkan keberatan Ruben atas keterlibatan lembaga itu dalam perkara yang sedang diproses di pengadilan.
Persoalan hak asuh keluarga Ruben sendiri berkaitan dengan proses yang memiliki jalur dan mekanisme hukum tersendiri. Dalam konteks itu, pandangan Ruben yang disampaikan Minola menekankan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya mengikuti proses yang sedang berlangsung. Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap berbagai kasus anak, termasuk kasus yang menjadi sorotan publik, bukan hanya perkara yang menyangkut keluarganya. Namun, penilaian mengenai urgensi pemanggilan maupun kewenangan lembaga terkait tetap perlu dibedakan dari pandangan pihak yang bersengketa.
Keberatan tersebut merupakan pandangan Ruben sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, bukan kesimpulan redaksi mengenai tindakan Komnas Perlindungan Anak ataupun perkara hak asuh tersebut. Pemanggilan dan proses hukum perlu dipahami berdasarkan keterangan para pihak serta informasi resmi yang tersedia. Dengan demikian, pernyataan Ruben dapat dibaca sebagai pertanyaan tentang prioritas perhatian terhadap kasus anak dan alasan persoalan keluarganya tetap ditangani, sementara sengketa hak asuhnya telah berjalan di pengadilan. Proses dan penilaian atas perkara itu selanjutnya berada pada pihak serta lembaga yang berwenang.
Keterangan kuasa hukum menjadi dasar untuk memahami alasan Ruben Onsu menolak pemanggilan ketiga dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Posisi yang disampaikan bukan uraian tentang hasil pemeriksaan atau keputusan lembaga tersebut, melainkan penjelasan mengenai sikap Ruben terhadap pemanggilan itu. Karena itu, pemberitaan mengenai penolakan tersebut perlu dibaca sesuai batas keterangan yang tersedia: Ruben tidak memenuhi panggilan, sementara perkara yang menjadi perhatian disebut telah berada dalam proses persidangan.
Menurut pandangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, persoalan hak asuh anak sudah dibawa ke pengadilan. Pernyataan tersebut menjelaskan mengapa Ruben memandang perkara itu berada dalam ranah persidangan, bukan sesuatu yang perlu dibahas kembali melalui pemanggilan Komnas PA. Dengan demikian, dasar sikap yang diberitakan berkaitan dengan keberadaan proses hukum mengenai hak asuh, sebagaimana dinyatakan oleh pihak Ruben. Keterangan ini tidak dengan sendirinya menerangkan tahapan persidangan, pokok perkara secara terperinci, atau keputusan yang mungkin diambil oleh pengadilan.
Perlu dibedakan alasan penolakan yang disampaikan pihak Ruben dan perkembangan perkara setelahnya. Informasi yang menjadi dasar pemberitaan hanya menempatkan pemanggilan Komnas PA dan pandangan bahwa perkara hak asuh telah berada di persidangan sebagai pokok keterangan. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk memperkirakan langkah berikutnya atau menyimpulkan hasil proses hukum. Oleh sebab itu, posisi Ruben dapat dirangkum secara terbatas: ia menolak pemanggilan Komnas PA, dengan alasan menurut pihaknya perkara hak asuh sudah berada di persidangan. Rangkuman itu mencerminkan keterangan yang tersedia tanpa menambahkan penilaian mengenai pihak lain maupun arah penyelesaian perkara.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota





