Jakarta | Ruben Onsu angkat bicara setelah melihat unggahan Benny Simanjuntak yang menyinggung statusnya sebagai mualaf. Perhatian terhadap unggahan tersebut muncul setelah Ruben membagikan tangkapan layar melalui akun Instagram miliknya. Dalam gambar yang dibagikan itu, Benny terlihat melontarkan kata-kata kasar yang menyebut status mualaf Ruben. Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut persoalan pribadi dan melibatkan pihak-pihak yang dikaitkan dengan keluarga Ruben.
Benny Simanjuntak disebut sebagai bagian dari kubu Sarwendah. Namun, informasi yang tampak dalam tangkapan layar berfokus pada ucapan Benny mengenai status mualaf, bukan pada penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang ataupun maksud pernyataannya. Karena itu, isi unggahan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan materi yang dibagikan Ruben, tanpa menambahkan asumsi mengenai alasan Benny menyampaikan kata-kata tersebut.
Ruben kemudian membalas pernyataan itu melalui akun Instagram-nya. Ia angkat bicara setelah melihat unggahan Benny dan memperlihatkan tangkapan layar yang menjadi dasar sorotan publik. Meski demikian, rincian balasan Ruben tidak tercantum dalam bahan yang tersedia. Dengan demikian, tidak ada kutipan ataupun uraian spesifik mengenai isi tanggapannya yang dapat disampaikan secara pasti. Hal yang dapat dipastikan dari informasi tersebut adalah Ruben merespons unggahan yang menyinggung status mualafnya di media sosial.
Peristiwa ini berlangsung saat persoalan hak asuh anak Ruben dan Sarwendah masih menjadi perhatian, dengan proses persidangan yang berlanjut. Meski konteks tersebut membuat interaksi di media sosial turut diperhatikan, unggahan Benny dan respons Ruben perlu dipisahkan dari fakta mengenai jalannya sidang. Tangkapan layar menunjukkan adanya ucapan yang menyinggung status mualaf, sementara Ruben diketahui memberikan balasan di Instagram. Tanpa keterangan tambahan yang terverifikasi, isi balasan itu tidak sepatutnya disimpulkan atau dikutip. Dengan demikian, pemberitaan mengenai respons Ruben dapat tetap berpegang pada informasi yang tersedia, yaitu bahwa ia melihat unggahan Benny, membagikan tangkapan layar, lalu menanggapi pernyataan tersebut melalui akun pribadinya.
Menanggapi tulisan yang dinilai bernada permusuhan dan kebencian itu, Minola Sebayang menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum. Ia menyoroti penyampaian ungkapan semacam itu di ruang publik, karena menurutnya, tulisan yang dipublikasikan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan pidana. Minola merujuk Pasal 301 KUHPidana dan mengatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud dapat diancam pidana maksimal lima tahun.
Minola menegaskan bahwa tidak seorang pun kebal hukum. Pernyataan tersebut, menurutnya, berlaku bagi siapa saja yang menyampaikan sesuatu di hadapan publik, termasuk melalui tulisan. Ia menilai tindakan bernada permusuhan dan kebencian bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga tidak sejalan dengan kepatutan umum. Karena itu, ia memandang persoalan ini perlu disikapi secara serius, dengan mempertimbangkan isi tulisan dan aturan yang relevan.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan Minola menunjukkan niat untuk melaporkan persoalan tersebut, bukan kepastian bahwa laporan polisi sudah dibuat. Ia mengaku akan membawa perkara itu ke jalur hukum. Dengan demikian, langkah berikutnya masih bergantung pada tindak lanjut yang akan dilakukan, dan belum dapat disebut sebagai proses pelaporan yang telah resmi berjalan. Pembedaan ini penting agar perkembangan persoalan tidak disampaikan melampaui informasi yang tersedia.
Pernyataan Minola muncul di tengah perhatian publik terhadap tanggapan Ruben Onsu atas ucapan Benny Simanjuntak serta berlanjutnya sidang hak asuh. Namun, isu hukum terkait tulisan tersebut merupakan bagian tersendiri dari perkembangan pemberitaan. Penilaian mengenai apakah suatu ungkapan memenuhi unsur pidana tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan konteks lengkapnya. Minola menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan konsekuensi hukum, sementara proses resmi, jika ditempuh, akan menentukan bagaimana persoalan itu ditangani lebih lanjut. Sampai ada informasi lanjutan, keterangannya sebaiknya dipahami sebagai rencana untuk melapor, bukan konfirmasi bahwa laporan telah diterima aparat.Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai hak asuh anak masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut kini memasuki agenda pembuktian, tahap ketika masing-masing pihak menyampaikan dokumen atau materi lain untuk mendukung dalil yang telah diajukan. Dalam sidang itu, pihak Sarwendah menyerahkan sejumlah bukti melalui kuasa hukumnya. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum menentukan hasil akhir mengenai siapa yang akan memperoleh hak asuh anak-anak mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, yakni Mark Adrianus, Abraham Simon, dan Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa tim mereka telah menyerahkan total 102 bukti kepada majelis hakim. Jumlah tersebut terdiri atas sembilan video, 70 surat, dan 23 foto. Ketiga jenis materi itu disampaikan sebagai bukti dalam perkara hak asuh yang tengah diperiksa. Rincian tersebut menunjukkan bahwa berkas yang diajukan mencakup materi audiovisual, dokumen tertulis, serta gambar, meskipun isi setiap bukti tidak diuraikan secara terperinci kepada publik.
Abraham Simon menjelaskan penyerahan bukti itu kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan seusai agenda sidang pembuktian. Ia menyebut bukti-bukti yang diajukan dimaksudkan untuk memperkuat dalil Sarwendah dalam perkara tersebut. Dengan demikian, pihak Sarwendah berharap materi yang diserahkan dapat membantu majelis hakim memahami dasar permohonan mereka serta menilai argumen yang disampaikan selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Abraham, tujuan pengajuan bukti itu juga untuk meyakinkan majelis hakim agar hak asuh anak-anak jatuh kepada Sarwendah. Meski demikian, penyampaian 102 bukti belum berarti permohonan tersebut telah dikabulkan. Majelis hakim masih perlu memeriksa dan mempertimbangkan bukti dari para pihak sebelum mengambil keputusan. Proses pembuktian menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini, sementara persidangan akan berlanjut mengikuti agenda yang ditetapkan pengadilan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan perkara dan penilaian hakim terhadap seluruh materi yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan dalam proses persidangan hak asuh anak mencakup sejumlah dokumen terkait kesehatan Ruben Onsu. Menurut Chris, materi tersebut diajukan sebagai bagian dari rangkaian bukti yang dinilai relevan oleh pihak Sarwendah untuk mendukung keterangan mereka di hadapan majelis hakim. Ia juga menyebut bahwa berkas yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan kondisi kesehatan, tetapi turut memuat hasil pemeriksaan psikolog forensik mengenai dugaan kekerasan terhadap anak. Uraian tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum Sarwendah mengenai isi bukti yang diajukan, bukan hasil penilaian independen atas dokumen atau kondisi para pihak.
Chris mengatakan pemeriksaan psikolog forensik yang tercantum dalam bukti itu tidak menemukan adanya kekerasan terhadap anak. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penjelasan pihak Sarwendah atas hasil pemeriksaan yang mereka ajukan dalam persidangan. Dengan demikian, informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut perlu dipahami dalam konteks keterangan kuasa hukum dan proses pembuktian yang masih berjalan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti, mencermati keterkaitannya dengan perkara, serta mempertimbangkan keterangan dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan. Pernyataan Chris tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian pengadilan ataupun membuktikan kesimpulan akhir mengenai persoalan hak asuh.
Selain dokumen yang disebut berkaitan dengan kesehatan dan pemeriksaan psikologis, Abraham, yang juga mewakili Sarwendah, menyampaikan bahwa bukti yang diserahkan memuat informasi mengenai biaya pemeliharaan serta pendidikan anak-anak. Menurut Abraham, Sarwendah tidak lagi menerima biaya untuk kebutuhan tersebut sejak Januari 2026.






