Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Video

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Video

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah muncul dugaan penyebaran video dan akses ilegal terhadap data pribadi. Langkah tersebut diwujudkan melalui dua laporan yang dibuat pada 11 Oktober 2026. Informasi mengenai pelaporan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, ketika ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026.

Minola menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut diajukan pada waktu yang berbeda. Laporan pertama dibuat pada dini hari, sedangkan laporan kedua disampaikan sekitar pukul 15.00 WIB. Perbedaan waktu pelaporan itu berkaitan dengan pokok persoalan yang hendak diproses secara hukum, meskipun keduanya masih berada dalam rangkaian perkara yang sama.

Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data milik Betrand Peto. Pihak Ruben menduga terdapat tindakan memasuki, memperoleh, atau menggunakan data pribadi tanpa hak. Dugaan tersebut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri, termasuk mengenai cara data itu diakses dan pihak yang diduga terlibat.

Laporan lainnya berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah beredarnya video call Ruben dengan seorang pria. Penyebaran rekaman atau potongan video tersebut diduga menimbulkan persepsi tertentu di ruang publik dan berpotensi merugikan nama baik Ruben. Melalui laporan ini, kuasa hukum meminta agar asal-usul video, proses penyebarannya, serta konteks percakapan diperiksa secara menyeluruh. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Laporan pertama yang diajukan pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email pribadi Betrand Peto. Berdasarkan keterangan Minola, pihak Ruben menduga terdapat tindakan masuk ke akun atau data pribadi tanpa hak. Dari akses tersebut, seseorang diduga mengambil foto dan video milik Betrand, kemudian menyebarkannya melalui sejumlah akun media sosial tanpa izin pemilik data. Dugaan itu menjadi perhatian karena materi yang beredar disebut berkaitan dengan kehidupan pribadi Betrand, bukan konten yang disiapkan untuk konsumsi publik.

Laporan tersebut dihubungkan dengan beredarnya video pribadi Betrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Pihak Ruben menilai penyebaran video itu menunjukkan adanya kemungkinan pengambilan atau pemanfaatan data secara tidak sah. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk penelusuran terhadap sumber file, akun yang mengunggahnya, serta jalur penyebarannya.

Betrand mendampingi Ruben ketika laporan dibuat. Dalam laporan itu, disebutkan akun yang berkaitan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com. Selain itu, terdapat dua nomor telepon yang disampaikan Betrand sebagai nomor yang, sepanjang pengetahuannya, berkaitan dengan Sarwendah. Penyebutan akun dan nomor tersebut menjadi bagian dari informasi yang diserahkan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan akses ilegal serta kemungkinan keterkaitannya dengan penyebaran video.

Alasan dugaan peretasan muncul karena pihak Ruben menilai informasi yang bersifat pribadi semestinya tidak dapat diketahui orang lain tanpa adanya akses ke akun, atau tanpa pemberian data oleh pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, jika foto dan video tersebut benar diperoleh serta disebarkan tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya, tindakan itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat menjelaskan bagaimana data tersebut diperoleh, siapa yang mengaksesnya, dan siapa saja yang berperan dalam penyebarannya.

Betrand disebut terkejut setelah mengetahui bahwa data pribadinya tersebar dan dapat diakses oleh pihak lain. Keterkejutan itu muncul karena informasi yang beredar sebelumnya tidak pernah diketahui secara terbuka oleh publik. Data tersebut bukan sekadar informasi umum yang mudah ditemukan, melainkan bagian dari data akun yang semestinya berada dalam ruang pribadi dan hanya dapat diakses melalui mekanisme yang sah.

Setelah mengetahui adanya dugaan kebocoran, Betrand kemudian melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa pihak yang terakhir mengakses datanya. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri informasi yang tersedia pada sistem akun, termasuk catatan aktivitas dan detail akses yang dapat membantu mengidentifikasi sumber persoalan. Pemeriksaan itu menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana data tersebut dapat keluar dari sistem dan kemudian tersebar.

Dari penelusuran awal tersebut, ditemukan adanya keterkaitan data akun milik Betrand dan sebuah alamat email yang diduga digunakan untuk mengakses data. Keterkaitan itu menjadi salah satu informasi yang disampaikan dalam laporan, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik atau pengguna email tersebut telah terbukti sebagai pelaku. Status pihak yang berkaitan dengan alamat email itu masih berada dalam ranah dugaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan mengenai aktivitas akun dan alamat email tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Aparat diharapkan menelusuri rekam digital, memeriksa mekanisme akses, serta mencocokkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang utuh. Polisi juga memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dalam akses ilegal terhadap data maupun dalam penyebaran informasi dan video. Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut muncul setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Ruben sedang melakukan video call dengan seorang pria. Video itu diduga disebarkan melalui sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram milik Sarwendah, sehingga menimbulkan perhatian publik dan menjadi dasar laporan kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa materi video yang beredar diduga telah mengalami penyuntingan. Karena itu, isi rekaman tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui konteks sebenarnya, termasuk bagian yang mungkin telah dipotong atau diubah. Dugaan pencemaran nama baik dalam perkara ini berkaitan dengan cara video tersebut digunakan dan disebarkan di ruang digital.

Selain dugaan penyebaran konten yang merugikan reputasi, tindakan yang dipersoalkan juga mencakup perekaman video call tanpa izin. Menurut Minola, penggunaan rekaman komunikasi pribadi tersebut dengan cara yang diduga melawan hukum menjadi bagian dari laporan yang disampaikan Ruben. Pihaknya meminta penyidik menelusuri proses perekaman, penyuntingan, hingga penyebaran video, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Untuk mendukung laporan itu, Ruben telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung kepada penyidik. Bukti tersebut lain berupa flashdisk yang memuat materi terkait serta tangkapan layar unggahan dari akun-akun media sosial. Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri sumber awal video dan pola penyebarannya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa laporan tersebut masih diteliti oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Setelah tahap penelitian, perkara akan ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh penyidik. Proses tersebut akan menentukan langkah berikutnya, termasuk pemeriksaan terhadap bukti digital dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui peredaran video tersebut.

Baca juga: Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Demi Cegah Penyebaran Api