Sahroni Desak Pengusutan Penyadapan dan Tegaskan Tak Ada Kuasa di Atas Presiden

Sahroni Desak Pengusutan Penyadapan dan Tegaskan Tak Ada Kuasa di Atas Presiden

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kapolri Jenderal Suyudi untuk mengusut kasus penyadapan yang menjadi sorotan. Sikap tersebut disampaikan Sahroni dalam keterangan tertulis pada Minggu, 8 November 2026. Dukungan itu menegaskan pentingnya penanganan perkara secara serius dan melalui proses yang semestinya. Ia meminta pengusutan dilakukan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara jelas oleh pihak berwenang.

Pernyataan Sahroni menempatkan penyelidikan sebagai langkah yang perlu ditempuh untuk menjawab perhatian publik terhadap isu penyadapan. Dengan mendorong Kapolri mengusut perkara, ia menyampaikan bahwa penanganan tidak seharusnya berhenti pada sorotan atau perdebatan. Proses pengusutan diharapkan menjadi ruang bagi aparat untuk menelusuri persoalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian mengenai bentuk penyadapan, pihak yang diduga terlibat, ataupun kronologi kasus. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hal-hal yang belum dipastikan.

Dukungan kepada Kapolri juga memperlihatkan bahwa Sahroni mendorong institusi penegak hukum menjalankan tugasnya dalam merespons perkara yang mendapat perhatian. Pengusutan yang dilakukan secara cermat dapat membantu memastikan bahwa setiap langkah didasarkan pada fakta, bukan dugaan yang berkembang. Di sisi lain, publik perlu menunggu keterangan resmi dan perkembangan yang disampaikan oleh pihak berwenang, tanpa menganggap informasi yang belum terverifikasi sebagai kepastian. Sikap hati-hati diperlukan agar pembahasan tetap berfokus pada proses penanganan perkara.

Melalui keterangan tertulis itu, Sahroni menyampaikan dukungan bagi upaya pengusutan oleh Kapolri, tanpa uraian lebih lanjut mengenai detail kasus. Penekanan pada pengusutan menandai perlunya respons institusional terhadap isu yang tengah disorot. Selanjutnya, penjelasan mengenai hasil maupun tahapan penanganan perlu merujuk pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perkembangan kasus penyadapan dapat dipahami berdasarkan fakta resmi, sementara dorongan Sahroni agar perkara diusut tetap menjadi pokok pernyataan yang disampaikannya pada Minggu tersebut.

Sahroni mengingatkan bahwa penyadapan bukan sekadar persoalan teknis atau perdebatan tentang metode pengumpulan informasi. Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang memadai, praktik tersebut berisiko berubah menjadi alat untuk menekan seseorang. Informasi hasil penyadapan dapat digunakan untuk menakut-nakuti, mengancam, atau membuat pihak tertentu merasa terus diawasi. Dalam situasi demikian, warga maupun pejabat dapat kehilangan keleluasaan menyampaikan pendapat dan menjalankan tugas secara independen. Kekhawatiran itu penting diperhatikan karena kemampuan memantau komunikasi dapat memberi pihak yang menguasainya pengaruh besar terhadap kehidupan pribadi dan ruang publik.

Menurut peringatan Sahroni, risiko tersebut semakin serius apabila penyadapan diarahkan untuk mempertahankan kekuasaan atau melindungi kepentingan kelompok tertentu. Ancaman tidak harus disampaikan secara terbuka; cukup dengan menunjukkan bahwa percakapan pribadi dapat diketahui, seseorang bisa merasa terintimidasi dan memilih untuk diam. Karena itu, penggunaan kewenangan penyadapan perlu dibatasi oleh aturan, alasan yang sah, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi mengenai prosedur dan adanya pengawasan independen juga diperlukan agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Tanpa perlindungan semacam itu, perangkat yang semestinya mendukung penegakan hukum dapat dipersepsikan sebagai sarana kontrol politik.

Sahroni turut mengaitkan peringatannya dengan sebuah skandal yang pernah terjadi di sebuah negara besar. Peristiwa itu, sebagaimana ia singgung, melibatkan direktur suatu lembaga intelijen dan menjadi gambaran mengenai bahaya ketika operasi atau informasi rahasia masuk ke ranah perebutan kekuasaan. Ia tidak menguraikan nama negara, lembaga, ataupun tokoh yang dimaksud, sehingga rincian tersebut tidak perlu disimpulkan atau ditambahkan. Pokok pelajarannya adalah bahwa pengumpulan informasi memiliki dampak luas apabila tidak dikendalikan secara ketat. Penyadapan harus memiliki tujuan yang sah, tunduk pada hukum, dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengancam orang demi kepentingan kekuasaan. Peringatan ini menegaskan pentingnya menjaga hak privasi sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dapat diuji dan dimintai pertanggungjawaban.

Sahroni mengangkat sebuah contoh historis untuk menjelaskan mengapa dugaan penyadapan perlu ditangani secara serius. Dalam penuturannya, ia menggambarkan seorang direktur lembaga intelijen negara yang disebut menyadap banyak tokoh publik, termasuk presiden yang sedang menjabat. Kisah tersebut disampaikan sebagai ilustrasi mengenai besarnya risiko ketika kewenangan pengumpulan informasi tidak diawasi secara memadai.

Menurut Sahroni, bahan yang diperoleh melalui penyadapan itu kemudian digunakan untuk mengintimidasi tokoh-tokoh lain. Informasi pribadi atau percakapan yang direkam, dalam gambaran tersebut, dapat berubah menjadi alat tekanan politik. Tokoh yang memiliki akses terhadap data semacam itu berpotensi memengaruhi keputusan pihak lain, terutama apabila tidak ada mekanisme yang transparan untuk memastikan bahwa penyadapan dilakukan sesuai hukum dan kepentingan publik.

Sahroni juga menyebut bahwa praktik tersebut membantu direktur itu mempertahankan kekuasaan selama lebih dari 40 tahun. Pernyataan ini menekankan bagaimana penguasaan informasi dapat digunakan untuk memperkuat posisi seseorang dalam jangka panjang. Namun, uraian mengenai tokoh, cara kerja, dan dampak historis tersebut merupakan contoh yang disampaikan Sahroni; tidak ada rincian tambahan di sini yang dimaksudkan sebagai verifikasi terpisah atas kisah itu.

Contoh tersebut menjadi bagian dari argumen Sahroni agar dugaan penyadapan diusut dengan cermat, termasuk dengan menelusuri siapa yang memerintahkan, melaksanakan, dan memanfaatkan hasilnya. Ia menilai pengusutan perlu memperhatikan perlindungan hak warga, batas kewenangan aparat, serta kemungkinan penyalahgunaan informasi untuk kepentingan pribadi atau politik. Dengan begitu, perhatian tidak hanya tertuju pada teknologi atau proses teknis penyadapan, tetapi juga pada rantai pertanggungjawaban yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Rujukan historis itu sekaligus memperlihatkan alasan pengawasan terhadap lembaga intelijen menjadi penting dalam negara demokratis. Kewenangan khusus dapat dibutuhkan untuk tugas keamanan, tetapi harus disertai dasar hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Dalam konteks pernyataan Sahroni, inti persoalannya adalah mencegah informasi rahasia dijadikan sarana intimidasi atau alat untuk mempertahankan kekuasaan, serta memastikan dugaan pelanggaran diperiksa melalui proses yang sah dan terbuka bagi pengawasan publik.

Ahmad Sahroni mendukung pengusutan dugaan penyadapan karena persoalan ini menyangkut prinsip penting dalam kehidupan bernegara, bukan semata-mata kepentingan pribadi pihak yang terdampak. Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung hak sipil, termasuk hak atas privasi dan perlindungan komunikasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hak tersebut perlu diperiksa secara terbuka, cermat, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Pengusutan diperlukan agar fakta dapat diketahui dengan jelas: apakah penyadapan benar terjadi, apa dasar kewenangannya, serta apakah prosedur dan batas hukum telah dipatuhi. Pemeriksaan yang objektif dapat membantu membedakan tindakan yang sah dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Proses yang terang juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan memastikan bahwa perlindungan keamanan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga.

Sahroni menekankan bahwa ia tidak ingin penyalahgunaan penyadapan terulang. Sikap tersebut menempatkan akuntabilitas sebagai bagian dari perlindungan demokrasi. Kewenangan untuk melakukan tindakan yang menyentuh privasi harus disertai aturan yang tegas, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban. Dengan begitu, penegakan hukum maupun kebutuhan keamanan dapat berjalan tanpa menghilangkan jaminan hak sipil. Pengusutan juga memberi ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan perannya, sehingga kesimpulan tidak dibangun dari dugaan atau pernyataan sepihak.

Dalam menyampaikan pandangannya mengenai tata kelola negara, Sahroni menegaskan bahwa tidak boleh ada lembaga yang kewenangannya melampaui lembaga lain, terlebih presiden. Penegasan itu berbicara tentang pentingnya batas kewenangan dan tertib hubungan antarlembaga, bukan tuduhan bahwa lembaga tertentu telah melampaui presiden.

Baca juga: Alasan Sultan Hamengkubuwono IX Menolak Kembali Menjadi Wakil Presiden | Boniex Tegaskan For Revenge Tetap Berkarya di Tengah Isu Bubar | Betrand Peto Tegaskan Video Pesta yang Beredar Merupakan Rekaman Lama

70 kunjungan