YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menjelang berakhirnya masa jabatan periode 1973–1978, keputusan Sultan Hamengkubuwono IX mengejutkan banyak pihak. Ia menolak dicalonkan kembali sebagai wakil presiden untuk periode 1978–1983, padahal namanya dipandang sebagai calon tunggal terkuat untuk mendampingi Presiden Soeharto. Sikap tersebut muncul ketika pembicaraan mengenai susunan kepemimpinan nasional mulai mengemuka menjelang Pemilu 1978. Posisi Sultan sebagai wakil presiden sebelumnya membuat pencalonannya kembali terlihat sebagai pilihan yang wajar dan hampir tidak terbantahkan.
Namun, Sultan menyampaikan bahwa dirinya ingin menjalani kehidupan yang lebih bebas. Setelah bertahun-tahun berada dalam lingkaran kekuasaan dan menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat tinggi negara, ia tidak lagi ingin terikat pada ritme jabatan, agenda kenegaraan, serta tuntutan politik yang menyertainya. Alasan itu menunjukkan bahwa penolakannya bukan semata-mata keputusan teknis mengenai pencalonan, melainkan pilihan pribadi untuk mengambil jarak dari kehidupan politik formal. Bagi Sultan, masa depan setelah berakhirnya jabatan wakil presiden dapat dijalani dengan lebih leluasa tanpa kewajiban yang melekat pada kedudukan tersebut.
Penolakan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hubungan Sultan dengan Soeharto. Dalam kesaksiannya yang dimuat dalam autobiografi Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya (1988), Soeharto menyebut bahwa ia sempat menanyakan apakah keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan atau pertentangan di mereka. Pertanyaan itu penting karena Sultan sebelumnya merupakan tokoh utama dalam pemerintahan dan dikenal memiliki posisi strategis di tingkat nasional. Akan tetapi, jawaban Sultan disampaikan secara singkat dan tegas: “tidak.” Dengan demikian, berdasarkan kesaksian tersebut, alasan yang dikemukakan lebih berkaitan dengan keinginan pribadi untuk hidup bebas daripada konflik terbuka dengan Presiden Soeharto.
Menurut penuturan Soeharto, keputusan Sultan Hamengkubuwono IX untuk tidak kembali menjadi wakil presiden berkaitan dengan pertimbangan mengenai ruang gerak dan peran yang dapat dijalankannya. Sultan menilai bahwa berada di luar lembaga tinggi negara justru akan membuatnya lebih leluasa turut mempersatukan bangsa. Di luar jabatan formal, ia tidak sepenuhnya dibatasi oleh tata kerja, kewajiban representasi, dan batas-batas kelembagaan yang melekat pada posisi wakil presiden. Kebebasan bergerak tersebut dipandang penting agar ia dapat berhubungan dengan berbagai kelompok masyarakat tanpa selalu membawa beban resmi suatu jabatan negara.
Pertimbangan itu juga dapat dibaca bersama catatan dalam memoar Sang Demokrat Hamengku Buwono IX: Dokumen Setelah Sri Sultan (1988). Memoar tersebut menyebut bahwa Sultan tidak menyenangi protokol istana. Keterangan ini menempatkan sikap Sultan terhadap jabatan bukan semata-mata sebagai persoalan keengganan pribadi untuk menduduki kembali posisi tertentu, melainkan sebagai pilihan yang berhubungan dengan keterikatan resmi. Protokol, dalam konteks tersebut, menjadi bagian dari tata aturan yang membatasi cara seseorang menjalankan peran publik dan berhubungan dengan pihak lain.
Dengan demikian, pelepasan diri dari jabatan wakil presiden dapat dipahami sebagai upaya memperoleh kebebasan yang tidak tersedia sepenuhnya di dalam lembaga tinggi negara. Posisi itu membawa kewenangan sekaligus kewajiban formal, termasuk “hambatan resmi” yang menyertai setiap tindakan dan komunikasi. Bagi Sultan, berada di luar struktur tersebut memungkinkan perannya sebagai pemersatu bangsa dijalankan dengan ruang yang lebih fleksibel. Penjelasan berdasarkan penuturan Soeharto dan catatan memoar itu tidak menunjukkan penolakan terhadap kehidupan bernegara, melainkan menerangkan pilihan bentuk pengabdian yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebebasan geraknya.
Penolakan Sultan Hamengkubuwono IX untuk kembali menjadi wakil presiden bukanlah pernyataan spontan yang kemudian berubah karena tekanan politik. Sikap tersebut dipertahankan secara konsisten setelah ia menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia mencalonkan diri lagi. Adam Malik, yang ketika itu menjabat menteri luar negeri sekaligus dikenal sebagai salah satu sahabat dekat Sultan, berulang kali berusaha membujuknya. Dengan pengalaman politik dan kedekatan personal yang dimilikinya, Adam Malik tentu memahami pentingnya peran Sultan dalam pemerintahan. Namun, berbagai pendekatan itu tidak berhasil mengubah keputusan yang telah dibuat.
Adam Malik menilai keteguhan Sultan mencerminkan prinsip “sabda pandita ratu”. Ungkapan tersebut merujuk pada sikap seorang pemimpin yang memegang teguh perkataan atau janji yang sudah diucapkan. Setelah menyatakan penolakannya, Sultan tidak menganggap keputusan itu sebagai posisi sementara yang masih dapat dinegosiasikan. Bagi dirinya, pernyataan tersebut telah menjadi ikrar yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, bujukan dari tokoh yang dekat sekalipun tidak cukup untuk membuatnya menarik kembali pendirian. Prinsip tersebut memperlihatkan bahwa keputusan Sultan berakar pada pertimbangan pribadi dan politik yang matang, bukan sekadar keengganan menghadapi dinamika pemerintahan.
Sikap itu terasa mengejutkan apabila dibandingkan dengan rekam jejak Sultan selama menjabat sebagai wakil presiden pada 1973–1978. Dalam periode tersebut, ia dinilai berperan membantu memulihkan kepercayaan terhadap pemerintahan Soeharto, baik dari dalam negeri maupun dari lingkungan internasional. Pengalaman, wibawa, dan penerimaan Sultan di berbagai kalangan membuat kehadirannya dipandang sebagai salah satu unsur yang memperkuat stabilitas politik. Ia juga membantu membangun kesan bahwa pemerintahan berjalan dengan dukungan tokoh nasional yang memiliki legitimasi luas. Justru karena kontribusi dan pengaruh itulah, banyak pihak berharap Sultan bersedia melanjutkan perannya. Keteguhan menolak pencalonan kembali menunjukkan bahwa keberhasilan masa lalu tidak otomatis membuatnya bersedia mempertahankan jabatan ketika ia telah mengambil keputusan berbeda.
Sultan Hamengkubuwono IX, yang bernama asli Dorojatun, merupakan salah satu tokoh penting pada masa awal pemerintahan Orde Baru. Sebelum dipercaya menjadi wakil presiden, ia terlebih dahulu diberi tanggung jawab besar oleh Soeharto sebagai menteri koordinator ekonomi, keuangan, dan industri pertama pada era tersebut. Kedudukan itu menunjukkan bahwa Sultan tidak hanya dipandang sebagai simbol politik, tetapi juga sebagai figur yang memiliki pengalaman serta kapasitas dalam mengelola persoalan negara, khususnya bidang ekonomi yang sedang menghadapi tantangan berat.
Menurut Frans Seda, pemilihan Sultan sebagai wakil presiden juga memiliki makna politik yang lebih luas. Kehadirannya dalam kepemimpinan nasional dimaksudkan untuk menghilangkan kesan militerisme yang melekat pada pemerintahan Orde Baru. Latar belakang Sultan sebagai raja Yogyakarta dan tokoh sipil dianggap dapat memberikan keseimbangan terhadap dominasi militer di sekitar Soeharto. Namun, setelah menjalankan tugasnya, muncul dugaan bahwa Sultan tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan presiden. Ia disebut hanya menerima sedikit tanggung jawab dan tidak memiliki kekuasaan besar, sementara pusat pengambilan keputusan tetap berada di tangan Soeharto.
Dugaan lain menyatakan bahwa Sultan mungkin melihat Soeharto semakin menjauh dari nilai-nilai demokrasi dan bergerak ke arah pemerintahan yang lebih otoriter. Pertimbangan tersebut kerap dikaitkan dengan keputusan Sultan untuk tidak kembali dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah masa jabatannya berakhir pada 1978. Meski demikian, tidak terdapat bukti sejarah yang secara jelas memastikan bahwa perbedaan politik, keterbatasan kewenangan, atau penilaian terhadap kecenderungan otoriter Soeharto merupakan penyebab utama penolakannya. Yang tercatat, Sultan tidak kembali menjabat sebagai wakil presiden dan kemudian meninggal dunia pada 2 Oktober 1988.

