Sebelas Bus Hibah Korea Jadi Pengungkit Transportasi Listrik di Bali

Sebelas Bus Hibah Korea Jadi Pengungkit Transportasi Listrik di Bali

Denpasar | Serah terima dan peresmian 11 bus listrik hibah dari Pemerintah Republik Korea kepada Pemerintah Indonesia berlangsung di Denpasar pada Kamis. Kendaraan tersebut selanjutnya diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Bali sebagai dukungan untuk memperkuat layanan transportasi publik di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam acara tersebut, yang menandai dimulainya pemanfaatan bantuan internasional untuk mendukung peralihan menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Hibah ini juga menjadi bentuk kerja sama kedua negara dalam mendorong penggunaan teknologi rendah emisi, sekaligus memberi Bali sarana nyata untuk mengembangkan angkutan umum berbasis listrik.

Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan bahwa kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali akan dipercepat setelah bantuan tersebut diterima. Kehadiran bus memberi dorongan bagi pemerintah daerah untuk menerjemahkan arah kebijakan menjadi langkah operasional, termasuk menyiapkan layanan, pengelolaan armada, dan dukungan yang diperlukan agar kendaraan dapat digunakan secara efektif. Percepatan tersebut relevan dengan upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta menekan polusi udara dan emisi dari sektor transportasi. Namun, keberhasilan penggunaan bus listrik juga akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, pola operasional, dan kesinambungan dukungan bagi layanan publik.

Bus hibah itu dirancang dengan kombinasi warna hitam, merah, dan putih yang melambangkan warna khas tridatu Bali. Unsur lokal tersebut membuat kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga mencerminkan identitas daerah dalam program modernisasi layanan. Dengan armada yang lebih bersih, Bali memiliki pijakan untuk memperluas pilihan perjalanan umum dan menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengunjung. Pemanfaatan 11 bus ini diharapkan menjadi awal yang terukur, bukan sekadar seremoni, bagi pengembangan transportasi umum rendah emisi. Evaluasi penggunaan dan penguatan layanan dapat membantu menentukan langkah berikutnya menuju sistem angkutan yang lebih berkelanjutan di Pulau Dewata.

Hibah sebelas bus dari Korea Selatan merupakan hasil kerja sama Pemerintah Republik Korea dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kerja sama ini menjadi landasan bagi penyediaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Bali. Dalam penyampaiannya, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa realisasi hibah tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan hubungan yang terjalin kedua negara. Dukungan ini sekaligus menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mendorong pemanfaatan transportasi yang memperhatikan aspek lingkungan.

Menurut Koster, proses yang mengarah pada hibah tersebut berawal dari kunjungan Wakil Menteri Perhubungan Korea ke Bali. Setelah kunjungan itu, rangkaian hubungan dilanjutkan dengan kunjungan balasan Gubernur Bali ke Korea Selatan pada Desember 2025. Koster menyampaikan urutan tersebut sebagai bagian dari perjalanan kerja sama yang kemudian menghasilkan komitmen penyediaan bus. Dengan demikian, hibah ini dikaitkan dengan hubungan antarpemerintah yang berkembang melalui kunjungan-kunjungan tersebut, serta dukungan Pemerintah Indonesia melalui Bappenas. Keterangan mengenai awal proses itu memberi konteks bagi realisasi bantuan transportasi bagi Bali.

Koster menyampaikan apresiasi kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Duta Besar Korea Selatan atas realisasi komitmen penyediaan transportasi ramah lingkungan. Apresiasi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang mendukung terwujudnya hibah sebelas bus melalui kerja sama bilateral. Bagi Bali, penyediaan sarana transportasi ini sejalan dengan upaya menghadirkan pilihan mobilitas yang lebih berorientasi pada lingkungan. Pernyataan Koster menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dan hubungan kerja sama dalam menerjemahkan komitmen menjadi bantuan yang nyata. Hibah dari Korea Selatan itu menjadi hasil konkret dari proses yang telah berlangsung, sekaligus mencerminkan perhatian bersama terhadap pengembangan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Bali.

Bali sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan kendaraan listrik tersebut. Aturan ini menjadi bagian dari arah kebijakan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar fosil dan mendukung transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, keberadaan regulasi itu belum langsung diikuti penerapan secara luas. Situasi pandemi COVID-19 pada 2020 mengubah prioritas pemerintah dan masyarakat, sekaligus menunda pelaksanaan berbagai langkah peralihan yang telah direncanakan. Pembatasan kegiatan serta tekanan terhadap perekonomian membuat agenda tersebut berjalan lebih lambat.

Memasuki masa pemulihan ekonomi hingga 2023, pemerintah provinsi kembali mendorong peralihan kendaraan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aturan 2019. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa alasan lingkungan menjadi pertimbangan penting dalam mendorong perubahan ini. Menurut Koster, hasil studi menunjukkan lebih dari 90 persen polusi udara di Bali bersumber dari pembangkit listrik dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kualitas udara tidak hanya berkaitan dengan pilihan kendaraan di jalan, tetapi juga dengan sumber energi yang digunakan. Meski demikian, pengurangan kendaraan berbahan bakar fosil tetap menjadi langkah yang dapat ditempuh untuk menekan emisi dari sektor transportasi.

Pengendalian emisi memiliki kaitan langsung dengan tujuan menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat. Paparan polusi dapat berdampak pada kenyamanan hidup sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Karena itu, pemerintah provinsi mengimbau masyarakat agar mulai menggunakan kendaraan listrik dalam kegiatan mobilitas, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan sarana pendukung. Imbauan ini juga mendorong masyarakat mengenali pilihan kendaraan listrik sebagai alternatif, bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Penerapan kebijakan secara bertahap membutuhkan dukungan warga, pelaku usaha, serta pemerintah dalam menyediakan ekosistem yang memadai. Kembalinya dorongan terhadap Pergub Nomor 48 Tahun 2019 menandai upaya menghidupkan agenda yang sempat tertunda, sekaligus memperkuat komitmen Bali untuk menekan emisi dan mempertahankan lingkungan yang sehat.

Pengalaman berkendara yang disampaikan Koster menggambarkan perbedaan biaya operasional kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak. Untuk perjalanan Denpasar–Singaraja pulang pergi, biaya bahan bakar minyak (BBM) dapat mencapai Rp500.000. Sementara itu, biaya pengisian daya mobil listrik untuk rute yang sama sekitar Rp140.000. Selisih tersebut menunjukkan potensi penghematan yang berarti, terutama bagi pengguna yang menempuh perjalanan antarkota secara rutin. Perbandingan ini juga memberi gambaran praktis tentang biaya perjalanan, bukan sekadar perbandingan harga kendaraan saat pembelian. Besarnya penghematan aktual dapat bergantung pada jenis kendaraan, tarif energi, kondisi jalan, dan pola berkendara, tetapi angka yang dibagikan Koster memperlihatkan bahwa pengeluaran untuk energi dapat ditekan. Efisiensi biaya menjadi salah satu alasan kendaraan listrik semakin diperhitungkan sebagai pilihan mobilitas di Bali.

Selain lebih hemat, Koster menyebut sejumlah manfaat lain dari kendaraan listrik. Kendaraan ini tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan, sehingga dapat membantu mengurangi pencemaran udara di jalan. Pengoperasiannya juga tidak menimbulkan polusi suara seperti mesin kendaraan konvensional. Dari sisi perawatan, pengguna tidak perlu melakukan penggantian oli mesin, sehingga ada pengeluaran rutin yang dapat dihindari. Manfaat tersebut berkaitan dengan kenyamanan perjalanan sekaligus kualitas lingkungan, terutama di kawasan padat dan tujuan wisata yang ramai. Di Bali, penjualan mobil listrik menunjukkan tren peningkatan, menandakan minat pasar yang terus berkembang. Namun, penggunaan kendaraan listrik roda dua masih perlu didorong agar peralihan tidak hanya berlangsung pada segmen mobil. Ketersediaan pilihan, kemudahan pengisian daya, dan pemahaman masyarakat dapat mendukung adopsi kendaraan listrik yang lebih luas.

Pengembangan transportasi listrik juga membutuhkan dukungan dari sisi pasokan energi.