JAKARTA — Mekanisme pengawasan etik terhadap hakim konstitusi kembali mendapat perhatian publik. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut seharusnya tidak langsung dimaknai sebagai kesimpulan bahwa para hakim telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, status laporan masih berada pada tahap yang membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Wildan menilai MKMK memiliki posisi penting untuk memastikan setiap dugaan yang disampaikan dalam laporan diperiksa secara objektif. Fakta yang ditemukan, alat bukti, serta aturan etik hakim konstitusi harus menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
“Adanya laporan belum berarti pelanggaran etik telah terbukti. Yang harus dilakukan adalah memeriksa fakta dan alat bukti secara objektif serta melihat kesesuaiannya dengan ketentuan etik yang berlaku,” ujar Wildan di Jakarta, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, salah satu aspek yang tidak boleh dilepaskan dalam pemeriksaan adalah prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Tindakan hakim dalam menangani perkara harus dilihat berdasarkan konteks kewenangan yudisial, proses pembuktian, serta alasan hukum yang mendasarinya. Karena itu, suatu tindakan tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa melihat keseluruhan konteks perkara.
Di sisi lain, Wildan menegaskan bahwa independensi bukan berarti hakim terbebas dari mekanisme pertanggungjawaban etik. Jika pemeriksaan menemukan bukti adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik maupun prinsip independensi, maka proses penegakan etik harus dilakukan sesuai aturan. Namun, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus memberikan kepastian serta menjaga kehormatan hakim yang dilaporkan.
Wildan berharap proses di MKMK dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi. Menurutnya, pengawasan etik harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus tidak berubah menjadi bentuk intervensi terhadap independensi hakim dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Dengan keseimbangan tersebut, mekanisme MKMK dinilai dapat menunjukkan bahwa pengawasan terhadap hakim berjalan tanpa mengorbankan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.







