Sembilan Orang Positif Etomidate dan Amfetamin dalam Razia Kelab Malam

Sembilan Orang Positif Etomidate dan Amfetamin dalam Razia Kelab Malam

Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar razia gabungan di sejumlah kelab malam di Jakarta. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap orang-orang yang diperiksa. Hasil tes menunjukkan sembilan orang positif mengandung etomidate dan amfetamin, yang juga dikenal sebagai sabu.

Informasi mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan AKBP Ivan Adhitira kepada wartawan pada Minggu (18/10/2026). Keterangan tersebut menjadi inti dari kegiatan penindakan yang melibatkan dua lembaga, yakni Bareskrim Polri dan BNN RI. Berdasarkan hasil tes yang disampaikan, zat yang terdeteksi pada sembilan orang tersebut mencakup etomidate serta amfetamin.

Temuan itu merujuk pada orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam razia, bukan keterangan bahwa seluruh pengunjung atau pekerja di kelab malam yang didatangi dinyatakan positif. Angka sembilan merupakan jumlah orang yang hasil tes urinenya dilaporkan positif dalam pemeriksaan tersebut. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan mengenai identitas mereka maupun hasil pemeriksaan terhadap orang-orang lainnya.

Razia di sejumlah tempat hiburan malam itu dilakukan secara gabungan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BNN RI. Penyebutan kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa kegiatan melibatkan unsur kepolisian dan badan yang menangani persoalan narkotika. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan kepada wartawan berfokus pada pelaksanaan razia dan hasil tes urine terhadap sembilan orang.

Dalam menyampaikan laporan mengenai peristiwa ini, penting membedakan hasil tes awal yang dilaporkan dengan keterangan lain yang belum disampaikan. Fakta yang telah dinyatakan adalah adanya razia di sejumlah kelab malam di Jakarta, pemeriksaan melalui tes urine, serta sembilan hasil positif untuk etomidate dan amfetamin atau sabu. Keterangan tersebut disampaikan AKBP Ivan Adhitira pada Minggu (18/10/2026), tanpa rincian tambahan mengenai waktu maupun lokasi operasi.

Dalam operasi pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam, petugas membagi personel ke dalam dua klaster kerja, yakni klaster Jakarta Timur dan klaster Pantai Indah Kapuk (PIK). Pembagian ini menjadi dasar pengaturan lokasi serta pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Dengan tim yang bergerak pada wilayah berbeda, petugas dapat menjalankan kegiatan secara terarah sesuai cakupan masing-masing klaster. Klaster Jakarta Timur menangani lokasi-lokasi yang masuk dalam wilayah tersebut, sedangkan tim PIK menyisir kawasan yang ditetapkan sebagai area operasi. Pembagian tersebut menjelaskan susunan kegiatan, bukan hasil pemeriksaan di setiap titik. Informasi mengenai klaster juga penting untuk memahami bahwa razia berlangsung pada lebih dari satu kawasan, dengan petugas menjalankan pemeriksaan sesuai wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Untuk klaster PIK, cakupan operasi meliputi PIK 1 di Penjaringan, Jakarta Utara, serta PIK 2 yang berada di Tangerang. Kedua kawasan itu memiliki wilayah administratif berbeda, sehingga disebut secara terpisah dalam pembagian lokasi. Tim yang bertugas di klaster ini melakukan pemeriksaan di area-area yang termasuk dalam cakupan tersebut. Sementara itu, keberadaan klaster Jakarta Timur menunjukkan bahwa operasi juga dilakukan di kawasan lain di luar PIK. Rincian pembagian lokasi membantu memberi gambaran tentang jangkauan razia, tanpa menyamakan seluruh kawasan sebagai satu wilayah. Pelaksanaan pemeriksaan mengikuti lokasi yang telah ditentukan, dan keterangan mengenai cakupan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya temuan tertentu di setiap tempat yang didatangi petugas.

Di lokasi operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan orang yang berada di tempat-tempat yang diperiksa. Selain itu, mereka menggeledah sejumlah tempat tertentu yang diduga dapat digunakan untuk menyimpan narkotika. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemeriksaan dan penelusuran di lapangan. Namun, adanya penggeledahan atau pemeriksaan terhadap orang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa narkotika ditemukan di lokasi. Informasi yang tersedia hanya menyebut tindakan petugas dan dugaan mengenai tempat penyimpanan, bukan adanya barang bukti yang berhasil disita. Karena itu, uraian tentang operasi perlu membedakan prosedur pemeriksaan, lokasi yang dicakup, dan hasil yang terkonfirmasi. Pembagian klaster menjelaskan pengorganisasian razia, sementara hasilnya harus merujuk pada keterangan resmi yang secara jelas menyebutkan temuan.

Hasil pemeriksaan dalam razia kelab malam tersebut menunjukkan enam orang dari klaster Pantai Indah Kapuk (PIK) dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, tiga orang dari klaster Jakarta Timur juga mendapatkan hasil positif. Dengan demikian, total terdapat sembilan orang yang hasil pemeriksaannya menunjukkan indikasi penggunaan zat terlarang. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelompok yang terjaring dalam kegiatan tersebut. BNN RI masih mendalami hasil pemeriksaan dan keterangan dari orang-orang yang bersangkutan, sehingga informasi mengenai kemungkinan keterlibatan lebih lanjut belum dapat disimpulkan secara pasti.

Dalam hasil keseluruhan pemeriksaan, zat yang disebut adalah etomidate dan amfetamin atau sabu. Keterangan tersebut berlaku untuk temuan secara umum dan tidak menetapkan jenis zat tertentu sebagai hasil pemeriksaan klaster PIK ataupun klaster Jakarta Timur. Karena itu, hasil positif dari masing-masing wilayah perlu dipahami berdasarkan jumlah orang yang diperiksa, tanpa mengaitkan salah satu zat secara khusus dengan kelompok tertentu. BNN RI masih melakukan asesmen untuk memahami kondisi setiap orang serta menindaklanjuti temuan sesuai prosedur. Pendalaman tersebut menjadi bagian penting agar langkah berikutnya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang lebih lengkap.

Khusus terhadap tiga orang dari klaster Jakarta Timur, asesmen dilakukan untuk menentukan apakah mereka hanya merupakan pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba. Penilaian ini diperlukan untuk membedakan kebutuhan penanganan terhadap pengguna dari kemungkinan proses hukum apabila ditemukan indikasi hubungan dengan jaringan peredaran. BNN RI masih mengumpulkan dan mengkaji informasi yang relevan sebelum menetapkan kesimpulan mengenai status mereka. Sementara itu, enam orang dari klaster PIK juga masih berada dalam proses pendalaman. Hasil positif pemeriksaan menjadi dasar untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan peran atau latar belakang setiap orang. Informasi lebih lanjut akan bergantung pada asesmen dan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ivan menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap orang yang diamankan bergantung pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang tergolong sebagai pengguna narkotika dan membutuhkan penanganan melalui rehabilitasi. Apabila hasil asesmen BNN RI menyatakan seseorang merupakan pengguna, orang tersebut wajib menjalani rehabilitasi. Dengan demikian, proses setelah razia tidak berhenti pada pengamanan dan pemeriksaan awal, tetapi juga mencakup penilaian kondisi serta kebutuhan penanganan setiap orang yang diperiksa.

Ketentuan itu menjelaskan langkah yang dapat ditempuh setelah petugas memperoleh hasil pemeriksaan. Rehabilitasi menjadi tindak lanjut bagi mereka yang dinilai sebagai pengguna berdasarkan asesmen, sementara penentuan status tersebut dilakukan melalui proses yang melibatkan BNN RI. Keterangan Ivan menekankan bahwa hasil asesmen berperan penting dalam mengarahkan penanganan. Informasi tersebut disampaikan dalam konteks penggerebekan kelab malam yang menemukan sembilan orang positif etomidate dan amfetamin. Setiap orang yang diamankan tetap perlu melalui tahapan pemeriksaan dan asesmen sebelum tindak lanjut ditetapkan.

Penggerebekan dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi. Operasi tersebut melibatkan total 462 personel gabungan dari unsur kepolisian dan BNN. Rinciannya meliputi 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel BNN.