Kabupaten Pati | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Pati. Petugas mengungkap aktivitas tersebut pada Minggu (11/10). Dalam perkara yang sedang ditangani itu, gas yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Informasi mengenai pengungkapan ini menyoroti dugaan pemindahan isi LPG sebagai inti aktivitas yang ditemukan di wilayah Pati. Tanggal kejadian disebutkan sebagai Minggu (11/10), tanpa keterangan tahun, sehingga tidak ada dasar untuk menambahkan tahun tertentu dalam uraian tersebut. Penanganan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Modus yang diungkap adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar, yakni tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dengan cara tersebut, LPG bersubsidi diduga dikemas kembali untuk kemudian diperjualbelikan. Perbedaan ukuran tabung menjadi bagian penting dari dugaan praktik ini: sumber gasnya berupa tabung subsidi 3 kilogram, sementara tujuan pemindahannya adalah tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram serta 50 kilogram. Keterangan yang tersedia menyebut adanya dugaan pemindahan dan penjualan kembali, bukan kesimpulan bahwa seluruh unsur pelanggaran telah terbukti. Karena itu, praktik tersebut tetap perlu dipahami sebagai dugaan penyalahgunaan yang diungkap petugas dan sedang berada dalam penanganan aparat.
Pengungkapan di Kabupaten Pati memperlihatkan bagaimana LPG subsidi dapat diduga dialihkan dari peruntukan awalnya melalui proses pemindahan ke wadah lain. Aparat mengidentifikasi aktivitas tersebut pada Minggu (11/10), dengan fokus pada dugaan pengisian tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan isi tabung 3 kilogram. Setelah dipindahkan, gas itu diduga ditujukan untuk diperjualbelikan. Rangkaian tersebut menjadi pokok informasi dalam pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Uraian ini tidak mencantumkan identitas pihak yang terlibat, jumlah tabung, lokasi yang lebih rinci, ataupun keterangan tahun, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Perkembangan penanganan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Aktivitas pemindahan isi tabung LPG yang diduga terkait penyalahgunaan gas bersubsidi disebut berlangsung di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena diduga digunakan sebagai tempat kegiatan berlangsung. Informasi mengenai gudang ini bersumber dari temuan kepolisian dalam penanganan kasus, sehingga dugaan pemanfaatannya tetap perlu dipahami dalam konteks proses penyelidikan dan pembuktian.
Saat memeriksa lokasi, polisi menemukan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi. Peralatan itu diduga digunakan untuk memindahkan isi dari tabung LPG berukuran kecil yang bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan juga berkaitan dengan aktivitas pemindahan gas. Namun, keberadaan peralatan saja tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa; keterkaitannya dengan perkara tetap menjadi materi yang perlu diuji melalui keterangan, pemeriksaan, dan bukti lainnya.
Rincian teknis mengenai bentuk, susunan, maupun cara kerja alat tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, uraian tentang peralatan sebaiknya dibatasi pada keterangan bahwa alat tersebut telah dimodifikasi dan diduga dipakai untuk memindahkan isi tabung kecil ke tabung yang lebih besar dan nonsubsidi. Pembatasan ini penting agar penjelasan tidak menambahkan spekulasi, sekaligus menghindari kesan bahwa metode pemindahan tertentu telah dipastikan.
Temuan di gudang Desa Ceblek Kidul memberi gambaran mengenai dugaan tempat dan sarana yang digunakan dalam kasus tersebut. Polisi dapat menelusuri lebih lanjut fungsi setiap barang, asal tabung, serta hubungan lokasi dengan pihak-pihak yang diperiksa. Hasil pemeriksaan itu nantinya berperan dalam membangun kronologi dan menilai dugaan pelanggaran. Sampai proses hukum berjalan, penggunaan istilah seperti “diduga” tetap diperlukan untuk membedakan temuan awal dari fakta yang telah dipastikan melalui putusan. Dengan demikian, informasi mengenai gudang dan peralatan dapat disampaikan secara jelas tanpa mendahului kesimpulan penyidikan atau pengadilan.Hasil penyelidikan awal kepolisian menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Pati kemungkinan telah berlangsung sekitar empat bulan. Rentang waktu tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir. Penyidik berupaya menelusuri kapan kegiatan pertama kali dilakukan, seberapa sering pengangkutan berlangsung, serta bagaimana para pihak yang terlibat mengatur pembelian tabung. Informasi awal ini membantu menggambarkan pola yang diduga digunakan, sekaligus menjadi dasar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti yang ditemukan.
Dalam dugaan alur kegiatan, LPG ukuran tiga kilogram disebut dibeli dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang untuk dipindahkan isinya. Dengan demikian, pembelian di tingkat pengecer diduga menjadi tahapan awal sebelum proses pemindahan dilakukan di lokasi tersebut. Kepolisian masih memeriksa rincian transaksi, asal tabung, dan peran masing-masing orang dalam rantai kegiatan. Seluruh keterangan mengenai mekanisme itu tetap berstatus dugaan sampai diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Pembelian LPG disebut dilakukan secara bergantian di beberapa tempat. Cara tersebut diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan tabung bagi kegiatan yang berlangsung, bukan dengan mengandalkan satu titik pembelian saja. Penyidik perlu memastikan apakah pergantian lokasi dilakukan secara terencana, siapa yang memilih warung atau penyalur, dan bagaimana tabung diangkut menuju gudang. Pemeriksaan terhadap saksi serta pencocokan informasi pembelian dapat membantu menguji keterangan tersebut. Sampai proses itu selesai, belum tepat untuk menyimpulkan besaran pasokan, frekuensi pengambilan, ataupun keterlibatan pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Penetapan tersebut menandai bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar awal untuk melanjutkan penanganan perkara terhadap keempatnya, tetapi asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Pengungkapan kasus ini diatribusikan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan sebagaimana disebut dalam sumber pemberitaan. Rangkaian dugaan pembelian, pengangkutan, dan pemindahan isi tabung kini menjadi fokus pemeriksaan untuk memperjelas peran setiap tersangka serta menguji kronologi yang telah dihimpun.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi dalam pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Pati terdiri atas beberapa tabung dengan ukuran dan kondisi berbeda, serta satu bungkus segel tabung. Rincian jumlah dan jenis barang tersebut dapat disampaikan secara terpisah agar setiap kategori terlihat jelas. Daftar ini memuat tabung kosong ukuran 3 kilogram, tabung berisi dengan berbagai ukuran, tabung kosong ukuran 12 kilogram, dan bungkus segel. Keterangan yang tersedia menyebutkan jumlah untuk masing-masing kategori, tanpa merinci ukuran setiap tabung yang masih berisi. Karena itu, pencatatan berikut mengikuti keterangan tersebut dan tidak menambahkan perincian lain.
Secara terperinci, barang bukti yang disebutkan meliputi: 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram; 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran; empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram; serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran. Angka 102 merujuk pada tabung kosong berukuran 3 kilogram, sedangkan jumlah 34 merujuk pada tabung yang berisi dan ukurannya beragam. Empat tabung kosong yang tercatat berukuran 12 kilogram. Satu bungkus segel juga dicatat sebagai barang bukti, dengan keterangan bahwa segel tersebut tersedia untuk berbagai ukuran tabung. Setiap angka dan kategori disajikan sesuai daftar yang tersedia.
Dengan demikian daftar barang bukti mencakup tiga kelompok.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas






