Jakarta | Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu menjelaskan alasan dirinya berhenti membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih memiliki sisa pokok utang sekitar Rp12,4 miliar. Persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan dua rumah yang disebut sebagai harta gana-gini, masing-masing berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan Rempoa, Tangerang Selatan. Penjelasan Ruben muncul di tengah sengketa dengan Sarwendah, yang mengajukan gugatan wanprestasi terkait kewajiban cicilan tersebut.
Minola menyampaikan bahwa keputusan Ruben untuk tidak lagi menanggung pembayaran secara sepihak berkaitan dengan pembagian tanggung jawab atas rumah-rumah itu. Menurut penjelasan kuasa hukum, Ruben meminta agar pembayaran cicilan dilakukan secara bergantian dengan Sarwendah. Dengan cara tersebut, beban kewajiban finansial atas aset yang dipersoalkan diharapkan tidak hanya ditanggung oleh satu pihak. Sisa pokok utang sekitar Rp12,4 miliar menjadi angka yang disorot dalam perkara ini, meskipun rincian kewajiban dan mekanisme pembayaran tetap menjadi bagian dari sengketa kedua pihak.
Adapun gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan penghentian pembayaran cicilan KPR oleh Ruben. Perkara tersebut menempatkan status kewajiban pembayaran dan tanggung jawab atas dua rumah sebagai pokok persoalan yang perlu diperiksa. Informasi mengenai gugatan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengadilan telah menetapkan pihak yang harus membayar atau menyelesaikan sengketa. Untuk saat ini, keterangan mengenai alasan penghentian cicilan berasal dari pihak Ruben melalui Minola, sementara gugatan Sarwendah mencerminkan posisi hukum yang diajukan olehnya. Perkembangan perkara dan dokumen resmi dapat memberi gambaran lebih lengkap mengenai tuntutan serta tanggapan masing-masing pihak.
Minola merujuk Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39 dalam menjelaskan posisi Ruben terkait pembayaran cicilan rumah. Menurut penjelasan pihak Ruben, klausul tersebut menjadi dasar bahwa pembayaran cicilan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kewajiban membayar tidak semestinya dibebankan kepada Ruben seorang diri. Minola menyampaikan rujukan itu dalam kaitannya dengan permintaan agar Sarwendah ikut menanggung pembayaran. Penjelasan tersebut menggambarkan sudut pandang pihak Ruben mengenai isi akta dan pembagian tanggung jawab para pihak, bukan keterangan tentang adanya perubahan atas klausul tersebut. Dalam sengketa cicilan KPR senilai Rp12,4 miliar ini, rujukan pada akta menjadi bagian penting dari alasan Ruben meminta pembayaran dilakukan secara bergantian.
Minola juga menyebut Ruben telah membayar seluruh cicilan secara mandiri selama periode 2024 hingga 2025. Menurut keterangannya, selama masa itu tidak ada kontribusi pembayaran dari Sarwendah. Dengan demikian, klaim mengenai siapa yang membayar cicilan pada periode tersebut disampaikan sebagai keterangan pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Minola menjelaskan bahwa Ruben telah menanggung pembayaran sendiri selama setahun, sementara kini ia meminta Sarwendah bergantian membayar. Permintaan itu, sebagaimana diterangkan Minola, berkaitan dengan pembagian tanggung jawab yang menurut pihak Ruben tercantum dalam Pasal 3 akta notaris. Tidak ada rincian tambahan mengenai jumlah cicilan yang dibayarkan pada setiap bulan dalam keterangan yang tersedia.
Minola menggambarkan sikap Ruben dengan menyatakan bahwa ia “sudah membayar sendiri selama setahun” dan kemudian memilih berhenti menanggung cicilan sendirian. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan Ruben meminta pola pembayaran bergantian, bukan pernyataan bahwa seluruh kewajiban telah dihentikan atau bahwa Sarwendah telah menyetujui permintaan itu. Berdasarkan keterangan Minola, Ruben ingin pembayaran berikutnya tidak terus dilakukan olehnya seorang diri. Ia meminta Sarwendah mengambil giliran membayar, dengan dasar bahwa tanggung jawab cicilan disebut sebagai tanggung jawab bersama. Keterangan mengenai klausul akta, pembayaran selama 2024–2025, dan permintaan bergantian itu disampaikan dari sisi Ruben. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan tanggapan Sarwendah atas permintaan tersebut ataupun perkembangan pembayaran selanjutnya.
Menurut penjelasan Minola, pihak Ruben menghendaki Sarwendah mengambil alih pelunasan sisa pokok kredit rumah dan melanjutkan pembayaran tanpa lagi melibatkan Ruben. Permintaan tersebut dikaitkan dengan rencana pengalihan rumah kepada Sarwendah setelah utang dinyatakan lunas. Dengan demikian, dalam pandangan pihak Ruben, kewajiban membayar sisa kredit sejalan dengan pihak yang kelak menerima rumah tersebut. Penjelasan ini merupakan posisi salah satu pihak dalam sengketa, bukan penetapan mengenai siapa yang secara hukum wajib membayar.
Dasar yang dikemukakan pihak Ruben adalah penafsiran mereka atas Akta Nomor 39. Menurut pemahaman tersebut, setelah kewajiban kredit diselesaikan, rumah akan dialihkan kepada Sarwendah, sehingga ia diminta mengambil alih pelunasan. Pihak Ruben juga berpegang pada klausul yang, menurut mereka, menetapkan pembayaran cicilan bank sebagai tanggung jawab bersama. Karena itu, mereka menilai kewajiban pembayaran tidak semestinya dibebankan hanya kepada Ruben selama kredit masih berjalan, meskipun pengaturan mengenai pengalihan rumah menjadi bagian dari argumen mereka.
Posisi Sarwendah berbeda. Gugatan yang diajukan pihaknya dimaksudkan agar Ruben memenuhi kewajiban pelunasan utang rumah, berdasarkan penafsiran penggugat terhadap akta yang sama. Dengan kata lain, kedua pihak mengacu pada dokumen yang sama, tetapi menyampaikan pemahaman berbeda mengenai pembagian tanggung jawab dan konsekuensi pengalihan rumah. Perbedaan tersebut menjadi salah satu pokok sengketa yang perlu dinilai melalui proses hukum, termasuk dengan melihat bunyi akta dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Perbedaan pandangan itu membuat persoalan tidak hanya berkisar pada besarnya sisa pokok kredit, tetapi juga pada hubungan kewajiban cicilan bersama dan rencana kepemilikan rumah setelah pelunasan. Pihak Ruben menekankan klausul tanggung jawab bersama serta pengalihan rumah kepada Sarwendah, sedangkan pihak penggugat menuntut Ruben melunasi utang sesuai tafsirnya atas Akta Nomor 39. Sampai ada penilaian yang berwenang, uraian tersebut sebaiknya dipahami sebagai klaim dan argumentasi masing-masing pihak, bukan kesimpulan bahwa salah satu tafsir telah terbukti benar.
Menanggapi klaim pihak Sarwendah mengenai isi berkas persidangan, Minola membantah bahwa Ruben mencantumkan alasan ketidakmampuan finansial sebagai dasar untuk menghentikan pembayaran cicilan KPR. Menurut Minola, persoalan yang disampaikan Ruben berkaitan dengan keputusan untuk tidak lagi membayar cicilan, bukan pengakuan bahwa ia tidak memiliki kemampuan keuangan. Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut perlu dibedakan agar keputusan pembayaran tidak ditafsirkan sebagai bukti mengenai kondisi finansial seseorang. Dengan demikian, Minola menolak penilaian bahwa berkas persidangan memuat alasan seperti yang disebut pihak Sarwendah. Bantahan itu berfokus pada perbedaan alasan di balik keputusan dan keadaan keuangan pihak yang mengambil keputusan.
Minola juga berpendapat bahwa berhentinya pembayaran dari Ruben tidak dapat dijadikan ukuran langsung untuk menyimpulkan bahwa ia mengalami ketidakmampuan finansial. Dalam pandangannya, seseorang dapat memutuskan untuk tidak meneruskan pembayaran tanpa keputusan tersebut otomatis menjelaskan apakah ia mampu atau tidak mampu secara ekonomi. Ia menyampaikan penilaian serupa terkait Sarwendah. Menurut Minola, tidak ikut membayar cicilan pada periode 2024–2025 tidak serta-merta membuktikan bahwa Sarwendah tidak memiliki kemampuan finansial. Tidak adanya pembayaran dalam rentang waktu itu, kata Minola, perlu dipahami sebagai fakta mengenai pembayaran, bukan sebagai kesimpulan pasti tentang kemampuan keuangan. Penilaian mengenai keadaan finansial, dengan demikian, tidak semestinya hanya ditarik dari ada atau tidaknya setoran cicilan.
Bantahan Minola tersebut muncul di tengah sengketa mengenai pembayaran KPR untuk dua rumah dengan nilai cicilan yang menjadi pokok persoalan. Ia menekankan bahwa keputusan salah satu pihak untuk menghentikan atau tidak melakukan pembayaran tidak otomatis membuktikan ketidakmampuan finansial, baik pada Ruben maupun Sarwendah. Sementara itu, Sarwendah menempuh jalur hukum terkait persoalan pembayaran tersebut. Pada akhir September 2026, ia mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
51 kunjungan