Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berlangsung. Pesan tersebut mencerminkan penghargaan Polri atas perhatian publik, dukungan moral, masukan, dan kepercayaan yang diberikan kepada institusi kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Apresiasi Kapolri itu disampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2026). Penyampaian melalui juru bicara tersebut menjadi bentuk komunikasi resmi Polri kepada publik mengenai dukungan yang diterima selama proses penanganan kasus berjalan.
Ucapan terima kasih itu ditujukan kepada masyarakat luas, sesepuh Polri, dan beragam elemen yang turut menyampaikan pandangan maupun dorongan. Dukungan tersebut dinilai penting karena membantu menjaga ruang dialog kepolisian dan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara mendapat perhatian dari banyak pihak. Masukan yang disampaikan juga menjadi bagian dari perhatian publik yang perlu dihormati dan dicermati.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindakan ilegal terhadap kepala negara, kepercayaan publik terhadap proses hukum merupakan unsur penting. Karena itu, apresiasi Kapolri menegaskan bahwa dukungan moral dan masukan masyarakat tidak diabaikan. Polri diharapkan tetap menjalankan proses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu tahapan penanganan perkara.
Pernyataan tersebut juga menjadi pengakuan atas peran berbagai unsur masyarakat dalam mendukung suasana yang kondusif. Dukungan tidak menggantikan proses penyelidikan maupun penegakan hukum, tetapi dapat memperkuat komunikasi dan kepercayaan di institusi dan warga. Dengan menyampaikan penghargaan secara terbuka, Kapolri menekankan pentingnya kemitraan yang berkelanjutan, sikap saling menghormati, serta partisipasi yang bertanggung jawab sepanjang proses hukum kasus dugaan penyadapan tersebut berlangsung.
Dukungan publik dipandang Kapolri sebagai penguat bagi Polri dalam menjalankan tugas, termasuk menangani perkara penyadapan. Keterangan mengenai pandangan tersebut disampaikan oleh Trunoyudo. Dukungan masyarakat menjadi bagian yang memberi dorongan kepada institusi untuk tetap melaksanakan tanggung jawabnya melalui proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Dalam konteks penanganan kasus ini, apresiasi Kapolri atas dukungan publik menegaskan bahwa perhatian masyarakat menyertai kerja kepolisian, sementara penanganan perkara tetap dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut.
Profesionalitas berarti pelaksanaan tugas kepolisian dilakukan sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku. Objektivitas menempatkan penanganan perkara pada proses yang tidak berpihak, sedangkan transparansi berkaitan dengan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas. Ketiga prinsip itu menjadi landasan yang disebut dalam keterangan Trunoyudo mengenai cara Polri menjalankan penegakan hukum. Dukungan publik disebut sebagai penguat bagi institusi, bukan sebagai pengganti proses hukum ataupun dasar untuk mengubah prinsip yang harus dijalankan dalam menangani perkara.
Dengan demikian, pesan yang disampaikan berfokus pada hubungan dukungan masyarakat dan pelaksanaan tugas Polri. Kapolri mengapresiasi dukungan tersebut karena dapat menguatkan institusi ketika menjalankan penegakan hukum, termasuk dalam kasus penyadapan. Pada saat yang sama, keterangan Trunoyudo menekankan bahwa tugas itu tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Pernyataan tersebut tidak menguraikan bentuk dukungan publik secara lebih terperinci, tetapi menempatkannya sebagai penguat bagi Polri dalam menjalankan tanggung jawab penegakan hukum. Penanganan perkara tetap berada dalam lingkup tugas institusi, dengan prinsip-prinsip tersebut sebagai acuan sebagaimana dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Pesan Suyudi kepada seluruh personel Polri menekankan pentingnya menjaga soliditas dan memperkuat pengabdian dalam menjalankan tugas. Soliditas menjadi landasan agar setiap anggota dapat bekerja secara selaras, saling mendukung, dan tetap berpegang pada tanggung jawab institusi. Di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus penyadapan, sikap yang kompak dan terukur diperlukan agar pelaksanaan tugas berlangsung tertib serta kepercayaan masyarakat terus dijaga. Pesan tersebut juga mengingatkan bahwa pengabdian kepada bangsa dan masyarakat harus tercermin dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya dalam pernyataan.
Suyudi mendorong personel menjalankan pekerjaan dengan keikhlasan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Keikhlasan memberi makna pada pelayanan, sementara profesionalisme menuntut anggota bertindak sesuai tugas, aturan, dan kompetensi. Tanggung jawab melengkapi keduanya melalui kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara jelas. Ketiga nilai ini penting diterapkan bersama, baik ketika menghadapi perkara yang mendapat perhatian luas maupun saat memberikan pelayanan rutin. Dengan demikian, personel dapat menjaga integritas, bersikap cermat, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Semangat tersebut sejalan dengan tujuan Polri untuk hadir melayani masyarakat. Trunoyudo menyampaikan frasa “polisi bersama masyarakat”, yang menggambarkan hubungan kemitraan kepolisian dan warga. Maknanya bukan sekadar kehadiran polisi di tengah publik, melainkan dorongan untuk membangun pelayanan dan kerja sama yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Ketika personel menjaga soliditas, mengabdi dengan tulus, serta bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, semangat kebersamaan itu dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Komunikasi yang baik, sikap terbuka, dan penghormatan terhadap hak warga turut mendukung hubungan tersebut. Karena itu, pesan Suyudi menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan amanah kepolisian dengan konsisten. Pelaksanaan tugas yang berorientasi pada masyarakat membantu memastikan bahwa setiap langkah institusi memiliki tujuan yang jelas, sekaligus memperlihatkan komitmen Polri untuk bekerja bersama warga secara bertanggung jawab.
Perkembangan perkara dugaan penyadapan terhadap Prabowo mencakup penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru oleh Polri. Informasi tersebut menambah daftar nama pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Dugaan penyadapan, peran masing-masing pihak, serta bukti yang mendasari perkara tetap perlu diuji melalui tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, penyampaian informasi mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas dugaan, keterangan yang disebut dalam sumber, dan fakta yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan.
Sebelum Slamet, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini, Slamet disebut berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dua tersangka terakhir, yakni Ahrie dan Eko, disebut harus meminta izin kepada Slamet sebelum melakukan penyadapan. Keterangan mengenai struktur peran dan izin tersebut menggambarkan dugaan hubungan kerja dalam aktivitas yang tengah diperiksa, tetapi belum cukup untuk menarik kesimpulan di luar apa yang dinyatakan sumber. Penjelasan resmi mengenai dasar penetapan, bukti, dan batas tanggung jawab tiap pihak penting agar publik memperoleh gambaran yang seimbang.
Sumber juga menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025. Keterangan waktu itu sebaiknya disampaikan secara terbatas sebagai informasi yang tercantum dalam sumber, tanpa memperluasnya menjadi urutan peristiwa yang tidak dijelaskan. Secara terpisah, sumber menyatakan Prabowo memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11). Informasi mengenai pemberhentian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan sebab-akibat dengan perkara dugaan penyadapan, sehingga keduanya perlu dipaparkan sebagai keterangan tersendiri. Dalam mengikuti perkembangan kasus, perhatian publik dapat diarahkan pada proses penyidikan, klarifikasi dari pihak terkait, serta informasi resmi yang menjelaskan perkembangan hukum berikutnya. Pendekatan ini membantu menjaga pembahasan tetap akurat, proporsional, dan tidak mendahului proses pembuktian.
Baca juga: 75 Ucapan HUT TNI 2026, Penuh Semangat dan Apresiasi untuk Tentara Nasional Indonesia | Kronologi Insiden Tinju Dede Sunandar hingga Mendapat Penanganan Medis | Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Mencakup 88 Perwira, Dua Brigjen Dapat Jabatan Strategis
65 kunjungan