Skema Gaji ASN Lewat Kopdes Belum Berubah, Pemerintah Masih Bahas Usulan

Skema Gaji ASN Lewat Kopdes Belum Berubah, Pemerintah Masih Bahas Usulan

Kota Peruri | Skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), belum berubah. Pemerintah masih menyalurkan gaji melalui perbankan, seperti yang selama ini berlaku, dan belum mengalihkannya ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dengan demikian, pembahasan mengenai usulan penggunaan koperasi desa belum mengubah mekanisme pembayaran yang berjalan saat ini.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui jalur perbankan. Ia menyampaikan keterangan tersebut setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. Pernyataan itu menjadi penegasan mengenai praktik pembayaran yang berlaku, bukan pengumuman tentang penerapan skema baru atau perubahan kebijakan.

Usulan agar Kopdes Merah Putih terlibat dalam penyaluran gaji masih berada dalam pembahasan pemerintah. Sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada perubahan terhadap cara gaji ASN dibayarkan. Karena itu, pegawai tetap menerima gaji melalui rekening atau layanan perbankan yang digunakan dalam mekanisme yang sudah berjalan.

Skema yang berjalan memberi kepastian bagi proses penggajian rutin, sementara pemerintah dapat mengkaji lebih lanjut usulan yang berkaitan dengan koperasi desa. Pembahasan mengenai peran Kopdes tidak dengan sendirinya berarti koperasi telah ditetapkan sebagai saluran pembayaran. Setiap perubahan mekanisme perlu menunggu keputusan resmi dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaannya.

Suahasil tidak menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk mengganti perbankan dengan Kopdes. Keterangan setelah sidang kabinet itu justru memastikan bahwa pembayaran tetap berlangsung sebagaimana saat ini. Oleh sebab itu, informasi mengenai rencana pelibatan koperasi perlu dipahami sebagai usulan yang masih dibahas, bukan kebijakan yang telah berlaku bagi seluruh ASN.

Bagi ASN, termasuk PNS, informasi utama saat ini adalah bahwa mekanisme pembayaran gaji belum bergeser. Pemerintah masih menggunakan perbankan, sedangkan wacana pemanfaatan Kopdes Merah Putih belum diterapkan. Apabila nantinya ada keputusan resmi, pemerintah perlu menyampaikan perubahan tersebut secara jelas, termasuk waktu pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku bagi para penerima gaji.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa skema penggajian ASN yang berjalan saat ini belum berubah. Usulan yang mengaitkan pembayaran gaji dengan Kopdes belum menjadi kebijakan pemerintah, sehingga ASN tidak perlu menganggap perubahan mekanisme tersebut telah diputuskan atau akan segera diterapkan.

Rini menyampaikan keterangan itu di Taman Kota Peruri, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai tata kelola penggajian perlu berangkat dari kebutuhan aparatur sebagai penerima layanan. Hal yang utama, menurutnya, ialah memastikan sistem pembayaran gaji dapat digunakan dengan nyaman, berlangsung transparan, serta mudah diakses dan dipahami oleh ASN. Pertimbangan tersebut menjadi penting agar perubahan apa pun tidak menyulitkan penerima gaji maupun mengganggu proses pembayaran.

Dengan demikian, belum ada keputusan untuk memindahkan penyaluran gaji ASN dari mekanisme yang berlaku ke Kopdes Merah Putih. Pemerintah masih perlu mencermati berbagai aspek sebelum suatu gagasan dapat ditetapkan sebagai kebijakan, termasuk bagaimana layanan penggajian diselenggarakan dan apa dampaknya bagi ASN. Pernyataan Rini juga menunjukkan bahwa wacana atau usulan yang beredar tidak serta-merta berarti pemerintah telah menyusun rencana pelaksanaan.

Bagi ASN, kepastian mengenai jadwal dan saluran pembayaran tentu menjadi bagian penting dari layanan administrasi yang mereka terima. Karena itu, prinsip kenyamanan, transparansi, dan kemudahan perlu menjadi acuan dalam setiap pembahasan terkait sistem penggajian. Sampai pemerintah menyampaikan keputusan resmi yang berbeda, skema pembayaran gaji ASN belum dialihkan ke Kopdes Merah Putih. Keterangan Menteri PANRB tersebut sekaligus memberi penegasan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan layanan penggajian tetap jelas dan dapat diandalkan, bukan mengumumkan perubahan saluran pembayaran.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa gagasan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa (kopdes) masih berada pada tahap wacana. Usulan tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah, sehingga belum ada keputusan yang mengatur pelaksanaan maupun mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi. Keterangan itu disampaikan Ferry di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Penegasan ini membedakan pembahasan awal dari keputusan resmi yang telah berlaku.

Ferry mengatakan rencana tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pejabat terkait. Pembicaraan akan melibatkan pihak di Kementerian Koperasi serta Kementerian Keuangan, mengingat gagasan itu menyangkut koperasi sekaligus sistem pengelolaan dan penyaluran gaji aparatur negara. Dengan demikian, usulan pembayaran melalui kopdes belum dapat dipandang sebagai skema yang siap diterapkan. Pemerintah masih perlu membahasnya sebelum menentukan apakah gagasan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Dalam keterangannya, Ferry tidak menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui perubahan jalur pembayaran gaji ASN. Ia juga tidak menyampaikan bahwa koperasi desa sudah ditugaskan untuk menyalurkan gaji ataupun bahwa jadwal penerapan telah disusun. Status yang ia jelaskan tetap berupa gagasan yang akan dibicarakan bersama pejabat kementerian terkait. Karena itu, informasi mengenai rencana tersebut perlu dipahami sebagai pembahasan, bukan pengumuman kebijakan baru.

Pernyataan di Istana Negara itu menunjukkan bahwa pemerintah masih berada dalam tahap komunikasi dan penelaahan atas usulan. Diskusi dengan Kementerian Keuangan akan menjadi bagian dari pembahasan, tetapi hasilnya belum disampaikan sebagai keputusan. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, pola pembayaran gaji ASN melalui koperasi belum berubah berdasarkan informasi yang disampaikan Ferry. Masyarakat dan aparatur negara masih perlu menunggu perkembangan pembicaraan antarkementerian, termasuk penjelasan resmi apabila pemerintah nantinya menetapkan langkah atau aturan mengenai usulan tersebut.

Usulan yang disampaikan Ferry berangkat dari keinginan koperasi untuk dilibatkan dalam layanan pembayaran bagi aparatur sipil negara. Koperasi menawarkan diri agar dapat menjadi salah satu instrumen penyaluran gaji pegawai dan pembayaran pensiun ASN, bukan hanya bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat, tetapi juga di tingkat daerah. Cakupan yang disebutkan meliputi PNS dan PPPK. Dengan demikian, gagasan tersebut menyentuh dua kelompok pegawai pemerintah serta penerima pensiun, dan berpotensi melibatkan jaringan koperasi dalam layanan yang selama ini berjalan melalui mekanisme yang sudah ada.

Ferry menyebut dirinya telah berbicara dengan Menteri Keuangan mengenai gagasan tersebut. Pembicaraan itu menjadi bagian dari penjajakan, sementara rapat bersama disebut akan dilakukan untuk membahas usulan lebih lanjut. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguraikan bagaimana koperasi dapat berperan, apa saja persyaratannya, serta bagaimana usulan itu dinilai dari sisi tata kelola dan pelaksanaan. Namun, keterangan mengenai komunikasi dan rencana rapat belum menunjukkan bahwa keputusan telah diambil atau bahwa perubahan mekanisme pembayaran sudah disepakati.

Karena itu, rencana tersebut perlu dibedakan dari kebijakan yang telah berlaku. Sampai tahap yang dijelaskan, koperasi baru mengajukan diri untuk dipertimbangkan sebagai saluran pembayaran gaji dan pensiun ASN. Belum ada keterangan bahwa pembayaran gaji PNS atau PPPK, baik di pusat maupun daerah, telah dialihkan kepada koperasi. Begitu pula, belum dapat disimpulkan bahwa koperasi akan menggantikan sistem atau lembaga yang saat ini menangani pembayaran. Pembahasan lanjutan masih diperlukan sebelum pemerintah menetapkan apakah usulan itu layak diterapkan, bagaimana skemanya, dan kapan pelaksanaannya mungkin dimulai. Dengan demikian, isu ini masih berada pada tahap rencana dan pembicaraan, bukan perubahan operasional yang sudah berjalan.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla