Wardatina Mawa Tak Menuntut Nafkah Rp3 Juta, Tekankan Tanggung Jawab Ayah

Wardatina Mawa Tak Menuntut Nafkah Rp3 Juta, Tekankan Tanggung Jawab Ayah

Jakarta | Wardatina Mawa mengingatkan mantan suaminya, Insanul Fahmi, agar tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah dengan memberikan nafkah bagi putra mereka. Pesan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, menegaskan bahwa kebutuhan anak tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua meskipun hubungan perkawinan mereka telah berakhir. Mawa kini mengasuh putra mereka, sementara Insanul diharapkan tetap berperan dalam memenuhi kebutuhan sang anak.

Mawa dan Insanul resmi bercerai pada 8 Juli 2026. Setelah perceraian itu, Mawa menjadi pihak yang sehari-hari merawat anak mereka. Perubahan status perkawinan tidak menghapus hubungan Insanul dengan putranya ataupun tanggung jawab yang melekat pada peran seorang ayah. Karena itu, Mawa mengingatkan agar kewajiban tersebut tetap dijalankan demi kepentingan anak.

Di sisi lain, Mawa menyatakan tidak lagi ingin menggantungkan hidupnya kepada Insanul. Sikap itu menunjukkan bahwa ia berupaya menjalani kehidupannya secara mandiri setelah berpisah. Namun, kemandirian Mawa dalam memenuhi kebutuhan pribadinya tidak berarti ia menganggap nafkah anak sebagai hal yang dapat diabaikan. Ia membedakan ketergantungan untuk dirinya sendiri dan hak anak untuk memperoleh dukungan dari ayahnya.

Dalam konteks keluarga setelah perceraian, nafkah anak merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua yang tetap perlu diperhatikan. Kebutuhan anak mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, sehingga dukungan yang konsisten dapat membantu memastikan kesejahteraannya. Pengasuhan yang kini dijalankan Mawa tidak dengan sendirinya memindahkan seluruh tanggung jawab kepada dirinya seorang. Peran ayah tetap diperlukan, baik melalui pemenuhan kebutuhan anak maupun keterlibatan yang sesuai dengan keadaan keluarga.

Pernyataan Mawa menempatkan kepentingan putra mereka sebagai hal utama. Ia tidak menyampaikan keinginan untuk bergantung kembali kepada mantan suaminya, tetapi mengingatkan bahwa perceraian tidak mengakhiri kewajiban Insanul sebagai ayah. Harapannya, tanggung jawab tersebut dapat dijalankan dengan baik dan berkelanjutan, sehingga kebutuhan anak tetap mendapat perhatian. Dengan demikian, hubungan orang tua setelah perceraian dapat diarahkan pada pemenuhan hak serta kesejahteraan anak, meskipun Mawa dan Insanul tidak lagi menjadi pasangan suami istri.

Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, menetapkan Insanul berkewajiban memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Ketetapan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan setelah perkara diputus. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan sumber, kewajiban itu disebut belum dipenuhi meski Mawa dan Insanul telah berpisah sekitar tiga bulan.

Mawa menyatakan dirinya tidak ingin menjadikan besar atau kecilnya uang yang diberikan sebagai persoalan utama. Baginya, hal yang lebih penting adalah kesadaran Insanul untuk tetap menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai ayah. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perhatian Mawa lebih tertuju pada pemenuhan kewajiban terhadap anak, bukan semata-mata pada nominal nafkah yang telah ditetapkan.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tanggung jawab itu sudah diputuskan oleh pengadilan. Karena itu, menurut Mawa, kewajiban yang tercantum dalam putusan sebaiknya tetap dipenuhi. Penegasan tersebut menempatkan keputusan pengadilan sebagai dasar yang jelas bagi kedua pihak, sekaligus mengingatkan bahwa kebutuhan anak perlu menjadi perhatian berkelanjutan setelah orang tuanya berpisah.

Besaran Rp3 juta per bulan merupakan nilai yang tercantum dalam putusan, sedangkan pelaksanaannya berkaitan dengan komitmen orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak. Mawa tidak menyampaikan tuntutan agar jumlah tersebut diperbesar atau menjadikan nominal sebagai pokok persoalan. Ia menekankan bahwa kesediaan Insanul untuk menjalankan kewajibannya secara konsisten merupakan hal yang ia harapkan.

Dengan demikian, pernyataan Mawa berfokus pada pelaksanaan keputusan, bukan pada perdebatan mengenai angka. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab sebagai ayah tetap melekat dan tidak semestinya terhenti karena perpisahan. Selama kewajiban itu telah ditetapkan melalui putusan pengadilan, pemenuhannya diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Keterangan mengenai belum dibayarkannya nafkah selama sekitar tiga bulan tersebut menjadi konteks dari harapan itu, sementara Mawa menyampaikan bahwa inti persoalannya adalah kesadaran untuk bertanggung jawab kepada anak.

Wardatina Mawa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta Insanul membayar nafkah dengan jumlah yang harus persis sama seperti nominal yang tercantum dalam putusan. Menurut pernyataannya, angka tersebut bukan batas yang ia jadikan tuntutan pribadi. Ia menyampaikan bahwa pemberian dengan nilai lebih rendah pun akan diterimanya dengan ikhlas, termasuk ketika menyebut nominal Rp3 ribu sebagai contoh.

Pernyataan itu menggambarkan sikap Mawa yang tidak ingin menjadikan besar kecilnya uang sebagai pokok persoalan dalam tuntutannya. Ia menekankan bahwa kesediaan menerima jumlah yang lebih sedikit bukan berarti dirinya menetapkan angka baru atau meminta pembayaran dalam nominal tertentu. Contoh Rp3 ribu disampaikan untuk memperjelas bahwa ia tidak berpegang pada angka dalam putusan sebagai syarat penerimaan.

Dalam konteks pembicaraan mengenai nafkah, penjelasan tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai ungkapan pribadi Mawa mengenai sikapnya terhadap nominal yang diberikan. Ia menyatakan tidak keberatan apabila jumlahnya kurang dari angka yang diputuskan, tetapi pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah pembayaran telah dilakukan. Informasi mengenai pembayaran perlu dibedakan dari kesediaan menerima jumlah berapa pun.

Begitu pula, kerelaan menerima uang lebih sedikit tidak otomatis berarti kewajiban nafkah telah gugur atau nominal dalam putusan berubah. Putusan tetap menjadi konteks yang berbeda dari sikap Mawa dalam menyampaikan bahwa ia tidak menuntut jumlah persis tersebut. Dengan demikian, inti pesannya adalah ia tidak menjadikan nominal sebagai tuntutan, bukan menyatakan bahwa tanggung jawab ayah sudah selesai.

Mawa juga mengarahkan perhatian pada tanggung jawab ayah, bukan semata-mata pada besaran uang. Sikap ikhlas yang ia ungkapkan menunjukkan bahwa ia bersedia menerima pemberian sesuai kemampuan atau jumlah yang tersedia, sebagaimana disampaikannya. Namun, hal itu tidak sepatutnya ditafsirkan melampaui pernyataan tersebut, termasuk sebagai bukti bahwa nafkah sudah dibayarkan, bahwa ia melepaskan hak, atau bahwa kewajiban telah berakhir. Pembedaan ini penting agar pernyataannya tentang nominal tidak disalahartikan sebagai perubahan terhadap tanggung jawab yang dibicarakan.

Wardatina Mawa menyampaikan bahwa saat ini ia ingin melanjutkan kehidupan bersama putra semata wayangnya. Perhatian utamanya diarahkan pada peran dan tanggung jawabnya sebagai ibu, serta upaya menjalani hari-hari ke depan bersama anak. Dalam menyikapi keadaan yang dihadapinya, Mawa menyatakan tidak lagi menaruh harapan kepada Insanul. Sikap tersebut ia ungkapkan sebagai bagian dari pilihannya untuk melangkah dan memusatkan perhatian pada kehidupan bersama putranya.

Di sisi lain, Mawa tetap teguh mengikuti proses hukum terkait dugaan perzinaan yang masih berjalan. Ia menyatakan proses tersebut berada dalam pemantauan tim kuasa hukumnya. Dengan demikian, perkara itu tetap ditempuh melalui jalur hukum, sementara Mawa menjalani kehidupan sehari-hari bersama anaknya. Pernyataan mengenai langkah hukum tersebut tidak mengubah fokus yang ia sampaikan, yakni melanjutkan hidup dan memberikan perhatian kepada putra semata wayangnya.

Mawa juga meminta publik mendoakan dirinya. Permintaan itu disampaikan di tengah usahanya untuk menjalani kehidupan bersama anak dan menghadapi proses hukum yang masih berlangsung. Ia berharap dapat melewati masa ini dengan baik, tanpa kembali menggantungkan harapan kepada Insanul. Bagi Mawa, melanjutkan kehidupan bersama putranya menjadi hal yang ingin ia utamakan, sembari menyerahkan penanganan perkara kepada proses hukum dan pemantauan tim kuasa hukumnya. Ia tidak menyampaikan perkembangan lain mengenai perkara tersebut dalam pernyataan ini, dan permintaannya kepada masyarakat tetap sederhana: mendoakan dirinya agar dapat menjalani keadaan yang ada. Dengan begitu, ia berupaya menjaga perhatian pada anak sekaligus tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.