Status Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga Setelah 14 Erupsi dalam Empat Hari

Status Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga Setelah 14 Erupsi dalam Empat Hari

Kota Cilegon | Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Api Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Perubahan status ini berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan aktivitas vulkanik Anak Krakatau memerlukan perhatian dan kewaspadaan yang lebih tinggi dari pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait di wilayah sekitar gunung api.

Penetapan Level III tercantum dalam surat Badan Geologi bernomor 1729.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Kepala Badan Geologi Lana Saria atas nama Menteri ESDM. Surat tersebut memuat keputusan resmi mengenai peningkatan status aktivitas Anak Krakatau sekaligus menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memperkuat langkah pemantauan, penyampaian informasi, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi perkembangan aktivitas gunung api.

Surat keputusan itu ditujukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pemerintah daerah di Lampung dan Banten. Penerimanya mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang wilayahnya tercantum dalam dokumen. Kenaikan status tidak ditetapkan berdasarkan satu kejadian semata, melainkan setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas gunungapi. Penilaian tersebut mempertimbangkan rangkaian perubahan dan kecenderungan aktivitas yang teramati dalam beberapa hari terakhir, termasuk 14 erupsi dalam kurun empat hari. Hasil evaluasi menjadi landasan bagi Badan Geologi untuk menetapkan tingkat ancaman yang lebih tinggi serta mengarahkan pemerintah daerah agar menyesuaikan tindakan mitigasi dan koordinasi di wilayah masing-masing. Dengan berlakunya status Siaga, informasi resmi dari Badan Geologi menjadi rujukan utama bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam merespons perkembangan Anak Krakatau secara terukur.

Secara umum, aktivitas kegempaan Gunung Anak Krakatau pada periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Rata-rata kejadian gempa masih berada di bawah lima kali per hari. Parameter pemantauan lain, yakni RSAM dan tiltmeter, juga belum memperlihatkan gejala peningkatan yang berarti. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan aktivitas belum tercermin secara kuat pada seluruh instrumen pemantauan.

Meski demikian, Badan Geologi mulai mengamati peningkatan aktivitas dalam skala rendah sejak awal Oktober. Perubahan ini terutama ditandai dengan tercatatnya 14 erupsi pada 6–9 Oktober 2026. Pada 9 Oktober hingga pukul 19.20 WIB, sebanyak sembilan erupsi terjadi. Erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi mencapai 32 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati dalam pemantauan tersebut.

Rekaman kegempaan selama 21 September–8 Oktober mencatat lima gempa erupsi, delapan gempa hembusan, 11 gempa low frequency, serta 45 gempa hybrid atau fase banyak. Selain itu, terpantau 17 tremor menerus, 31 gempa vulkanik dangkal, sembilan gempa vulkanik dalam, dan delapan gempa tektonik jauh. Rangkaian data ini menjadi dasar untuk menilai perkembangan aktivitas vulkanik Anak Krakatau secara menyeluruh.

Pengamatan visual menunjukkan asap kawah berwarna putih hingga hitam dengan ketinggian sekitar 5–50 meter dan tekanan sedang. Emisi sulfur dioksida masih berada pada tingkat rendah, yakni 71–237,5 ton per hari. Anomali panas juga terpantau dalam tingkat rendah, sedangkan titik api mulai terlihat sejak 6 Oktober 2026. Meskipun sebagian besar parameter belum meningkat tajam, kemunculan erupsi berulang dan titik api tersebut menjadi indikator adanya perubahan aktivitas yang perlu terus dipantau secara ketat.

Setelah status Anak Krakatau dinaikkan menjadi Siaga, Badan Geologi memberlakukan pembatasan ketat untuk melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas vulkanik. Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang memasuki ataupun melakukan kegiatan apa pun dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi. Kawasan tersebut harus dikosongkan dari aktivitas manusia sampai terdapat perubahan resmi terhadap tingkat bahaya dan rekomendasi keselamatan.

Larangan juga berlaku pada wilayah yang berada di sekitar dua pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau. Setiap orang tidak diperbolehkan mendekati kedua pulau tersebut dalam radius satu kilometer. Keberadaan pulau baru itu menjadi perhatian karena keduanya telah ditandai dalam peta kawasan rawan bencana sebagai lokasi yang berpotensi berkembang menjadi pusat erupsi baru. Bentuk dan luas daratan baru dapat berubah seiring berlangsungnya aktivitas vulkanik, sehingga pengamatan dari jarak aman tetap diperlukan.

Dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi, sejumlah bahaya perlu diwaspadai secara serius. Lontaran batu pijar dapat mencapai area di sekitar kawah dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan risiko cedera maupun kerusakan. Hujan abu lebat juga dapat mengganggu jarak pandang, pernapasan, serta aktivitas pelayaran dan penerbangan di sekitar wilayah terdampak. Selain itu, aliran lava berpotensi bergerak menuju bagian pulau atau area pesisir, terutama apabila terjadi perubahan pada pusat keluarnya material vulkanik.

Ancaman lain yang perlu diperhitungkan adalah erupsi sekunder. Peristiwa ini dapat terjadi ketika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan, lalu memicu ledakan dan lontaran material secara tiba-tiba. Karena kondisi tersebut dapat berkembang tanpa banyak waktu untuk evakuasi, masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati batas kawasan terlarang, mengikuti informasi resmi Badan Geologi, serta mematuhi arahan petugas di lapangan.

Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kenaikan status Gunung Anak Krakatau menjadi Siaga. Imbauan tersebut disampaikan agar warga memperhatikan informasi resmi dan arahan petugas, terutama apabila berada di sekitar kawasan pesisir yang berpotensi terdampak aktivitas gunung api. Meski demikian, masyarakat diminta tetap tenang serta tidak mudah mempercayai isu yang menyebut erupsi Anak Krakatau akan memicu tsunami.

Warga masih diperbolehkan menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, dengan tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, karena informasi yang keliru dapat menimbulkan kepanikan. Apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan, warga diminta segera mengikuti petunjuk petugas kebencanaan dan memprioritaskan keselamatan.

Perkembangan status Gunung Anak Krakatau akan dievaluasi secara berkala atau setiap kali terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status Siaga tetap berlaku sampai laporan evaluasi berikutnya diterbitkan oleh pihak berwenang. Karena itu, masyarakat perlu memantau pembaruan secara rutin melalui saluran komunikasi resmi, bukan melalui pesan berantai atau unggahan media sosial yang sumbernya tidak jelas.

Informasi pemantauan dapat diakses melalui situs Badan Geologi di geologi.esdm.go.id/pvmbg dan aplikasi MAGMA Indonesia di magma.esdm.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Pos Pengamatan Gunungapi Krakatau di Pasauran, Banten, melalui nomor (0254) 651449. Surat pemberitahuan mengenai perkembangan status tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk kementerian koordinator, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, BMKG, serta pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Radin Inten.