Jakarta | Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kebijakan mempertahankan harga energi bersubsidi dan memperkuat cadangan pangan sebagai capaian penting dalam menjaga stabilitas harga selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian itu disampaikannya di Jakarta pada Rabu. Menurut Esther, kedua langkah tersebut membantu pemerintah menghadapi tekanan terhadap harga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan energi dan bahan pangan yang terjangkau.
Harga energi memiliki pengaruh luas terhadap biaya hidup dan kegiatan ekonomi. Ketika harga energi berubah, ongkos transportasi maupun produksi dapat ikut terpengaruh, dan dampaknya berpotensi merambat ke harga barang serta jasa. Dalam situasi demikian, mempertahankan harga energi bersubsidi dapat menjadi salah satu penyangga agar perubahan harga tidak langsung menambah beban rumah tangga. Kebijakan ini, menurut penilaian Esther, turut membantu meredam tekanan inflasi, terutama bagi masyarakat yang pengeluarannya banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, penguatan cadangan pangan dinilai penting untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan mendukung kestabilan harga. Cadangan yang memadai memberi ruang bagi pemerintah untuk merespons perubahan pasokan dan kebutuhan, termasuk ketika terjadi tekanan pada komoditas pangan. Upaya tersebut relevan karena kenaikan harga bahan pokok dapat segera mengurangi daya beli, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah. Dengan demikian, ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga menjadi bagian penting dari perlindungan ekonomi rumah tangga.
Esther memandang kombinasi kebijakan energi dan pangan itu sebagai penopang stabilitas harga di tengah dinamika yang terus berkembang. Harga energi dan kebutuhan pokok dapat dipengaruhi beragam kondisi, sehingga pengendalian tekanan memerlukan langkah yang menjaga pasokan sekaligus membatasi dampak pada konsumen. Kebijakan subsidi dan cadangan pangan bukan satu-satunya faktor yang menentukan inflasi, tetapi keduanya dapat membantu meredam gejolak dan mempertahankan daya beli masyarakat. Penilaian tersebut menyoroti arti penting kebijakan yang konsisten, terukur, serta memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Stabilitas harga pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka inflasi, tetapi juga dengan terjaganya akses rumah tangga terhadap energi dan pangan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Esther, pemerintah mempertahankan sejumlah kebijakan energi untuk menjaga agar biaya yang ditanggung masyarakat tetap terjangkau. Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak dinaikkan, sementara tarif listrik yang diatur pemerintah juga dijaga. Subsidi LPG 3 kilogram pun dipertahankan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meredam tekanan inflasi dan menjaga daya beli, terutama ketika pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan energi menjadi perhatian. Dengan harga yang tidak berubah, masyarakat memperoleh kepastian atas beberapa biaya rutin, sehingga perubahan harga energi tidak menambah tekanan pengeluaran secara langsung.
Harga Pertalite ditetapkan sebesar Rp10.000 per liter, sedangkan solar bersubsidi dijual Rp6.800 per liter. Kedua angka tersebut menunjukkan harga BBM bersubsidi yang dipertahankan pemerintah dalam kebijakan ini. Di sisi lain, tarif listrik yang diatur juga dijaga, tanpa perubahan yang disebutkan dalam informasi mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah turut mempertahankan subsidi LPG 3 kilogram, yang banyak digunakan untuk kebutuhan memasak. Harga LPG ukuran tersebut di tingkat pengecer tercatat Rp22.000 per tabung. Dengan demikian, kebijakan mencakup beberapa sumber energi yang langsung berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Upaya menjaga harga energi ini berkaitan dengan sasaran yang disampaikan Esther, yaitu meredam inflasi dan menjaga daya beli. Harga BBM, listrik, dan LPG merupakan bagian dari biaya yang perlu diperhitungkan rumah tangga. Ketika harga bersubsidi dipertahankan dan tarif yang diatur dijaga, pemerintah berupaya membatasi tambahan beban dari sisi energi. Harga eceran LPG 3 kilogram sebesar Rp22.000 per tabung menjadi catatan tersendiri dalam gambaran harga yang dihadapi konsumen. Kebijakan tersebut tidak mengubah tujuan utamanya: mempertahankan keterjangkauan energi sekaligus mendukung upaya menjaga kestabilan harga dan kemampuan belanja masyarakat. Penjelasan ini menempatkan subsidi dan pengaturan tarif sebagai penyangga bagi pengeluaran, bukan sebagai klaim bahwa seluruh biaya rumah tangga atau harga barang lainnya otomatis tetap.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV 2026. Kepastian ini mencakup periode Oktober hingga Desember, sehingga pelanggan dalam kelompok tersebut tetap menghadapi tarif yang berlaku tanpa penyesuaian naik selama triwulan itu. Informasi mengenai tarif listrik menjadi salah satu perkembangan penting bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang menggunakan layanan listrik nonsubsidi. Meski demikian, ketentuan tarif tersebut perlu dipahami sebagai informasi kebijakan tersendiri dan tidak dengan sendirinya menjelaskan perkembangan harga barang maupun jasa di masyarakat.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan pada September 2026 sebesar 3,28 persen. Angka tahunan ini menggambarkan perubahan indeks harga konsumen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Data inflasi menyediakan gambaran umum mengenai pergerakan harga di berbagai kelompok pengeluaran, tetapi angka agregat tidak selalu menunjukkan kondisi yang seragam untuk setiap komoditas atau wilayah. Karena itu, pembacaan terhadap inflasi perlu memperhatikan rincian kelompok pengeluaran yang membentuknya serta periode perbandingan yang digunakan dalam pencatatan statistik.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau disebut sebagai salah satu penyumbang utama inflasi pada periode tersebut. Pergerakan harga dalam kelompok ini dapat menjadi perhatian masyarakat karena mencakup berbagai kebutuhan yang kerap dibeli rumah tangga. Namun, penyebutan kelompok tersebut sebagai penyumbang utama tidak berarti seluruh komponennya mengalami kenaikan dengan besaran yang sama. Data yang tersedia juga tidak menyatakan adanya hubungan sebab-akibat spesifik kepastian tarif listrik nonsubsidi dan inflasi tahunan September. Kedua informasi itu dapat disajikan berdampingan sebagai perkembangan energi dan harga, tanpa menyimpulkan bahwa kebijakan tarif listrik menentukan angka inflasi. Pemisahan konteks ini membantu pembaca memahami masing-masing data secara proporsional, sekaligus menghindari penafsiran yang melampaui keterangan resmi. Untuk mengikuti perubahan selanjutnya, masyarakat dapat merujuk pada pengumuman kementerian mengenai tarif serta rilis statistik BPS mengenai inflasi dan kontribusi kelompok pengeluaran secara berkala.
Setelah membahas kebijakan energi sebagai salah satu upaya melindungi daya beli masyarakat, perhatian terhadap ketersediaan pangan menjadi bagian penting dari gambaran yang lebih luas. Harga energi dan harga pangan sama-sama berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebijakan untuk menjaga keterjangkauan tidak dapat dilepaskan dari upaya memastikan pasokan tetap tersedia. Dalam konteks itu, penguatan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog dipandang memiliki peran strategis.
Esther menilai CBP merupakan instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan. Cadangan tersebut menjadi salah satu unsur yang dapat mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi kebutuhan menjaga pasokan beras. Dengan menempatkan CBP sebagai penyangga, kebijakan pangan memiliki perangkat untuk ikut menjaga agar ketersediaan beras dan pergerakan harganya tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan kebijakan.
Pandangan ini melengkapi pembahasan mengenai perlindungan daya beli melalui kebijakan energi. Jika kebijakan energi diarahkan untuk membantu menjaga keterjangkauan kebutuhan terkait energi, maka penguatan cadangan beras berhubungan dengan upaya menjaga pasokan pangan dan stabilitas harganya. Keduanya menempatkan kebutuhan rumah tangga sebagai pertimbangan penting, meskipun bergerak melalui ranah kebijakan yang berbeda. Karena itu, penguatan CBP yang dikelola Bulog, menurut Esther, perlu dipahami sebagai bagian dari instrumen menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pangan.






