Temuan MK soal Dokumen Ijazah Gibran dan Analisis Feri Amsari

Temuan MK tentang Dokumen Pendidikan Gibran dan Wacana Pemberhentian Wapres

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena memuat temuan mengenai dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dalam putusan tersebut, MK menyebut bahwa Gibran tidak memiliki dokumen ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Temuan ini kemudian menjadi pokok pemberitaan dan memunculkan pembahasan mengenai pemenuhan syarat administratif dalam proses pencalonan.

Uraian mengenai dokumen ijazah itu perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan putusan. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan aspek tertentu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Meskipun memuat temuan terkait persyaratan ijazah, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan perkara itu sebagai pemeriksaan yang berujung pada perubahan hasil pemilu atau keputusan baru mengenai status pencalonan.

MK menolak gugatan para pemohon karena menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Selain persoalan kewenangan, Mahkamah juga menilai kedudukan hukum para pemohon tidak cukup kuat untuk mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud. Dengan pertimbangan itu, substansi yang berkaitan dengan dokumen ijazah tidak dapat dipahami secara terpisah dari alasan formal dan konstitusional yang mendasari penolakan perkara.

Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini perlu membedakan temuan yang tercantum dalam pertimbangan MK dan akibat hukum dari amar putusannya. Temuan mengenai tidak adanya dokumen ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai menjadi bagian penting dari isi putusan, tetapi konteks penolakannya tetap harus disampaikan secara utuh. Penjelasan tersebut membantu pembaca memahami bahwa MK mencatat persoalan dokumen dalam putusan, sekaligus menyatakan tidak berwenang menindaklanjuti permohonan dan menilai kedudukan hukum para pemohon tidak kuat.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan bahwa wakil presiden bukan sekadar pendamping kepala negara dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, posisi tersebut memiliki fungsi konstitusional yang penting, terutama ketika presiden berhalangan menghadiri agenda tertentu atau tidak dapat menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu. Dalam situasi demikian, wakil presiden dapat menjadi representasi pemimpin pemerintahan sekaligus memastikan roda administrasi negara tetap berjalan.

Feri menggambarkan kedudukan itu dengan analogi bahwa wakil presiden merupakan “ban serep presiden”. Ungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan jabatan wakil presiden, melainkan menjelaskan keberadaannya sebagai unsur penting yang disiapkan untuk mengambil peran ketika pemimpin utama menghadapi kendala. Seperti ban cadangan yang baru digunakan saat diperlukan, wakil presiden harus memiliki kesiapan, legitimasi, dan pemahaman yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Feri di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menilai, pembahasan mengenai posisi wakil presiden perlu ditempatkan dalam kerangka hukum ketatanegaraan, bukan semata-mata sebagai persoalan politik atau hubungan personal presiden dan wakil presiden. Kejelasan mengenai peran tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kewenangan ketika presiden berhalangan, sekaligus untuk mencegah munculnya tafsir yang saling bertentangan mengenai batas-batas tugas wakil presiden.

Feri juga mengkhawatirkan dampak persoalan ini terhadap perkembangan hukum ketatanegaraan ke depan. Jika kedudukan dan fungsi wakil presiden dipahami secara tidak konsisten, praktik ketatanegaraan dapat membentuk preseden yang membingungkan. Karena itu, penguatan pemahaman terhadap mandat konstitusional wakil presiden dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, kepastian hukum, serta keseimbangan dalam sistem presidensial Indonesia.

Dalam analisis Feri Amsari, ketentuan mengenai kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden perlu dibaca bersama dengan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945. Pasal 6 mengatur persyaratan dasar bagi seseorang untuk menduduki jabatan tersebut, sedangkan Pasal 7 menetapkan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali sesuai batas konstitusional. Dengan demikian, jabatan presiden dan wakil presiden tidak hanya terkait dengan hasil pemilihan, tetapi juga dengan pemenuhan syarat serta tanggung jawab hukum selama masa jabatan.

Feri menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. Selain itu, pemberhentian dapat berkaitan dengan perbuatan tercela maupun kondisi ketika pejabat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Kategori tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan atau keadaan yang memiliki konsekuensi konstitusional dan harus dibuktikan melalui prosedur yang ditentukan.

Pasal 8 kemudian mengatur pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan, termasuk ketika presiden atau wakil presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya. Namun, Feri menekankan bahwa ketentuan itu tidak berarti pemberhentian berlangsung otomatis setiap kali muncul tuduhan atau perdebatan publik. Prosesnya melibatkan mekanisme politik dan hukum, lain pengajuan pendapat oleh DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, serta keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan UUD 1945. Karena itu, analisis tersebut merupakan penjelasan mengenai kemungkinan hukum berdasarkan konstitusi, bukan pernyataan bahwa proses pemberhentian telah berlangsung atau pasti akan dilakukan.

Menurut Feri Amsari, persoalan mengenai dokumen yang dinilai tidak sesuai memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan tersebut penting untuk menjelaskan asal-usul dokumen, proses penggunaannya, serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam upaya pemalsuan bukti. Namun, kebutuhan untuk menyelidiki hal itu tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan atau bahwa pihak tertentu pasti terlibat. Sampai terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai, seluruh dugaan tersebut masih berada pada tahap yang perlu dibuktikan.

Dalam pandangan Feri, penyelidikan juga perlu menelusuri apakah Gibran mengetahui adanya ketidaksesuaian atau dugaan pemalsuan pada dokumen yang berkaitan dengan dirinya. Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui asumsi, pemberitaan, atau penilaian sepihak. Keterangan dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan keaslian dokumen, serta rangkaian bukti lain diperlukan agar penilaian dapat dilakukan secara objektif. Dengan demikian, proses hukum harus membedakan secara jelas dugaan, informasi awal, dan fakta yang telah terbukti.

Feri menyampaikan bahwa apabila keterlibatan Gibran nantinya terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan perbuatan tercela. Selain itu, temuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat kelayakan sebagai wakil presiden. Akan tetapi, kemungkinan itu sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, keabsahan bukti, serta penilaian lembaga yang berwenang. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan akhir sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh. Penentuan mengenai pengetahuan, keterlibatan, maupun dampak hukumnya harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada dugaan semata.