Teras Narang Minta Pembahasan RUU Masyarakat Adat Segera Dituntaskan

Teras Narang Minta Pembahasan RUU Masyarakat Adat Segera Dituntaskan

PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera dituntaskan. Ia menilai percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut penting untuk menghadirkan pemahaman yang lebih utuh mengenai masyarakat adat, termasuk kearifan lokal yang hidup dan berkembang di berbagai wilayah.

Menurut Teras, kehadiran RUU Masyarakat Adat diperlukan agar penegak hukum memiliki rujukan yang lebih jelas dalam memahami serta menerapkan hukum yang berkeadilan. Pemahaman terhadap kearifan lokal menjadi bagian penting dalam proses tersebut, sehingga penanganan persoalan hukum tidak hanya berpegang pada ketentuan umum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat adat.

Dorongan itu terutama berkaitan dengan penerapan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Teras menekankan perlunya pemahaman yang menyeluruh agar langkah penegakan hukum terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan konteks masyarakat setempat. Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemahaman dan penerapan hukum, termasuk ketika aparat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan wilayah serta kehidupan masyarakat adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Teras saat dihubungi dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat. Ia kembali mendorong agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan. Bagi Teras, penyelesaian regulasi itu menjadi langkah penting untuk memperjelas pemahaman penegak hukum terhadap kearifan lokal serta memastikan penerapan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

RUU Masyarakat Adat memiliki hubungan erat dengan persoalan yang dihadapi komunitas adat dalam mempertahankan kehidupan, wilayah, dan praktik pengelolaan sumber daya alam. Salah satu persoalan tersebut menyangkut peladang tradisional, yang kerap berada di tengah perdebatan mengenai perlindungan lingkungan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, pembahasan RUU ini penting agar kebijakan negara dapat membedakan praktik tradisional yang dilakukan secara bertanggung jawab dari tindakan pembukaan lahan yang berisiko menimbulkan bencana.

Teras Narang menjelaskan bahwa peladang tradisional merupakan bagian dari masyarakat adat yang telah memperoleh ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut, khususnya Pasal 69 ayat (2), memuat pengecualian terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang. Pengaturan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap praktik tertentu yang berkaitan dengan tradisi dan kebutuhan penghidupan masyarakat, tanpa mengabaikan tujuan perlindungan lingkungan.

Namun, pengecualian itu tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas. Pelaksanaannya disertai persyaratan, batasan, serta pengawasan berjenjang yang harus dipenuhi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan lokasi, luas lahan, waktu pelaksanaan, metode pembakaran, dan kondisi lingkungan tetap terkendali. Kewajiban tersebut juga menjadi penting di wilayah yang menghadapi risiko tinggi terhadap penyebaran api, terutama ketika musim kemarau, angin kencang, atau kondisi lahan gambut meningkatkan potensi karhutla.

Melalui RUU Masyarakat Adat, pengakuan terhadap peladang tradisional diharapkan dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih jelas dan adil. Kejelasan status, hak, serta tanggung jawab masyarakat adat dapat membantu mencegah kriminalisasi terhadap praktik tradisional yang memenuhi ketentuan, sekaligus memperkuat penindakan terhadap pembakaran yang dilakukan secara lalai atau disengaja dan membahayakan lingkungan. Dengan demikian, perlindungan masyarakat adat berjalan seiring dengan pencegahan karhutla serta pelestarian ekosistem.

Teras Narang membenarkan adanya upaya DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai perlindungan hak peladang tradisional. Upaya tersebut dipandang penting karena persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari hubungan mereka dengan wilayah, sumber daya alam, serta praktik pengelolaan lingkungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Kesamaan pemahaman itu diperlukan agar perlindungan terhadap hak peladang tradisional tidak ditafsirkan secara keliru atau dimanfaatkan oleh pihak lain, terutama korporasi, untuk membenarkan kepentingan yang tidak sejalan dengan hak masyarakat adat. Dengan pemahaman yang lebih selaras, perhatian terhadap peladang tradisional dapat tetap diarahkan pada pengakuan dan perlindungan hak mereka, bukan membuka ruang bagi penyalahgunaan atas nama masyarakat adat.

Menurut Teras, penyamaan pemahaman DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi bagian dari usaha mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat. Kejelasan mengenai posisi peladang tradisional, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab dalam menangani persoalan masyarakat adat diperlukan agar pembahasan rancangan undang-undang tersebut memiliki dasar pemikiran yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hal ini turut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Persoalan karhutla perlu dilihat secara hati-hati dengan tetap memastikan perlindungan lingkungan menjadi perhatian utama, sekaligus mempertimbangkan konteks kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adat. Pendekatan tersebut penting agar penanganan tidak mengabaikan praktik tradisional, tetapi juga tidak mengurangi keharusan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, kesamaan pemahaman tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap hak peladang tradisional, tetapi juga upaya menjaga agar perlindungan tersebut berjalan secara bertanggung jawab. Pembahasan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memperhatikan keseimbangan kepentingan masyarakat adat, pencegahan penyalahgunaan oleh korporasi, dan perlindungan lingkungan dalam menghadapi persoalan karhutla.

Teras Narang mengajak elemen masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan di daerah untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar rancangan regulasi tersebut benar-benar mencerminkan kondisi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat adat di setiap wilayah. Aspirasi dari daerah perlu disampaikan secara terarah, berbasis data, dan selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat.

Ia menilai organisasi kemasyarakatan memiliki ruang penting untuk menyampaikan usulan dan kajian yang berangkat dari pengalaman pendampingan maupun persoalan nyata di lapangan. Perguruan tinggi juga dapat memperkaya pembahasan melalui penelitian, analisis hukum, kajian sosial, serta pemetaan dampak kebijakan. Masukan tersebut dapat mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk dengan mengidentifikasi ketentuan yang masih tumpang tindih, celah perlindungan, dan kebutuhan pengaturan yang belum terakomodasi dalam rancangan undang-undang.

Selain memperjelas berbagai persoalan, usulan dari organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dapat menawarkan solusi kebijakan yang lebih terukur dan dapat diterapkan. Teras menegaskan bahwa kontribusi tersebut penting untuk membantu para pembahas menilai setiap substansi secara menyeluruh, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat adat dan daerah tidak terabaikan. Ia juga mendorong komunikasi yang berkelanjutan masyarakat sipil, pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya selama proses pembahasan berlangsung.

Teras Narang, yang merupakan mantan Gubernur Kalimantan Tengah untuk periode 2005-2010 dan 2010-2015, menempatkan konsolidasi masyarakat sipil dan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pembahasan RUU Masyarakat Adat. Berbagai masukan, kajian, dan pengalaman lapangan dari para pihak menjadi kontribusi penting dalam penyusunan serta pembahasan rancangan undang-undang tersebut.