Tiga Kewajiban Pascacerai Insanul Fahmi kepada Wardatina Mawa Belum Terpenuhi

Tiga Kewajiban Pascacerai Insanul Fahmi kepada Wardatina Mawa Belum Terpenuhi

Jakarta | Wardatina Mawa menyatakan tiga kewajiban pascaperceraian dari mantan suaminya, Insanul Fahmi, belum dipenuhi. Kewajiban yang ia sebut meliputi nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah bulanan untuk anak mereka. Pernyataan itu disampaikan Mawa saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Mawa dan Insanul Fahmi resmi bercerai pada Juli 2026. Setelah perceraian tersebut, menurut Mawa, pemenuhan tiga hal yang ia sampaikan itu masih belum terlaksana. Ia menyampaikan keterangan tersebut secara langsung kepada awak media ketika berada di Polda Metro Jaya. Pernyataannya menempatkan persoalan kewajiban setelah perceraian sebagai hal yang masih belum selesai baginya.

Dalam keterangannya, Mawa membedakan kewajiban yang belum diterima itu menjadi tiga bagian. Dua di antaranya adalah nafkah iddah dan mut’ah, sedangkan bagian lainnya merupakan nafkah bulanan untuk anaknya. Dengan demikian, yang disampaikan bukan hanya mengenai kebutuhan anak, tetapi juga kewajiban pascaperceraian yang ia sebut berkaitan dengan dirinya. Mawa mengatakan bahwa seluruh kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh mantan suaminya.

Pernyataan itu menjadi pokok informasi yang disampaikan Mawa pada Jumat tersebut. Ia tidak menyatakan bahwa salah satu dari tiga kewajiban itu telah dibayarkan; sebaliknya, keterangannya mencakup nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah bulanan anak sebagai kewajiban yang masih belum terpenuhi. Keterangan tersebut merujuk pada keadaan setelah perceraian mereka yang berlangsung pada Juli 2026.

Dengan demikian, klaim Mawa berfokus pada belum diterimanya tiga bentuk nafkah setelah ia dan Insanul Fahmi resmi bercerai. Informasi yang tersedia dari pernyataannya hanya menyebut status pemenuhan kewajiban itu dan waktu ketika ia menyampaikan hal tersebut. Mawa mengungkapkannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026. Pokok keterangannya adalah bahwa nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah bulanan untuk anaknya belum dipenuhi oleh Insanul Fahmi.

Perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Juli 2026. Putusan tersebut tidak hanya menetapkan berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Insanul setelah perceraian. Kewajiban itu terdiri atas pembayaran nafkah iddah dan mut’ah kepada Mawa, serta nafkah bulanan untuk anak. Ketiganya memiliki tujuan dan penerima yang berbeda, sehingga perlu dibedakan saat membahas pelaksanaan isi putusan.

Untuk Mawa, putusan menetapkan nafkah iddah sebesar Rp30 juta. Nafkah iddah merupakan pembayaran yang diperuntukkan bagi mantan istri dalam masa iddah setelah perceraian. Selain itu, Insanul diwajibkan memberikan mut’ah senilai Rp46,2 juta kepada Mawa. Mut’ah adalah pemberian yang ditetapkan dalam perkara perceraian tersebut dan berbeda dari nafkah iddah, baik dari segi jenis maupun nominalnya. Dengan demikian, kedua angka itu merupakan kewajiban terpisah yang ditujukan kepada Mawa, bukan pembayaran nafkah anak.

Adapun kewajiban yang berkaitan dengan anak adalah nafkah sebesar Rp3 juta setiap bulan. Pembayaran ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anak dan bersifat rutin, sehingga berbeda dari dua pembayaran kepada Mawa yang nominalnya ditetapkan sebagai kewajiban pascaperceraian. Mawa menyatakan bahwa hingga keterangannya disampaikan, nafkah iddah Rp30 juta, mut’ah Rp46,2 juta, dan nafkah anak Rp3 juta per bulan belum direalisasikan. Keterangan tersebut merujuk pada seluruh kewajiban yang disebut dalam putusan, baik yang dibayarkan kepada Mawa maupun yang diperuntukkan bagi anak. Karena itu, status pelaksanaan masing-masing kewajiban menjadi perhatian dalam perkara ini. Pemisahan penerima dan bentuk pembayaran juga penting agar nominal sekali bayar untuk Mawa tidak disamakan dengan kewajiban nafkah anak yang harus dibayar setiap bulan. Rincian putusan memberikan dasar yang jelas untuk memahami apa yang menurut Mawa masih belum dipenuhi.Bahan sumber yang memuat kutipan langsung serta keterangan waktu dan tempat penyampaian Mawa tidak disertakan. Karena itu, bagian ini belum dapat ditulis secara akurat tanpa berisiko mengubah kutipan atau mengarang konteks.

Tommy Tri Yunanto, selaku kuasa hukum Insanul Fahmi, menanggapi persoalan kewajiban nafkah dengan menekankan pentingnya melihat keadaan secara proporsional. Menurut Tommy, kondisi ekonomi dapat menjadi pertimbangan apabila seseorang memang belum memiliki kemampuan untuk membayar. Pandangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan dari pihak Insanul, bukan sebagai kepastian mengenai keadaan keuangan kliennya ataupun bukti bahwa pembayaran tertentu telah dilakukan. Karena itu, pembahasan mengenai nafkah, termasuk waktu pemenuhannya, tetap perlu merujuk pada komunikasi dan kesepakatan kedua pihak.

Tommy juga menilai persoalan nafkah tidak semestinya menjadi pokok masalah yang terus berlarut-larut. Ia berharap Insanul dan Wardatina Mawa dapat membicarakan hal tersebut dengan baik, sehingga masing-masing memahami kebutuhan dan keadaan yang dihadapi. Pembicaraan langsung, menurut harapan pihak kuasa hukum, dapat membantu menghindari kesalahpahaman serta memperjelas bagaimana kewajiban pascacerai akan ditunaikan. Namun, harapan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan telah selesai atau bahwa kedua pihak sudah mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut, Tommy menyatakan keyakinannya bahwa Insanul akan bertanggung jawab sebagai ayah dan mantan suami. Ia menyebut pembayaran mungkin tidak dilakukan tepat waktu dan Insanul dapat meminta tambahan waktu apabila diperlukan. Pernyataan tersebut merupakan keyakinan Tommy mengenai sikap kliennya, bukan kepastian independen tentang kemampuan membayar, jadwal pelunasan, atau pelaksanaan kewajiban. Dengan demikian, keterangan kuasa hukum itu menyoroti harapan agar tanggung jawab tetap dipenuhi, sembari membuka ruang untuk membicarakan waktu pembayaran secara baik-baik. Perkembangan selanjutnya bergantung pada komunikasi para pihak dan langkah yang mereka sepakati bersama. Dalam konteks ini, penjelasan Tommy memberi gambaran mengenai posisi pihak Insanul, sementara pemenuhan nafkah tetap menjadi hal yang perlu dipastikan melalui tindakan nyata. Wardatina Mawa dan Insanul dapat membahas kebutuhan serta jangka waktu yang realistis tanpa mengabaikan kewajiban yang masih harus diselesaikan. Sikap terbuka dapat membantu percakapan berlangsung lebih konstruktif, meskipun rincian kesepakatan belum dapat dianggap ada sebelum disampaikan atau dikonfirmasi oleh kedua pihak.