Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Bus Persib U-18

Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Bus Persib U-18

Jakarta | Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyerangan terhadap bus rombongan Persib Bandung U-18. Ketiganya berinisial BPA, berusia 33 tahun, HH, 26 tahun, serta MF alias T, 26 tahun. Mereka merupakan warga Jakarta Barat dan disebut sebagai suporter Persija Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan perkembangan penanganan kasus itu di Mapolresta pada Senin, 19 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa status hukum ketiga orang itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rangkaian bukti yang telah dikumpulkan. Langkah penyidik ini menjadi bagian dari proses untuk mengungkap dugaan penyerangan terhadap bus tim Persib Bandung U-18, sekaligus menyusun gambaran kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diperiksa.

Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum selesai. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut, termasuk bagaimana keterlibatan mereka dalam rangkaian kejadian yang menimpa bus rombongan. Karena itu, rincian mengenai tindakan setiap tersangka masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan hubungan keterangan para saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lain yang diamankan. Kepolisian belum menyimpulkan secara terperinci pembagian peran mereka, sehingga informasi mengenai keterlibatan masing-masing akan bergantung pada perkembangan penyidikan. Penetapan tersangka pada tahap ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan, tetapi belum menggantikan kebutuhan untuk menguji bukti dan keterangan secara menyeluruh. Dengan pendalaman tersebut, penyidik diharapkan dapat menjelaskan secara jelas bagaimana peristiwa berlangsung dan siapa melakukan tindakan tertentu, sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.Peristiwa perusakan bus Persib U-18 bermula ketika rombongan tim muda tersebut sedang menempuh perjalanan pulang ke Bandung setelah menjalani pertandingan di Solo. Dalam perjalanan, mereka berhenti untuk beristirahat di Rest Area 360B, yang berada di ruas Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Persinggahan itu menjadi tempat kedua rombongan bertemu pada waktu yang hampir bersamaan, meskipun masing-masing sedang menempuh perjalanan pulang dari kota berbeda.

Di lokasi yang sama, terdapat rombongan suporter Persija yang sedang kembali setelah menyaksikan pertandingan di Yogyakarta. Dengan demikian, dua kelompok yang memiliki keterkaitan dengan klub sepak bola berbeda berada di satu rest area pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Informasi mengenai keberadaan kedua rombongan tersebut menjadi bagian penting dari latar kejadian, karena peristiwa kemudian berlangsung di tempat mereka berhenti untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Situasi disebut mulai memanas setelah sejumlah orang diduga mengetahui identitas rombongan Persib. Setelah itu, penyerangan terhadap bus Persib U-18 diduga dipicu oleh rivalitas kedua kelompok suporter. Dugaan mengenai pemicu tersebut menjelaskan konteks yang tengah diselidiki, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana peristiwa berkembang atau siapa yang melakukan setiap tindakan. Aparat kemudian menangani perkara itu, yang berujung pada penetapan tiga suporter sebagai tersangka sebagaimana tercermin dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Rangkaian kejadian tersebut berawal dari persinggahan yang berlangsung hampir bersamaan, lalu berkembang menjadi insiden yang melibatkan bus tim muda Persib. Lokasi rest area di jalur antarkota mempertemukan dua rombongan yang sedang pulang seusai agenda sepak bola masing-masing. Perkembangan setelah identitas rombongan diketahui masih perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang agar urutan kejadian dan peran setiap pihak dapat dipahami secara akurat. Karena itu, rivalitas suporter ditempatkan sebagai dugaan latar pemicu, bukan sebagai kesimpulan final mengenai seluruh motif penyerangan.

Polisi menguraikan dugaan peran yang berbeda dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan bus Persib U-18. Uraian tersebut masih merupakan dugaan dalam proses hukum dan belum menjadi fakta yang diputus pengadilan. Karena itu, setiap tindakan yang disebutkan perlu dipahami sebagai sangkaan penyidik, bukan kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka.

BPA diduga terlibat dalam kekerasan terhadap rombongan Persib. Menurut keterangan polisi, ia disangka memukul seorang anggota rombongan dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyampaikan hasil tes urine BPA menunjukkan indikasi positif penggunaan sabu dan ganja. Saat penangkapan, petugas disebut menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Temuan dan hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari keterangan penyidik; penilaian lebih lanjut tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tersangka lain, HH, diduga melakukan sejumlah tindakan di sekitar bus. Ia disangka melempar batu, menendang kerucut lalu lintas, kemudian melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan kendaraan. Sementara itu, MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus yang dalam keadaan terbuka. Dugaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan peran yang disampaikan polisi, mulai dari tindakan yang diarahkan kepada kendaraan hingga dugaan pengambilan barang. Namun, rincian itu masih harus diuji melalui penyidikan dan persidangan.

Dampak kejadian yang dilaporkan mencakup kaca bus yang pecah dan seorang ofisial yang mengalami luka pada bagian pipi serta kepala. Selain itu, dua koper pemain dan ofisial dilaporkan hilang. Kerusakan kendaraan, cedera, dan kehilangan barang menjadi bagian dari perkara yang ditangani aparat. Keterangan mengenai dampak tersebut membantu menjelaskan konsekuensi insiden bagi rombongan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Kepastian mengenai rangkaian peristiwa, peran masing-masing orang, serta pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada bukti yang diperiksa dalam proses peradilan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Penindakan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan di sejumlah wilayah berbeda. BPA ditangkap pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi. Saat itu, ia disebut sedang dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. Proses penangkapan BPA berlangsung dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus perusakan bus Persib U-18.

Tersangka lainnya, HH, ditangkap di wilayah Bogor. Sementara itu, MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026. Setelah penangkapan, ketiganya menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penanganan perkara berlanjut dengan pemeriksaan dan penerapan sangkaan pidana terhadap masing-masing tersangka, sesuai dugaan perbuatan yang disampaikan penyidik. Rincian pasal yang dikenakan tidak sama untuk ketiganya.

Warsono menyebut BPA disangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun HH disangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Untuk MF alias T, sangkaan yang disebut adalah Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, terkait dugaan pencurian. Penerapan pasal tersebut mengikuti dugaan peran masing-masing dalam perkara.

Ancaman pidana yang disampaikan sumber juga berbeda berdasarkan sangkaan perbuatannya. Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka dapat diancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, dugaan pencurian memiliki ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ancaman tersebut merupakan ketentuan yang disebut dalam keterangan mengenai perkara, bukan putusan pengadilan.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas