Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ yang mengatur inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan setiap SPPG menjalankan operasional sesuai ketentuan dan mampu mendukung penyediaan layanan pemenuhan gizi. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk memperkuat pengawasan, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif.
Gubernur, bupati, dan wali kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap operasional SPPG di wilayah masing-masing. Inspeksi dan penilaian kesesuaian diharapkan membantu pemerintah daerah memeriksa pelaksanaan layanan serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki. Dengan pemantauan yang lebih terarah, keberlangsungan pelayanan dapat diperhatikan dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Tito menjelaskan, penguatan pengawasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Program itu merupakan bagian dari visi dan misi Presiden Prabowo, sekaligus menyentuh masyarakat secara langsung. Kelompok yang menjadi perhatian lain perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Karena menyangkut kebutuhan gizi dan menjangkau penerima manfaat secara langsung, pelaksanaan MBG memerlukan dukungan dan perhatian pemerintah di setiap tingkatan.
Menurut Tito, peran pemerintah daerah penting agar penyelenggaraan SPPG dapat mendukung program tersebut secara optimal. Kepala daerah memiliki kewenangan dan jangkauan untuk mengawasi pelaksanaan di wilayahnya, termasuk memastikan proses pelayanan mendapat perhatian yang memadai. Surat edaran ini mendorong koordinasi pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama mendukung MBG.
Penjelasan itu disampaikan Tito seusai memimpin kick-off sosialisasi surat edaran secara hybrid pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung dari Ruang Sidang Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan diikuti secara daring. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyampaikan arahan kepada pemerintah daerah mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG. Dengan memahami pedoman yang diterbitkan, gubernur, bupati, dan wali kota diharapkan dapat memperkuat pengawasan operasional serta memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di daerah.
Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) untuk memeriksa kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap unit pelayanan siap beroperasi dan mampu mendukung pelaksanaan program MBG. Dengan melibatkan perangkat daerah yang memahami kondisi setempat, penilaian diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, sesuai kebutuhan wilayah, serta berlandaskan standar yang telah ditetapkan.
Keanggotaan Satgas melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan. Inspektorat juga turut dilibatkan untuk mendukung pengawasan. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah, sehingga pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat menyelaraskan penilaian serta menindaklanjuti temuan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Dalam inspeksi, Satgas dan BGN berpedoman pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN. Indikator tersebut menjadi acuan untuk menilai apakah SPPG memenuhi persyaratan dalam menjalankan pelayanan. Pemeriksaan tidak hanya meninjau kondisi dan kelayakan fasilitas SPPG, tetapi juga mencakup kualitas makanan serta menu yang disediakan. Dengan cakupan itu, proses penilaian dapat melihat kesiapan operasional sekaligus aspek penting yang berpengaruh pada makanan yang diterima penerima manfaat.
Penilaian terhadap kualitas dan menu ditujukan untuk menjaga mutu makanan yang disajikan dalam program MBG. Pemeriksaan juga diharapkan membantu meminimalkan sisa makanan, lain dengan memastikan sajian dan menu sesuai kebutuhan serta dapat diterima. Hasil inspeksi memberi gambaran mengenai hal-hal yang sudah memenuhi indikator dan aspek yang masih perlu diperbaiki sebelum atau selama operasional berlangsung.
Tito menjelaskan, Satgas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal terhadap SPPG. Setelah itu, Satgas menilai masing-masing unit berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, lalu menyusun kesimpulan. Tahapan tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperoleh hasil pemeriksaan yang terstruktur sebagai dasar evaluasi. Jika ditemukan kekurangan, temuan dapat menjadi bahan tindak lanjut agar kelayakan fasilitas, mutu makanan, dan penyediaan menu terus diperhatikan dalam pelaksanaan program.
Surat edaran tersebut juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), selain memeriksa kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Evaluasi ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di lapangan dan memastikan masukan penerima manfaat turut diperhatikan. Perhatian khusus diarahkan pada wilayah perkotaan, tempat kepala daerah diminta melakukan evaluasi dengan menyebarkan angket.
Pengumpulan tanggapan melalui angket melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Keduanya dapat menyampaikan pandangan mengenai pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah, sehingga evaluasi tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan fasilitas penyedia layanan. Pelibatan pihak sekolah juga menjadi bagian dari upaya menghimpun informasi yang relevan tentang penerima manfaat dan pelaksanaan program di daerah.
Hasil inspeksi terhadap SPPG serta evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah harus disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan jalur pelaporan tersebut, hasil pemeriksaan di daerah dapat diterima oleh instansi terkait. Laporan perlu menyajikan rekomendasi mengenai status operasional setiap SPPG yang diperiksa, bukan hanya uraian umum tentang kondisi pelaksanaan.
Untuk setiap SPPG, pemerintah daerah diminta mencantumkan salah satu dari dua rekomendasi: layak dilanjutkan dengan perbaikan atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi tersebut harus disertai alasan singkat, agar dasar penilaian dapat dipahami oleh pihak penerima laporan. Penjelasan itu membantu membedakan unit yang masih dapat beroperasi setelah melakukan pembenahan dari unit yang dinilai tidak dapat meneruskan operasionalnya.
Tito menekankan bahwa pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan urusan kesehatan dan stunting. Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa pembahasan program tidak semata-mata dibatasi pada dua isu tersebut, tanpa mengubah fokus surat edaran terhadap pemeriksaan SPPG, evaluasi penerima manfaat, dan pelaporan hasilnya. Karena itu, kepala daerah tetap perlu menjalankan proses pemeriksaan serta evaluasi sesuai arahan, dan menyampaikan rekomendasi secara jelas kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Kelengkapan laporan, termasuk alasan singkat bagi setiap status operasional, menjadi bagian penting dari tindak lanjut evaluasi di daerah.
Kepala BGN Sudaryono menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemeriksaan kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata berfokus pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendorong agar pelaksanaan program di daerah berlangsung dengan lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan pengawasan dipandang penting karena SPPG menjadi salah satu unsur utama dalam penyediaan layanan makanan bergizi kepada masyarakat.
Sudaryono menyampaikan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan yang lebih luas diharapkan dapat mendukung pelaksanaan MBG secara terbuka. Pemerintah daerah, perangkat terkait, dan pihak lain yang memiliki peran dalam layanan SPPG dapat berkontribusi dalam memastikan berbagai aspek operasional diperiksa secara cermat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, temuan di lapangan dapat diketahui lebih dini, sementara perbaikan dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata. Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi pengawasan yang tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi mencakup pelaksanaan program di daerah.
Ia berharap tata kelola yang semakin baik akan membuat program berjalan lebih transparan dan selaras dengan visi serta misi Presiden Prabowo.






