Hukum  

TNI Kaji Putusan MK yang Meminta UU Peradilan Militer Direvisi

TNI Kaji Putusan MK yang Meminta UU Peradilan Militer Direvisi

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa TNI akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pernyataan itu disampaikan Maruli saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10). Ia menyebut TNI perlu memahami lebih dahulu isi putusan tersebut dan perkembangan pembahasan aturan yang menjadi perhatian MK.

Maruli mengatakan dirinya ingin mendiskusikan sejauh mana pembahasan undang-undang tersebut telah berjalan. Menurut dia, hal itu perlu diketahui sebelum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai langkah yang mungkin diambil. Ia juga mengakui belum banyak menangani persoalan Peradilan Militer, sehingga masih perlu mempelajari latar belakang dan pokok-pokok yang tercantum dalam putusan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan peradilan bagi anggota militer. Uji materi atas undang-undang itu membawa sejumlah ketentuan ke hadapan MK untuk diperiksa berdasarkan permohonan yang diajukan. Dalam merespons perkembangan tersebut, Maruli menyatakan bahwa dirinya perlu mengetahui terlebih dahulu proses pembahasan yang telah berlangsung, termasuk sejauh mana isu perubahan aturan sudah dibicarakan.

Ia menekankan perlunya mempelajari persoalan itu lebih lanjut, mengingat keterlibatannya dalam pembahasan sebelumnya masih terbatas. Karena itu, ia belum menyampaikan rincian mengenai kemungkinan tindak lanjut, jadwal pembahasan, ataupun perubahan yang akan dilakukan. TNI, kata Maruli, akan mendalami putusan dan perkembangan terkait sebelum memberikan keterangan lebih jauh. Sikap tersebut mencerminkan tahap awal penelaahan atas putusan MK dan proses revisi UU Peradilan Militer, tanpa mendahului pembahasan lebih lanjut di pihak-pihak terkait. Keterangan Maruli disampaikan singkat ketika ia ditemui wartawan di lingkungan Istana Negara. Ia belum menyampaikan pandangan kelembagaan yang lebih rinci, dan menyatakan bahwa pemahaman atas perkara tersebut perlu dibangun melalui pembelajaran serta diskusi mengenai proses yang sudah berjalan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang tercatat dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127. Dengan demikian, pokok perkara yang diajukan kepada MK mencakup tiga bagian aturan tersebut, bukan keseluruhan undang-undang secara umum.

Para pemohon menguji ketentuan-ketentuan itu terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal konstitusi yang menjadi dasar pengujian adalah Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1). Informasi mengenai permohonan ini mencatat hubungan pasal-pasal dalam UU Peradilan Militer yang dimohonkan pengujian dan tiga ketentuan UUD 1945 tersebut, tanpa menguraikan lebih lanjut dasar argumentasi atau pertimbangan hukumnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. Artinya, permintaan yang diajukan dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah. Putusan itu dibacakan di Jakarta pada Kamis. Pokok informasi mengenai putusan ini terbatas pada ketentuan yang diuji, pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji, hasil pengabulan seluruh permohonan, serta tempat dan hari pembacaan putusan. Rincian perkara maupun alasan hukum di balik putusan tidak ditambahkan di sini karena tidak tercantum dalam bahan yang tersedia.

Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Perintah tersebut disertai batas waktu yang tegas, yakni paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, penghitungan tenggat dimulai pada saat pembacaan putusan, bukan pada waktu lain yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut. Pembentuk undang-undang diminta menindaklanjuti perintah itu dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Ketua MK Suhartoyo menerangkan konsekuensi apabila perubahan undang-undang tidak dilakukan sampai batas waktu tersebut. Menurut keterangannya, jika revisi tidak terlaksana dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan, undang-undang yang berlaku akan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keterangan ini menegaskan hubungan tenggat revisi dan akibat hukum yang disebutkan MK.

Karena itu, perhatian utama dalam amar dan penjelasan yang disampaikan adalah kewajiban untuk melakukan perubahan serta batas waktu pemenuhannya. Pembentuk undang-undang memiliki waktu dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer, terhitung sejak putusan dibacakan. Apabila perubahan belum dilakukan hingga tenggat berakhir, konsekuensi sebagaimana disampaikan Suhartoyo akan berlaku terhadap undang-undang yang saat ini berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua MK.

Keterangan Suhartoyo juga memberikan kepastian mengenai apa yang terjadi jika tenggat itu terlewati: undang-undang yang berlaku akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dua tahun menjadi batas waktu yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang dalam menjalankan perintah revisi. Rincian mengenai langkah perubahan maupun hal lain di luar perintah dan konsekuensi tersebut tidak menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan di sini. Uraian ini terbatas pada perintah MK, durasi yang diberikan, serta konsekuensi apabila revisi tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Maruli menjelaskan bahwa mekanisme peradilan militer memiliki ketentuan pidana yang dapat menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti melanggar aturan. Hukuman tersebut, menurutnya, tidak terbatas pada pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, tetapi juga dapat berupa penjara seumur hidup. Ia menyampaikan bahwa vonis seberat itu bukan hal yang sama sekali asing dalam lingkungan tentara, karena telah berulang kali dijatuhkan terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran pidana. Pernyataan tersebut ia gunakan untuk menggambarkan bahwa proses hukum di lingkungan militer tetap dapat berujung pada sanksi serius, bergantung pada perkara dan putusan yang diambil.

Ia juga membandingkan aturan hukum militer dengan peradilan umum yang berlaku bagi warga sipil. Dalam pandangannya, ketentuan di lingkungan militer dapat terasa lebih keras, terutama karena prajurit terikat pada aturan dan disiplin kedinasan selain ketentuan pidana. Maruli menyebut hukuman penjara seumur hidup sebagai contoh sanksi yang, menurut pengamatannya, berulang kali dijatuhkan di lingkungan tentara dan relatif jarang ditemui di tempat lain. Perbandingan itu disampaikan sebagai pandangannya mengenai tingkat ketegasan hukuman, bukan sebagai penilaian bahwa setiap perkara militer pasti berakhir dengan sanksi yang lebih berat daripada perkara di peradilan umum.

Meski demikian, Maruli mengakui bahwa ada putusan yang dapat menimbulkan kesan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan, walaupun dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran. Ia tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh mekanisme peradilan militer bermasalah berdasarkan kesan terhadap satu atau beberapa putusan. Menurutnya, persoalan semacam itu perlu ditelaah secara lebih terperinci dengan melihat perkara, dasar hukum, serta pertimbangan yang mendasari putusan. Maruli mengatakan akan mempelajari persoalan tersebut lebih lanjut. Sikap itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai berat-ringannya sanksi perlu disertai pemeriksaan atas proses dan konteks hukum setiap kasus, termasuk bagaimana ketentuan militer diterapkan terhadap prajurit yang melanggar aturan pidana.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026