JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sebanyak 18 usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta ditutup setelah tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan yang berlaku. Penindakan tersebut berlangsung secara bertahap pada 1–5 Oktober 2026 di tiga wilayah administrasi, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Setiap wilayah menyumbang enam DAMIU yang dikenai tindakan penutupan.
Penutupan dilakukan setelah kegiatan pengawasan menemukan persoalan pada mutu air yang diproduksi serta kelengkapan legalitas usaha. Temuan itu menunjukkan bahwa sejumlah depot belum dapat memastikan air yang dijual kepada masyarakat memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Selain aspek mutu, status perizinan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena usaha penyedia air minum wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan administrasi dan operasional.
Rangkaian penindakan di tiga wilayah tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari potensi risiko akibat air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar. Depot yang ditutup tidak hanya dinilai dari aktivitas penjualan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap persyaratan yang mendukung keamanan produk. Pengawasan serupa diperlukan untuk memastikan seluruh DAMIU menjaga kualitas air secara konsisten, memiliki legalitas yang lengkap, serta memenuhi ketentuan sebelum melayani masyarakat.
Dengan jumlah penutupan yang sama di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas pada satu kawasan. Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola DAMIU agar memperhatikan kualitas air, proses pengolahan, dan dokumen perizinan. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat memilih depot dengan memperhatikan informasi legalitas dan jaminan mutu sebelum membeli air minum isi ulang.
Penutupan 18 depot air minum di tiga wilayah Jakarta dilakukan setelah pemeriksaan kualitas air menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan yang berlaku. Pengujian tersebut dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia terhadap sampel air dari depot yang menjadi sasaran pengawasan.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa indeks kesehatan lingkungan pada sampel yang diperiksa belum memenuhi ketentuan. Selain itu, ditemukan total coliform yang tidak sesuai dengan persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Keberadaan bakteri indikator tersebut menunjukkan bahwa air berpotensi mengalami pencemaran dan tidak dapat langsung dinyatakan aman untuk dikonsumsi sebelum dilakukan perbaikan serta pengujian ulang. Pemeriksaan kimia juga menjadi bagian dari penilaian untuk memastikan air memenuhi standar keamanan secara menyeluruh, bukan hanya terlihat jernih atau tidak berbau.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa tindakan penutupan didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air. Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menghentikan sementara kegiatan depot yang tidak memenuhi standar, sehingga produk yang berisiko tidak terus beredar kepada masyarakat. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pengelola melakukan pembenahan sesuai ketentuan kesehatan.
Eko menegaskan bahwa pemeriksaan kualitas air dilakukan secara terpisah dari pemeriksaan legalitas usaha. Dalam pelaksanaannya, tim terpadu menilai dua aspek yang berbeda, yakni keamanan dan mutu air melalui pengujian laboratorium serta kelengkapan perizinan dan dokumen usaha. Dengan demikian, depot dapat dinyatakan bermasalah karena kualitas airnya tidak memenuhi syarat, karena persoalan legalitas, atau karena kedua aspek tersebut sekaligus. Pemisahan pemeriksaan memastikan setiap tindakan penertiban memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkaian penindakan terhadap depot air minum isi ulang (DAMIU) berlangsung bertahap di tiga wilayah Jakarta. Langkah pertama dilakukan di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026. Petugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah usaha untuk menilai kualitas air yang diproduksi serta kelengkapan persyaratan perizinannya. Dari pemeriksaan tersebut, enam DAMIU dinyatakan belum memenuhi standar yang ditetapkan. Keenam usaha itu kemudian ditutup sebagai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau laporan yang belum diverifikasi.
Penindakan berlanjut di Jakarta Barat pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan kembali mencakup aspek mutu air dan kepatuhan administratif. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa enam DAMIU masih menghasilkan air yang kualitasnya belum sesuai standar dan memiliki persyaratan perizinan yang belum dipenuhi. Berdasarkan hasil tersebut, petugas melakukan penutupan terhadap enam depot. Tahapan ini memperlihatkan bahwa tindakan diterapkan setelah adanya pemeriksaan langsung dan penilaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada 5 Oktober 2026, kegiatan serupa dilakukan di Jakarta Timur. Sebanyak enam DAMIU ditutup setelah pemeriksaan menemukan persoalan yang sama, yakni kualitas air belum memenuhi standar serta masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan perizinan. Dengan demikian, penindakan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur mencakup total 18 depot. Urutan pelaksanaan selama lima hari tersebut menunjukkan proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah. Penutupan menjadi langkah penegakan setelah hasil pemeriksaan memastikan adanya ketidaksesuaian, sehingga tidak didasarkan pada dugaan semata.
Kepatuhan depot air minum isi ulang (DAMIU) terhadap standar higiene dan sanitasi masih menjadi perhatian dalam penyediaan air minum bagi masyarakat. Standar tersebut mencakup aspek kebersihan tempat usaha, peralatan yang digunakan, sumber air, proses pengolahan, hingga pengawasan terhadap mutu air. Pemenuhan persyaratan itu dibuktikan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi sesuai pemeriksaan yang berlaku.
Berdasarkan data per 25 Desember 2025, terdapat 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional. Dari jumlah tersebut, hanya 4,01 persen yang memiliki SLHS. Data ini menggambarkan bahwa sebagian besar DAMIU yang tercatat belum memiliki sertifikat tersebut. SLHS menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan lingkungan dan keamanan air yang diproduksi.
Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa 50,16 persen air DAMIU tercemar bakteri E. coli. Keberadaan bakteri tersebut menjadi bagian dari catatan mengenai kondisi kualitas air DAMIU yang perlu diperhatikan melalui penerapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan berkala, serta pemenuhan ketentuan yang ditetapkan. Pengelola DAMIU perlu memenuhi persyaratan usaha dan menjaga proses pengolahan agar mutu air tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, penutupan 18 depot air minum di tiga wilayah Jakarta karena tidak memenuhi standar berkaitan dengan perhatian terhadap pemenuhan kualitas air dan perizinan usaha. Langkah itu berlangsung ketika kepatuhan DAMIU terhadap persyaratan higiene, sanitasi, dan administrasi masih menjadi bagian dari pengawasan. Penutupan tersebut menempatkan pemenuhan standar kualitas air serta kelengkapan perizinan usaha sebagai aspek yang harus diperhatikan oleh pengelola DAMIU.







