PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk lima anggota sindikat pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Pengungkapan tersebut mengungkap aktivitas kelompok yang diduga telah beraksi di lebih dari 50 lokasi. Jejak kejahatan mereka tersebar di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Kelima tersangka yang ditangkap diketahui merupakan para residivis. Mereka diduga menjalankan aksi secara berkelompok dengan memanfaatkan modus pengganjalan kartu pada mesin ATM. Dalam modus tersebut, kartu korban dibuat tidak dapat digunakan atau tersangkut sehingga pelaku dapat melancarkan pencurian. Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan pengganjalan ATM di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, pada 16 September 2026.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan laporan tersebut. Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah, yaitu Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis. Lokasi penangkapan itu berada di wilayah yang menjadi bagian dari penelusuran jaringan sindikat pencurian ATM lintas provinsi.
Keterangan mengenai penangkapan lima tersangka tersebut disampaikan AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 1 Oktober. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kasus pengganjalan kartu ATM di Singosari berkaitan dengan jaringan yang memiliki jangkauan aksi luas. Berdasarkan hasil penelusuran awal, para tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu daerah, melainkan menyasar puluhan lokasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Kelima tersangka diduga memiliki pembagian tugas yang cukup jelas dalam menjalankan aksi sindikat ganjal ATM. DD, 42 tahun, warga Cilegon, disebut berperan sebagai eksekutor. Ia diduga bertugas memasang atau menempatkan alat pengganjal pada lubang kartu ATM sehingga kartu nasabah tersangkut dan tidak dapat segera dikeluarkan. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh anggota lain untuk menawarkan bantuan kepada korban.
MW, 45 tahun, warga Lampung, berfungsi sebagai pengalih perhatian. Ia diduga mendekati korban, berpura-pura membantu, atau mengarahkan nasabah agar mengikuti petunjuk tertentu ketika kartu mengalami masalah. Pada saat yang sama, AS, 42 tahun, warga Bandung, disebut bertugas mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban. Informasi tersebut diduga menjadi modal bagi pelaku untuk mengakses rekening setelah kartu korban berhasil dikuasai.
Dua tersangka lainnya, yakni ADS, 35 tahun, asal Sumedang, dan YA alias AN, 45 tahun, asal Lampung, disebut menjalankan peran sebagai sopir. Keduanya diduga membantu mobilitas kelompok, menjemput atau mengantar anggota sindikat, serta mempercepat perpindahan setelah aksi dilakukan. Pembagian fungsi tersebut menunjukkan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab berbeda, mulai dari menyiapkan gangguan pada mesin, mengawasi korban, memperoleh PIN, hingga memastikan pelarian.
Kelompok ini diduga menyasar mesin ATM yang berada di minimarket dan area peristirahatan jalan tol. Jejak aksinya disebut membentang sepanjang jalur Banyuwangi hingga Merak, dengan lokasi terbanyak berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pilihan tempat tersebut memungkinkan pelaku menyasar pengguna yang sedang bepergian dan membutuhkan uang tunai dalam perjalanan.
Proses penangkapan menjadi tidak mudah karena para tersangka tinggal terpencar di sejumlah wilayah. Mereka diketahui berada di Tangerang, Cikampek, Nagreg, Ciamis, dan Tasik. Penyidik harus menelusuri keberadaan masing-masing tersangka serta mengoordinasikan penindakan di lokasi yang berbeda. Seluruh identitas dan peran tersebut tetap merupakan bagian dari keterangan perkara, sehingga pembuktiannya akan mengikuti proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Modus sindikat ini dimulai dengan memilih mesin ATM yang dinilai ramai dan memiliki peluang besar didatangi korban. Berdasarkan keterangan Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Fauzi, salah satu pelaku terlebih dahulu menyelipkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. Benda kecil tersebut membuat kartu korban tersangkut setelah transaksi atau ketika hendak dikeluarkan dari mesin.
Saat korban mulai panik dan berusaha mengambil kartunya, pelaku lain berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam situasi itu, anggota sindikat yang berbeda mengambil posisi mengantre di belakang korban. Mereka tidak sekadar menunggu giliran, melainkan mengamati PIN yang dimasukkan korban. Pengintaian dilakukan secara cermat agar angka rahasia tersebut dapat diketahui tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah korban menyerahkan kartu yang tersangkut kepada pelaku yang menawarkan bantuan, kartu tersebut segera ditukar dengan kartu ATM milik sindikat. Kartu pengganti itu dipilih dari jenis yang sama sehingga korban tidak langsung menyadari perbedaannya. Pelaku kemudian meminta korban memasukkan kembali PIN dengan alasan membantu proses pengeluaran kartu. Karena mengira kartu yang dikembalikan adalah miliknya, korban mengikuti arahan tersebut, sementara PIN kembali terlihat oleh pelaku.
Sesudah memperoleh kartu dan PIN, anggota lain bergerak menuju mesin ATM terdekat untuk menguras rekening korban. Sindikat ini terbentuk dari perkenalan para anggotanya ketika mereka sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus serupa. Pengalaman tersebut kemudian menjadi dasar pembagian peran dan koordinasi saat beraksi di sejumlah wilayah.
Setelah beraksi, mereka menerapkan taktik untuk menghindari penyisiran. Para pelaku tidak menginap di hotel, karena tempat tersebut dapat memudahkan petugas melacak keberadaan mereka. Masing-masing langsung pulang ke tempat tinggalnya. Mereka baru berkumpul kembali setelah menentukan lokasi pertemuan berikutnya, biasanya di area peristirahatan yang dianggap lebih aman untuk melakukan koordinasi.
Hasil kejahatan komplotan ini terungkap dari keterangan Fauzi. Di salah satu lokasi aksi di Probolinggo, kelima pelaku disebut berhasil menguras uang hingga mencapai Rp100 juta. Nilai tersebut menunjukkan bahwa modus ganjal ATM tidak hanya menimbulkan kerugian kecil pada korban, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil dana dalam jumlah besar melalui akses terhadap rekening yang menjadi sasaran.
Menurut keterangan tersebut, uang hasil pencurian dikelola dengan cara berbeda, bergantung pada saldo yang tersedia di rekening korban. Jika hasil yang diperoleh kurang dari Rp10 juta, uang biasanya langsung diambil secara tunai. Sementara itu, apabila saldo korban lebih dari Rp20 juta, dana tersebut ditransfer ke sejumlah rekening penampung. Salah satu rekening yang digunakan disebut merupakan rekening milik istri siri salah satu tersangka. Pola ini diduga menjadi bagian dari cara komplotan menyimpan dan mengalihkan hasil kejahatan setelah aksi dilakukan.
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penahanan terhadap kelima tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas rangkaian aksi yang dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk pengambilan dana melalui rekening korban dan pemindahan uang ke rekening penampung.

