Roy Suryo Soroti Ketidaksesuaian Skripsi Jokowi dan Kaitannya dengan Tuduhan Ijazah Palsu

Roy Suryo Soroti Ketidaksesuaian Skripsi Jokowi dan Kaitannya dengan Tuduhan Ijazah Palsu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, kembali menyampaikan penjelasan mengenai perkara yang menjeratnya. Dalam konferensi pers bersama tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026, Roy mengungkap sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam skripsi Joko Widodo.

Menurut Roy, kejanggalan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek dalam dokumen akademik milik Joko Widodo, mulai dari informasi yang tercantum hingga kesesuaiannya dengan data lain yang menjadi bahan pembahasan publik. Ia menyampaikan klaim itu sebagai bagian dari upaya menjelaskan alasan dirinya mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.

Roy menegaskan bahwa pernyataannya tidak semata-mata ditujukan untuk menyerang pribadi Joko Widodo. Ia dan tim hukumnya mengaku sedang menyoroti persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara terbuka, termasuk hubungan skripsi dan dokumen pendidikan yang selama ini diperdebatkan. Namun, seluruh tudingan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang berkembang di ruang publik. Pernyataan Roy kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik, sehingga proses hukum berjalan terhadap dirinya. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap tersebut, tetapi tidak secara otomatis membuktikan kesalahan pidana.

Dalam kesempatan itu, Roy bersama kuasa hukumnya juga menempatkan isu skripsi sebagai salah satu pokok yang perlu dikaji lebih lanjut. Mereka meminta agar setiap pihak melihat dokumen, keterangan ahli, dan proses verifikasi secara menyeluruh. Dengan demikian, pembuktian mengenai dugaan ketidaksesuaian skripsi maupun keaslian ijazah tetap bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dan keputusan lembaga penegak hukum.

Roy Suryo menyatakan bahwa ia pernah memegang dan memeriksa secara langsung skripsi Joko Widodo ketika berada di lingkungan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang ia gunakan untuk menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam dokumen akademik yang disebut sebagai skripsi tersebut. Namun, keterangan mengenai pemeriksaan itu perlu dipahami sebagai klaim pribadi Roy, bukan sebagai kesimpulan resmi yang dengan sendirinya membuktikan status dokumen maupun riwayat akademik seseorang.

Dalam uraian yang tersedia, Roy tidak merinci bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud, jumlahnya, ataupun bagian tertentu dari skripsi yang dinilai bermasalah. Karena itu, pembahasan mengenai isu ini sebaiknya tetap berada pada tingkat umum. Tidak terdapat dasar yang memadai untuk menambahkan dugaan tentang isi penelitian, tata cara penyusunan, proses bimbingan, pencatatan perpustakaan, atau prosedur akademik di UGM. Detail semacam itu memerlukan dokumen yang dapat diverifikasi serta penjelasan dari pihak yang berwenang.

Penting pula membedakan pernyataan mengenai skripsi dan tuduhan mengenai ijazah palsu. Skripsi merupakan salah satu bagian dari perjalanan akademik, sedangkan keaslian ijazah berkaitan dengan penerbitan, pencatatan, dan pengesahan dokumen pendidikan oleh institusi terkait. Dengan demikian, klaim adanya ketidaksesuaian pada skripsi tidak otomatis membuktikan bahwa ijazah seseorang palsu. Hubungan kedua isu tersebut masih memerlukan pemeriksaan berbasis bukti, klarifikasi dari UGM, serta penilaian melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai ada informasi resmi dan teruji, pernyataan Roy perlu disajikan sebagai bagian dari polemik yang masih berlangsung, bukan sebagai fakta final mengenai dokumen akademik Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Roy Suryo mengaitkan dugaan ketidaksesuaian dalam skripsi Joko Widodo dengan persoalan keaslian ijazah yang digunakan oleh mantan presiden tersebut. Roy menilai adanya bagian-bagian yang menurutnya tidak selaras, baik dari sisi isi maupun konteks akademik, sehingga ia mempertanyakan hubungan dokumen skripsi dan dokumen pendidikan lainnya. Penilaian itu disampaikan sebagai dasar bagi pandangannya terhadap keabsahan ijazah, bukan sebagai hasil pemeriksaan resmi yang telah disepakati seluruh pihak.

Roy bahkan menyebut skripsi yang dipersoalkan itu “99,9 persen palsu”. Angka tersebut menggambarkan tingkat keyakinan atau penilaian pribadi Roy terhadap dokumen yang menjadi sorotan. Namun, ungkapan itu tetap perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan oleh Roy, bukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti secara hukum, akademik, atau forensik. Kebenaran mengenai isi, proses penyusunan, dan keaslian dokumen memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Berdasarkan penilaian tersebut, Roy kemudian menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo juga pasti palsu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Roy menarik hubungan langsung dugaan pemalsuan skripsi dan keabsahan ijazah. Dengan demikian, argumennya berangkat dari asumsi bahwa apabila salah satu dokumen pendidikan dianggap tidak autentik, dokumen lain yang berkaitan dengannya juga patut dinilai tidak autentik. Akan tetapi, hubungan tersebut merupakan bagian dari pendapat dan penalaran Roy, bukan fakta yang otomatis terbukti hanya karena adanya tuduhan terhadap skripsi.

Perbedaan klaim, dugaan, dan fakta terverifikasi penting untuk diperhatikan ketika membahas isu ini. Penilaian mengenai ijazah memerlukan data pembanding, keterangan lembaga penerbit, serta proses pemeriksaan yang transparan. Sampai ada hasil verifikasi yang berwenang, pernyataan bahwa ijazah tersebut pasti palsu sebaiknya ditempatkan sebagai tuduhan atau pendapat Roy. Penyebutan angka 99,9 persen juga tidak mengubah status pernyataan itu menjadi bukti yang berdiri sendiri.

Pernyataan Roy Suryo mengenai ketidaksesuaian skripsi dan ijazah Joko Widodo perlu dipahami dalam konteks pemberitaan yang menyertainya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama tim hukum TROYA, ketika Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Posisi dan forum penyampaian itu menjadi bagian penting untuk dicantumkan agar pembaca dapat membedakan isi pernyataan, konteks hukum, serta fakta yang telah melalui proses pemeriksaan resmi.

Dalam materi yang tersedia, Roy menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah hal yang menurutnya berkaitan dengan skripsi dan ijazah Joko Widodo. Uraian tersebut merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikannya dalam konferensi pers. Karena itu, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap dugaan yang disebutkan telah diterima sebagai fakta yang terbukti. Pemberitaan perlu mempertahankan atribusi secara jelas dan menghindari penyajian tudingan sebagai kesimpulan yang sudah pasti.

Sumber yang menjadi rujukan hanya memuat pernyataan Roy mengenai skripsi dan ijazah, serta konteks perkara yang sedang dihadapinya. Tidak terdapat keterangan lanjutan mengenai pembuktian dalam persidangan, penilaian majelis hakim, maupun tanggapan dari pihak lain terhadap seluruh klaim tersebut. Ketiadaan informasi itu perlu disebutkan supaya pembaca tidak menarik kesimpulan di luar ruang lingkup sumber yang tersedia.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai isu ini sebaiknya ditempatkan sebagai laporan atas pernyataan dan konteks hukumnya, bukan sebagai penetapan mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah. Sampai ada informasi resmi mengenai proses pembuktian dan tanggapan para pihak, status setiap tudingan harus tetap disampaikan secara hati-hati. Pendekatan tersebut menjaga akurasi, menghormati asas praduga tak bersalah, dan membatasi informasi pada hal-hal yang benar-benar tercantum dalam sumber.