BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memasukkan ojek online atau ojol sebagai kategori transportasi umum dalam rancangan undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebutuhan utama dari pengaturan tersebut adalah menghadirkan aspek keselamatan dalam ekosistem transportasi daring. Menurut dia, keberadaan ojol sudah menjadi kenyataan di lapangan sehingga diperlukan aturan yang dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan dan pengawasannya. Keselamatan menjadi pertimbangan penting karena layanan ini mempertemukan pengemudi, penumpang, serta aktivitas lalu lintas dalam satu sistem transportasi yang berkembang.
Aan menegaskan, apabila fenomena ojol tidak diatur, negara atau pemerintah dapat dianggap tidak hadir dalam perkembangan tersebut. Pengaturan bukan semata-mata untuk mengakui keberadaan ojek online, melainkan juga untuk memastikan adanya peran pemerintah dalam menciptakan kerangka keselamatan bagi transportasi daring. Dengan demikian, rancangan perubahan undang-undang tersebut diarahkan untuk menjawab kondisi transportasi yang telah berubah dan berkembang di tengah masyarakat.
Keterangan itu disampaikan Aan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Penyampaian tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa pengakuan ojol sebagai angkutan umum perlu disertai landasan pengaturan yang berorientasi pada keselamatan. Melalui rancangan aturan itu, pemerintah berupaya menempatkan layanan ojek online dalam kerangka hukum transportasi umum, sesuai dengan kenyataan penggunaannya di lapangan.
Layanan ojek online telah berkembang luas dan digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari sejak sekitar 2015. Kehadiran aplikasi mempertemukan penumpang dengan pengemudi secara cepat, sekaligus memperluas fungsi sepeda motor sebagai sarana mobilitas publik. Perkembangan tersebut berlangsung dalam skala besar dan menciptakan pola perjalanan baru, terutama di wilayah perkotaan. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya respons regulasi yang dapat menjaga keselamatan pengguna tanpa mengabaikan dinamika layanan berbasis teknologi.
Sebelum pembahasan mengenai pengaturan ojol sebagai angkutan umum berkembang lebih lanjut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini disusun untuk memberikan rambu-rambu terhadap penggunaan sepeda motor yang mengangkut penumpang atau melayani kepentingan masyarakat melalui sistem aplikasi.
Cakupan aturan tersebut lain menyentuh standar operasional keselamatan dalam penyelenggaraan layanan. Pengemudi diwajibkan menggunakan perlengkapan tertentu, termasuk helm dan jaket pelindung, untuk mengurangi risiko ketika menjalankan perjalanan. Aturan itu juga menempatkan keselamatan pengguna sebagai aspek penting dalam hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan penumpang. Dengan demikian, layanan yang sebelumnya berkembang cepat dapat memiliki standar minimum yang lebih jelas.
Aan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 merupakan aturan pertama yang mengatur sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kehadiran regulasi tersebut menjadi dasar awal bagi pemerintah dalam merespons layanan ojek online yang telah beroperasi secara masif. Namun, fondasi itu belum sepenuhnya menjawab perkembangan angkutan sepeda motor berbasis aplikasi, termasuk perubahan skala layanan, model operasional, serta kebutuhan perlindungan yang semakin kompleks. Perkembangan tersebut kemudian mendorong perlunya penataan regulasi secara lebih menyeluruh dan adaptif.
Penggunaan sepeda motor sebagai sarana mobilitas masyarakat terus berlangsung dalam skala besar, termasuk melalui layanan ojek online (ojol). Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa angkutan berbasis roda dua telah menjadi bagian dari aktivitas transportasi sehari-hari. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat dasar hukum yang mengatur keberadaan dan penyelenggaraan layanan tersebut. Penguatan regulasi diperlukan agar realitas transportasi yang telah berjalan dapat ditempatkan dalam kerangka aturan yang jelas, termasuk mengenai kedudukan layanan, tanggung jawab penyelenggara, serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakannya.
Urgensi pengaturan juga berkaitan dengan data kecelakaan lalu lintas. Kendaraan roda dua tercatat berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan kebijakan transportasi berbasis sepeda motor. Data tersebut menegaskan perlunya pemerintah menghadirkan dasar pengaturan yang mampu memberikan kejelasan terhadap layanan angkutan roda dua, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk memperjelas aspek keselamatan dalam pelaksanaannya.
Aan menyampaikan bahwa apabila realitas angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat tidak diatur, akan muncul kekosongan aturan terkait layanan angkutan tersebut. Terlebih, penggunaannya bersifat terbatas, sehingga diperlukan kerangka hukum yang dapat menjelaskan ruang lingkup layanan, karakteristik penyelenggaraan, dan posisi para pihak di dalamnya. Kekosongan landasan hukum dapat menyulitkan penataan layanan yang sudah digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Fokus pemerintah adalah memastikan bahwa realitas transportasi yang sudah berjalan memiliki landasan hukum dan aspek keselamatan yang lebih jelas. Dengan dasar tersebut, pengaturan ojol sebagai angkutan umum dapat dibahas secara terukur sesuai kebutuhan masyarakat dan karakteristik kendaraan roda dua. Langkah ini bukan semata-mata untuk mengakui keberadaan layanan, melainkan untuk memberikan kepastian mengenai bagaimana layanan tersebut diselenggarakan dalam sistem transportasi nasional.
Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diinisiasi DPR memperluas ruang lingkup pengaturan transportasi berbasis digital. Pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai operasional angkutan sepeda motor yang terhubung dengan platform digital, termasuk aspek penyelenggaraan, keselamatan, pelayanan, dan pengawasan. Pengaturan tersebut diperlukan agar perkembangan layanan ojol berjalan seiring dengan kepastian hukum serta perlindungan bagi penumpang, pengemudi, pelaku usaha, dan pengguna jalan lainnya.
Selain sepeda motor, rancangan aturan juga mencakup jenis angkutan lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Integrasi itu mencakup proses pemesanan, pembayaran, pencatatan perjalanan, dan penyampaian informasi layanan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya berfokus pada kendaraan, tetapi juga pada ekosistem digital yang menghubungkan perusahaan aplikasi, operator, pengemudi, konsumen, dan pemerintah sebagai pihak pengawas.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah serta pandangan pemerintah mengenai rancangan undang-undang tersebut kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9). Penyampaian itu menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan substansi draf, mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, serta memastikan ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip keselamatan transportasi.
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Bab tersebut akan mengatur layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Cakupan regulasi juga diarahkan untuk melibatkan pelaku usaha mikro, sehingga kesempatan berusaha tetap terbuka dan tidak hanya dinikmati perusahaan berskala besar. Di samping itu, draf revisi akan mengatur hak serta kewajiban perusahaan aplikasi, mekanisme tarif, dan kuota dalam penyediaan transportasi berbasis digital. Ketentuan tersebut diharapkan membentuk hubungan yang lebih seimbang, transparan, dan bertanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

