JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya dalam persidangan yang digelar hari ini. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Sara, sehingga ikatan perkawinan keduanya dinyatakan berakhir secara hukum. Putusan tersebut menjadi penanda resmi berakhirnya rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal publik melalui kiprah mereka di industri hiburan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, memastikan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim. Ia menjelaskan, putusan diberikan secara verstek karena Demian tidak hadir dalam persidangan. Dalam hukum acara perdata, verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat atau termohon tidak datang memenuhi panggilan sidang yang telah disampaikan sesuai ketentuan.
Dengan putusan itu, proses pemeriksaan perkara perceraian yang diajukan Sara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mendapatkan kepastian. Pengadilan menyatakan permohonan tersebut dikabulkan meskipun Demian tidak mengikuti persidangan secara langsung. Putusan verstek tetap memiliki konsekuensi hukum, sepanjang seluruh prosedur pemanggilan pihak yang berperkara telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Informasi mengenai putusan ini disampaikan oleh pihak pengadilan setelah sidang berlangsung. Keterangan Abid sekaligus menegaskan status perkara, yakni perkawinan Sara dan Demian telah diputus melalui jalur hukum. Adapun rincian lebih lanjut mengenai putusan, termasuk tahapan administrasi setelah perkara diputus, mengikuti mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dua figur publik yang telah menjalani kehidupan bersama selama beberapa tahun.
Proses persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung secara bertahap di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berdasarkan penjelasan Abid, Demian tidak hadir dalam sidang pertama yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian proses yang dipertimbangkan oleh pengadilan dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.
Setelah sidang perdana berlangsung tanpa kehadiran Demian, pengadilan kembali mengirimkan panggilan resmi. Panggilan ulang itu diberikan agar Demian tetap memiliki kesempatan untuk hadir dan menggunakan hak jawabnya dalam persidangan. Dengan adanya pemanggilan kedua, pihak tergugat masih memperoleh ruang untuk menyampaikan tanggapan, keterangan, maupun pembelaan terkait permohonan perceraian yang diajukan.
Namun, menurut keterangan Abid, Demian kembali tidak datang pada persidangan yang digelar setelah panggilan ulang tersebut. Dengan demikian, sudah dua kali pihak tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan. Setelah ketidakhadiran pada panggilan kedua, majelis hakim tidak lagi menunda proses dan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Persidangan kemudian memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut sebagai dasar untuk menilai permohonan yang sedang diproses. Rangkaian pemeriksaan tetap berjalan meskipun Demian tidak hadir dalam persidangan.
Setelah tahapan pembuktian selesai, majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat. Putusan semacam ini dikenal sebagai putusan verstek, yakni putusan yang diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Penjelasan mengenai ketidakhadiran Demian dalam dua kali persidangan serta kelanjutan perkara hingga putusan tersebut disampaikan oleh Abid.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan bahwa putusan cerai secara verstek memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 HIR. Ketentuan tersebut memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ketika pihak tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir di persidangan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima. Dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya, ketentuan ini menjadi landasan bagi pengadilan untuk melanjutkan proses meskipun Demian tidak datang memenuhi panggilan sidang.
Secara umum, setelah tergugat tidak hadir pada panggilan pertama, perkara dapat diputus secara verstek. Namun, Pasal 126 HIR memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melakukan pemanggilan kembali apabila majelis hakim menilai kesempatan tambahan masih diperlukan. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bahwa tergugat tetap memperoleh kesempatan yang memadai untuk hadir, menyampaikan jawaban, serta menggunakan haknya dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, majelis hakim memilih menggunakan kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 HIR dengan memerintahkan pemanggilan kedua terhadap Demian. Pemanggilan ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan ketidakhadiran tergugat bukan semata-mata akibat persoalan administratif atau tidak diterimanya pemberitahuan persidangan. Kendati telah dipanggil kembali, Demian tetap tidak hadir di persidangan.
Setelah ketidakhadiran tersebut, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan pihak penggugat, hakim kemudian menjatuhkan putusan cerai secara verstek. Abid menerangkan bahwa tidak ada persidangan lanjutan setelah putusan tersebut dijatuhkan. Dengan demikian, perkara dinyatakan telah diputus setelah prosedur pemanggilan dan pemeriksaan yang dipandang sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata terpenuhi.
Dalam tahap pembuktian, pihak Sara Wijayanto mengajukan sejumlah dokumen untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara perceraian tersebut. Dokumen yang disebut lain kartu tanda penduduk (KTP), akta nikah, serta berbagai alat bukti tertulis lain yang berkaitan dengan identitas dan hubungan perkawinan para pihak. Bukti-bukti itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara karena membantu majelis hakim memastikan kedudukan hukum, identitas, serta fakta administratif yang melatarbelakangi pengajuan gugatan.
Selain menyerahkan dokumen, Sara juga menghadirkan saksi dari pihak keluarga. Keterangan saksi diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi rumah tangga dan persoalan yang menjadi dasar perkara, sepanjang hal tersebut diketahui secara langsung oleh saksi. Abid menjelaskan bahwa dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi biasanya menjadi salah satu bagian yang diutamakan selain bukti surat. Penilaian terhadap kesesuaian keterangan saksi, dokumen, dan dalil yang diajukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam menentukan fakta-fakta persidangan.
Meski demikian, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut tidak membahas pembagian harta bersama Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Abid menyatakan belum mengetahui secara pasti alasan tidak dibahasnya aspek tersebut. Namun, ia menduga tidak terdapat tuntutan mengenai harta bersama dalam perkara yang diperiksa. Apabila pembagian harta bersama turut diminta, perkara biasanya memerlukan proses pembuktian lanjutan untuk mengidentifikasi aset, menentukan status kepemilikan, serta menilai kemungkinan adanya kewajiban atau aset yang diperoleh selama perkawinan. Karena itu, pembahasan mengenai harta bersama dapat menjadi perkara tersendiri apabila salah satu pihak mengajukannya melalui prosedur hukum yang berlaku.

