KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kasus pemakzulan Bupati Gowa dipandang sebagai cermin pentingnya perilaku etis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako, Irwan Waris, menilai proses tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah. Menurut dia, setiap pemimpin daerah perlu memahami bahwa jabatan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga menuntut sikap yang sesuai dengan etika.
Irwan Waris menyampaikan penilaian tersebut di Palu pada Minggu. Ia mengingatkan para kepala daerah agar tidak mengabaikan etika pemerintahan maupun etika umum dalam menjalankan tugas. “Proses pemakzulan Bupati Gowa seharusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah,” kata Irwan Waris. Peringatan itu ditujukan agar kepala daerah memperhatikan perilaku dan tindakan mereka selama menyelenggarakan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa etika pemerintahan dan etika umum perlu menjadi perhatian kepala daerah. Keduanya menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Karena itu, kasus Gowa semestinya dilihat sebagai pelajaran bagi para pemimpin daerah untuk menjaga perilaku etis dalam menjalankan jabatan. Irwan Waris kembali mengingatkan bahwa kepala daerah tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip etika tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penilaian Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako itu menempatkan proses pemakzulan Bupati Gowa sebagai pengingat bagi kepala daerah lainnya. Peringatan tersebut menekankan perlunya perhatian terhadap etika pemerintahan sekaligus etika umum. Dengan demikian, setiap kepala daerah diingatkan untuk menjalankan tugas dengan memperhatikan perilaku yang sesuai dengan tuntutan etika dalam pemerintahan daerah.
Irwan Waris menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa yang membawa proses pemakzulan kepala daerah hingga meminta keputusan Mahkamah Agung merupakan tindakan yang berada dalam koridor hukum. Menurutnya, DPRD tidak mengambil keputusan secara serampangan, melainkan menjalankan tahapan yang telah diatur dalam mekanisme pemerintahan daerah. Pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung menjadi bagian penting untuk memperoleh penilaian lembaga yang berwenang terhadap dasar dan prosedur pemakzulan tersebut.
Penilaian itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut memberikan kerangka mengenai hubungan kewenangan DPRD, kepala daerah, dan lembaga peradilan dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah. Dengan mengikuti ketentuan tersebut, DPRD Gowa dinilai telah menunjukkan penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum, pemeriksaan objektif, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Salah satu alasan yang mendasari sikap DPRD Gowa ialah dugaan pelanggaran etika tata kelola pemerintahan melalui pencabutan program beasiswa mahasiswa secara sepihak. Kebijakan itu dipersoalkan karena dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dinilai tidak mencerminkan proses pengambilan keputusan yang transparan. Program beasiswa berkaitan langsung dengan akses pendidikan dan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan atau penghentiannya semestinya disertai dasar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi publik, serta pertimbangan yang terukur.
Bagi Irwan, proses yang ditempuh DPRD Gowa ke Mahkamah Agung justru dapat memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan daerah. Pemeriksaan melalui jalur hukum memungkinkan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti, sekaligus mencegah penyelesaian perkara hanya berdasarkan tekanan politik. Ia memandang proses tersebut sebagai bagian dari pengembangan dan kemajuan pemerintahan Kabupaten Gowa yang sedang bergerak menuju pencapaian kesejahteraan rakyat. Kepatuhan pada prosedur, keterbukaan, dan akuntabilitas menjadi fondasi agar tujuan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Irwan Waris mengimbau para bupati, wali kota, dan gubernur agar tetap konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama lembaga legislatif. Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan politik, melainkan kesepakatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu diwujudkan melalui pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan. Karena itu, setiap kepala daerah perlu menjaga kesesuaian rencana yang telah dibahas bersama DPRD dan kebijakan yang kemudian dijalankan dalam pemerintahan.
Dalam pandangan tersebut, kepala daerah tidak semestinya menghentikan program daerah secara sepihak. Program yang telah menjadi bagian dari komitmen bersama dengan DPRD berkaitan dengan hubungan kerja eksekutif dan legislatif. Apabila terdapat alasan untuk menghentikan, mengubah, atau menyesuaikan pelaksanaannya, langkah itu memerlukan persetujuan dari mitra pemerintahan, yaitu DPRD. Mekanisme tersebut menempatkan DPRD bukan hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan daerah.
Imbauan Irwan Waris menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan kesepakatan kepala daerah dan lembaga legislatif. Pelaksanaan program yang telah disepakati perlu mengikuti proses kelembagaan yang berlaku, termasuk ketika muncul kebutuhan untuk melakukan perubahan. Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan program tidak diambil hanya berdasarkan kehendak satu pihak, melainkan melalui komunikasi dan persetujuan bersama eksekutif dan DPRD. Penekanan ini memperlihatkan bahwa hubungan kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan komitmen pembangunan tetap dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibentuk.
Proses politik di DPRD Kabupaten Gowa memasuki tahap penting ketika lembaga legislatif tersebut menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu, 12 Agustus. Forum tersebut menjadi wadah resmi bagi DPRD untuk menyampaikan sikap kelembagaan setelah menilai hasil pemeriksaan dan pembahasan yang telah dilakukan melalui panitia khusus.
Panitia khusus dibentuk untuk menelaah tiga pokok persoalan yang menjadi dasar usulan. Pokok pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela. Isu ini ditempatkan dalam proses politik karena menyangkut standar kepatutan, integritas, dan etika yang melekat pada jabatan publik. Meskipun demikian, statusnya tetap harus dipahami sebagai dugaan yang dibahas melalui mekanisme konstitusional, bukan sebagai kesimpulan hukum yang berdiri sendiri.
Pokok kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan atau pelaksanaan program seragam sekolah. Pembahasan ini menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Pokok ketiga adalah pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penilaian panitia khusus karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan, kepastian kebijakan, serta dampaknya terhadap pihak yang menerima atau mengandalkan bantuan pendidikan.
Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia khusus membawa hasil pembahasan ke rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Persetujuan DPRD Gowa kemudian diteruskan untuk meminta keputusan Mahkamah Agung mengenai usulan tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa sejauh yang dinyatakan dalam bahan sumber. Tidak tersedia rincian tambahan mengenai cakupan atau pertimbangan putusan tersebut, sehingga penjelasan mengenai proses ini perlu dibatasi pada informasi yang telah disebutkan. Rangkaian itu memperlihatkan bahwa pertanggungjawaban kepala daerah berlangsung melalui tahapan kelembagaan, pembahasan politik, dan pemeriksaan pada lembaga yang berwenang.

