BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara dengan Rp8.443,1 triliun, berdasarkan asumsi nilai tukar Rp17.888 per dolar AS, untuk mencapai target penurunan emisi hingga 2035. Kebutuhan tersebut tercantum dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang menjadi acuan pemerintah dalam memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Nilai pembiayaan yang sangat besar menunjukkan bahwa pencapaian target emisi nasional tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kapasitas fiskal pemerintah perlu diperkuat melalui kombinasi pendanaan, termasuk investasi swasta, pembiayaan inovatif, dukungan lembaga keuangan, serta kontribusi dan kerja sama internasional. Tanpa diversifikasi sumber dana, pelaksanaan berbagai program pengurangan emisi berisiko menghadapi keterbatasan anggaran dan berjalan lebih lambat dari jadwal yang ditetapkan.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto, menegaskan bahwa kebutuhan pendanaan untuk memenuhi target NDC sangat besar. Dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026), ia menyampaikan bahwa target tersebut tidak akan tercapai apabila pembiayaan hanya bersumber dari APBN. Pemerintah, menurutnya, perlu mengoptimalkan sumber-sumber dana internasional untuk menutup kesenjangan pendanaan yang ada.
Penguatan dukungan global penting karena manfaat dari pengurangan emisi tidak hanya dirasakan oleh Indonesia. Penurunan emisi gas rumah kaca berkontribusi terhadap stabilitas iklim dunia, sehingga pembiayaannya juga perlu melibatkan komunitas internasional. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui hibah, pembiayaan berkelanjutan, mekanisme pasar karbon, transfer teknologi, dan skema investasi rendah emisi.
Besarnya kebutuhan dana sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi yang perlu memperkuat kredibilitas proyek iklim, transparansi pengelolaan dana, serta sistem pengukuran hasil. Langkah itu diperlukan agar dukungan internasional dapat dihimpun secara efektif dan diarahkan kepada sektor-sektor dengan kontribusi pengurangan emisi terbesar. Dengan pendekatan pendanaan yang lebih luas, target dalam Second NDC memiliki peluang lebih kuat untuk diterjemahkan menjadi program nyata hingga 2035.
Kebutuhan pendanaan untuk menghadapi perubahan iklim telah dimasukkan pemerintah ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. Komitmen tersebut menggambarkan langkah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus menunjukkan besarnya sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam NDC, terdapat target unconditional, yaitu tingkat penurunan emisi yang dapat dilaksanakan dengan mengandalkan pendanaan domestik. Di sisi lain, Indonesia menetapkan target yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas dari negara atau lembaga internasional.
Kebutuhan dana menjadi sangat besar karena sumber emisi tidak hanya berasal dari satu bidang. Program pengendalian emisi harus mencakup kehutanan, lahan gambut, dan mangrove yang berperan penting dalam menyerap karbon, serta sektor pertanian dengan berbagai aktivitas produksinya. Upaya serupa juga diperlukan pada sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan. Pembangkit listrik menjadi perhatian penting karena penggunaan bahan bakar fosil masih berkontribusi terhadap emisi, sementara pengelolaan limbah juga harus diperbaiki untuk mengurangi pelepasan gas rumah kaca. Luasnya cakupan tersebut membuat kebutuhan investasi mencapai nilai yang sangat besar dan memerlukan koordinasi lintas sektor.
Joko berpandangan bahwa biaya pengendalian emisi tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun program tersebut dilaksanakan di Indonesia, manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat global melalui berkurangnya emisi dan terlindunginya fungsi ekosistem yang berdampak lintas batas. Atas dasar itu, Indonesia dinilai berhak memperoleh kompensasi serta dukungan pendanaan internasional. Bantuan tersebut dapat memperkuat pembiayaan program mitigasi, mempercepat peralihan menuju teknologi rendah karbon, dan memungkinkan pencapaian target NDC yang lebih ambisius dibandingkan sasaran yang hanya mengandalkan kemampuan domestik.
BPDLH berperan sebagai pengelola dana lingkungan yang menghimpun dan menyalurkan pembiayaan untuk mendukung agenda perlindungan lingkungan serta penurunan emisi. Lembaga ini mengonsolidasikan sumber pendanaan bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, dan APBN dalam kerangka pengelolaan yang terarah. Peran tersebut penting karena kebutuhan pembiayaan Indonesia memiliki skala besar, sementara setiap sumber dana dapat memiliki ketentuan, jangka waktu, dan tujuan penggunaan yang berbeda.
Pembentukan BPDLH dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan pengelolaan dana lingkungan di dalam negeri dengan karakter pendanaan global. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah earmarking, yaitu penetapan peruntukan dana sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pemberi dana. Dengan mekanisme ini, penggunaan pembiayaan tetap mengikuti mandat awalnya dan dapat berlangsung lintas periode, sehingga tidak harus terikat hanya pada satu siklus anggaran tahunan.
Joko menjelaskan bahwa apabila dana lingkungan dilewatkan melalui APBN, pencatatannya menjadi model on budget dan on treasury. Artinya, dana tersebut tercatat dalam anggaran negara sekaligus dikelola melalui mekanisme perbendaharaan negara. Pendekatan ini memberikan kerangka akuntabilitas yang lebih jelas, sekaligus memungkinkan pengelolaan dana tetap diselaraskan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.
Perubahan kondisi pendanaan global membuat Indonesia perlu mencari sumber pembiayaan baru, terutama karena hibah internasional cenderung berkurang. Dalam situasi tersebut, BPDLH dapat mendukung penerapan blended finance, yakni kombinasi pendanaan publik dan swasta untuk memperluas kapasitas pembiayaan lingkungan. Penggabungan kedua unsur ini diharapkan mampu meningkatkan daya ungkit dana publik, menarik partisipasi swasta, serta menjaga agar pembiayaan tetap diarahkan pada sasaran lingkungan yang telah ditetapkan.
BPDLH sedang mengembangkan beragam skema pembiayaan untuk mendukung pencapaian target emisi sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat. Skema tersebut mencakup pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, perlindungan biodiversitas, dan investasi hijau. Pendekatan ini dirancang agar pembiayaan lingkungan tidak berhenti pada satu jenis kegiatan, tetapi dapat menjangkau berbagai kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Dalam sektor kebencanaan, BPDLH mengelola pooling fund bencana yang didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membangun mekanisme transfer risiko melalui asuransi, termasuk memperluas perlindungan terhadap aset pemerintah. Salah satu arah pengembangannya ialah asuransi parametrik, yang memungkinkan pencairan berdasarkan indikator tertentu, seperti intensitas curah hujan, kecepatan angin, atau besaran gempa, tanpa menunggu proses penilaian kerusakan yang panjang.
Pembiayaan berbasis karbon juga dikembangkan melalui result-based payment dari mitra internasional. Menurut Joko, salah satu sumber dukungan berasal dari pemerintah Norwegia dengan nilai sekitar US$216 juta. Dana berbasis capaian ini diberikan setelah hasil penurunan emisi dapat diverifikasi, sehingga mendorong pengelolaan hutan dan lahan yang lebih terukur serta bertanggung jawab.
Di tingkat masyarakat, BPDLH menyalurkan pembiayaan langsung kepada petani hingga Rp50 juta per orang. Fasilitas tersebut memiliki bunga mulai dari 0% hingga 3,2%, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses modal tanpa menambah beban finansial secara berlebihan. Pohon yang ditanam dan dikelola petani juga dapat menjadi bagian dari skema jaminan, sekaligus memberi nilai ekonomi pada upaya pemulihan lingkungan.
BPDLH tidak ingin menjalankan program secara terpisah berdasarkan proyek semata. Lembaga ini berupaya membangun ekosistem yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Joko menilai pendekatan project by project berisiko membuat dukungan berhenti ketika proyek selesai. Karena itu, kesinambungan pembiayaan dan hubungan antarpelaku menjadi unsur penting agar manfaat lingkungan dan ekonomi dapat bertahan dalam jangka panjang.







