JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan akan mencabut perizinan kapal KM Maulana 23. Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal tersebut. Pencabutan izin menjadi bagian dari tindakan tegas pemerintah untuk menindak pelanggaran serta memastikan perlindungan terhadap awak kapal perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang juga dikenal dengan sapaan Ipunk, menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa KKP telah menerima informasi awal mengenai dugaan kekerasan melalui call center PSDKP. Saluran pengaduan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat maupun awak kapal untuk melaporkan dugaan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Setelah laporan awal diterima, beredar video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23. Video tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada Menteri KKP untuk ditindaklanjuti. Informasi itu mendorong proses pemeriksaan terhadap perizinan dan kegiatan operasional kapal, sekaligus menjadi pertimbangan dalam keputusan pencabutan izin. KKP menilai dugaan kekerasan terhadap awak kapal tidak dapat dibiarkan karena menyangkut keselamatan, hak, dan perlindungan tenaga kerja di laut. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi mematuhi ketentuan perizinan serta standar perlakuan terhadap ABK. Proses penanganan kasus akan dilakukan berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh aparat pengawasan, dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku. Pernyataan mengenai pencabutan izin tersebut menegaskan bahwa mekanisme pengaduan dapat digunakan untuk merespons laporan dugaan pelanggaran secara cepat.
Dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Rekaman tersebut menjadi perhatian dan dasar awal penanganan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam keterangan yang disampaikan, Ipunk menyatakan bahwa video itu memperlihatkan adanya pemukulan terhadap awak kapal. Rekaman tersebut juga menunjukkan luka-luka yang dialami korban. Informasi mengenai dugaan kejadian itu kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan KKP terhadap perizinan kapal dan kegiatan usaha perikanan.
KKP menegaskan bahwa penganiayaan maupun segala bentuk kekerasan di atas kapal tidak dapat ditoleransi. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pelayaran dan usaha perikanan berlangsung dengan memperhatikan perlindungan serta keselamatan awak kapal. Penanganan atas dugaan yang terlihat dalam video dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia dan keterangan yang disampaikan mengenai rekaman tersebut. KKP menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan pencabutan izin KM Maulana 23.
Rencana pencabutan izin itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan pemilik kapal lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Langkah tersebut juga menegaskan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi penganiayaan atau kekerasan terhadap awak kapal dalam kegiatan yang dijalankannya. Dengan demikian, beredarnya video di media sosial tidak hanya mendorong penanganan terhadap dugaan pemukulan dan luka yang dialami korban, tetapi juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha perikanan agar mematuhi ketentuan serta menjaga perlindungan awak kapal.
KM Maulana 23 menjadi salah satu kapal yang tengah mendapat perhatian dalam proses penanganan dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut membawa 28 ABK dalam pelayaran yang dimulai pada Juli dari Muara Baru, Jakarta. Setelah meninggalkan pelabuhan, kapal berlayar menuju wilayah Arafura untuk menjalankan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan rute dan wilayah operasi yang tercantum dalam dokumen perizinannya.
Seiring dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di atas kapal, pengambilan berita acara pemeriksaan terhadap pemilik KM Maulana 23 sedang dilakukan. Pemilik kapal disebut merupakan perusahaan berinisial PT Amir. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta. Keterangan dari pemilik perusahaan diperlukan untuk memperjelas hubungan pengelolaan kapal, tanggung jawab terhadap ABK, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan selama pelayaran.
Penelusuran terhadap data perizinan menunjukkan bahwa KM Maulana 23 memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT). Kapal tersebut juga tercatat memiliki dokumen perizinan yang masih aktif. Dalam kegiatan operasionalnya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Jenis alat tangkap ini tercantum sebagai bagian dari data teknis dan perizinan kapal.
Adapun wilayah operasi KM Maulana 23 berada di zona penangkapan 03. Zona tersebut mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. WPPNRI 715 meliputi perairan di sekitar Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram, sedangkan WPPNRI 718 mencakup wilayah Laut Arafura serta perairan di sekitarnya. Data mengenai ukuran kapal, status dokumen, alat tangkap, dan wilayah operasi menjadi bagian penting dalam penelusuran administrasi serta evaluasi terhadap kegiatan kapal selama berlayar.
Keputusan lanjutan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam perkara KM Maulana 23 adalah menangguhkan seluruh layanan operasional kapal tersebut. Penangguhan ini ditempuh sebagai bagian dari langkah administratif sekaligus upaya memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara tertib. Kapal kini telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, sehingga keberadaannya dapat dipantau dan penanganannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Pengamanan kapal di lokasi tersebut mendukung proses penelusuran dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP). KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghimpun informasi, memastikan fakta kejadian, dan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kekerasan dan pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap awak kapal berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, memperoleh perlakuan yang manusiawi, serta mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan dan hak pekerja menjadi bagian penting dalam pengawasan kegiatan penangkapan ikan.
KKP berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal terlaksana secara konsisten. Ipunk turut menegaskan bahwa kondisi laut yang keras, tekanan pekerjaan, maupun tantangan operasional tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemukulan atau penyiksaan. Karena itu, seluruh pihak dalam kegiatan perikanan dituntut menjalankan tanggung jawabnya dengan menghormati martabat manusia serta mematuhi standar perlindungan awak kapal.

