Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Jasad Profesor Petrus Pallangan, seorang akademisi berusia 74 tahun, ditemukan di kediamannya di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut terjadi setelah keluarga kehilangan komunikasi dengan korban selama beberapa hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditangani oleh kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Putri korban, Devi Aprilianti, disebut mulai kehilangan kontak dengan sang ayah sejak pertengahan September 2026. Upaya untuk menghubungi Profesor Petrus melalui berbagai cara tidak membuahkan hasil. Karena merasa khawatir, Devi akhirnya datang untuk melakukan pengecekan langsung bersama pengurus lingkungan setempat.

Saat pemeriksaan dilakukan, Devi dan pengurus lingkungan mendapati korban telah meninggal dunia di dalam rumahnya. Kondisi jasad yang ditemukan kemudian segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian serta mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga dan warga sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, membenarkan adanya penemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jasad Profesor Petrus ditemukan pada Jumat, 25 September, dalam kondisi sudah membusuk. Berdasarkan keterangan awal, waktu kejadian diperkirakan berlangsung sekitar 16 September.

Keterangan mengenai waktu tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian. Petugas terus memeriksa sejumlah informasi untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih jelas. Hingga tahap awal penanganan, fakta yang telah dipastikan adalah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi oleh keluarganya.

Setelah jasad Profesor Petrus Pallangan ditemukan, penyelidikan polisi berkembang dengan mengarah pada orang terdekat yang berada di lingkungan korban. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi seorang pekerja rumah tangga berinisial PAL alias Agus, berusia 41 tahun, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kematian tersebut. Keterangan dan temuan yang dikumpulkan selama penyelidikan kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan ketika tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian. Setelah perkara terungkap, PAL alias Agus diketahui melarikan diri hingga ke luar pulau. Kepergiannya menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan karena polisi perlu memastikan keberadaannya sebelum dapat memeriksa lebih lanjut dugaan keterlibatannya dalam kematian Profesor Petrus Pallangan.

Pelacakan yang dilakukan polisi kemudian mengarah ke Makassar. Ipda Agus Murtadho menyampaikan bahwa petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah tersebut setelah melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan. Polisi selanjutnya mengamankan PAL alias Agus pada 29 September. Penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan, sehingga tersangka dapat dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ipda Agus Murtadho, pengamanan tersangka di Makassar menjadi langkah penting dalam penanganan perkara ini. Setelah sebelumnya melarikan diri ke luar pulau, tersangka akhirnya berada dalam penguasaan polisi untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa yang menewaskan korban. Penangkapan tersebut juga membuka peluang bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti serta informasi lain yang telah dikumpulkan sejak jasad korban ditemukan.

Dengan ditetapkannya PAL alias Agus sebagai tersangka dan keberhasilannya diamankan di Makassar, penyelidikan memasuki tahap yang lebih terarah. Polisi dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh. Perkembangan ini menjadi titik penting dalam mengungkap perkara kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi, termasuk memperjelas dugaan peran tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Hubungan Profesor Petrus Pallangan dan Agus, yang menjadi tersangka dalam perkara ini, disebut tidak berawal dari hubungan kerja yang telah berlangsung lama. Keduanya baru bertemu pada Mei 2026. Karena sama-sama berasal dari Toraja, hubungan tersebut kemudian berkembang hingga Agus tinggal bersama korban. Informasi ini penting untuk membedakan posisi Agus sebagai orang yang baru mengenal korban dari anggapan bahwa ia merupakan pekerja lama yang telah lama berada di lingkungan korban.

Selama tinggal bersama, Agus disebut membantu merawat Profesor Petrus Pallangan. Bantuan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan korban yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Dengan demikian, keberadaan tersangka di sekitar korban dijelaskan dalam konteks kebutuhan perawatan dan kedekatan yang terbentuk setelah pertemuan mereka pada Mei 2026, bukan karena masa kerja panjang sebelumnya.

Adapun mengenai motif perkara, kepolisian menyebut pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka mengincar harta milik korban. Keterangan mengenai motif itu merupakan hasil penyampaian atau pendalaman pihak kepolisian dalam penyidikan, sehingga perlu dibedakan dari fakta mengenai hubungan korban dan tersangka. Polisi juga menyebut Agus sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar.

Kebutuhan finansial tersebut, menurut keterangan kepolisian, berkaitan dengan utang yang dimiliki tersangka di kampung halamannya di Makassar. Rangkaian informasi itu menjadi dasar dugaan motif ekonomi dalam perkara kematian Profesor Petrus Pallangan. Namun, uraian mengenai alasan pembunuhan tetap merujuk pada keterangan polisi tentang upaya tersangka mendapatkan harta korban, sedangkan fakta hubungan keduanya mencakup pertemuan pada Mei 2026, kesamaan asal Toraja, serta peran Agus dalam membantu merawat korban yang kesulitan berjalan.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka disebut tidak langsung meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, ia terlebih dahulu merapikan tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi kesan bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan sekaligus menyamarkan kondisi korban. Namun, upaya itu tidak mengubah fakta bahwa profesor Petrus Pallangan ditemukan telah meninggal di tempat tinggalnya.

Korban ditinggalkan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tubuhnya tampak rapi dan diselimuti, sehingga sekilas terlihat seperti sedang tidur. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena menunjukkan adanya tindakan tersangka setelah korban tidak berdaya. Polisi kemudian menelusuri rangkaian kejadian, termasuk perubahan keadaan di lokasi dan barang-barang yang tidak lagi berada pada tempatnya.

Dari lokasi tersebut, tersangka membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil meliputi kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Nilai keseluruhan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Barang-barang itu menjadi bagian dari dugaan motif pencurian yang menyertai tindakan pembunuhan terhadap korban.

Setelah merapikan tempat kejadian dan mengambil barang-barang tersebut, tersangka melarikan diri. Kepolisian menerapkan pasal berlapis atas perbuatannya, yakni ketentuan mengenai pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut mencerminkan adanya dua rangkaian perbuatan yang saling berkaitan: hilangnya nyawa profesor Petrus Pallangan dan pengambilan harta benda miliknya secara melawan hukum.

Atas sangkaan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Ancaman ini dikenakan karena perkara tidak hanya berkaitan dengan kematian korban, tetapi juga dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban. Penanganan hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.