JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Setelah rangkaian pemeriksaan berjalan, perhatian publik kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang akan menentukan tahapan berikutnya dalam proses hukum tersebut.
Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Oktober 2026. Penetapan jadwal itu menandai bahwa proses penanganan perkara telah mendekati penghujung pemeriksaan di MK. Sebelum putusan dibacakan, seluruh tahapan yang berkaitan dengan penyampaian permohonan, jawaban, keterangan para pihak, serta pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang diperlukan menjadi bagian dari rangkaian persidangan.
Perkara dengan nomor registrasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut ketentuan syarat pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Namun, pembacaan putusan tetap merupakan agenda tersendiri dalam proses persidangan dan akan menjadi forum bagi MK untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan. Informasi mengenai jadwal sidang menjadi penting bagi para pihak dan masyarakat yang mengikuti perkembangan penanganan sengketa hasil pemilu.
Dengan semakin dekatnya tanggal sidang, MK akan memasuki fase akhir sebelum menyampaikan putusan secara terbuka. Agenda pada 5–6 Oktober 2026 tersebut menjadi titik yang ditunggu dalam perjalanan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan sidang dan penyampaian putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penjadwalan sidang putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengatur tahapan, kegiatan, serta jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mekanisme pemeriksaan perkara, tetapi juga menetapkan rangkaian waktu untuk setiap tahapan penanganan permohonan. Pengaturan ini mencakup penerimaan dan pemeriksaan permohonan, penyampaian keterangan atau jawaban para pihak, persidangan lanjutan, hingga pengucapan putusan. Dengan adanya jadwal tersebut, proses perkara memiliki kerangka prosedural yang menjadi acuan bagi Mahkamah, pemohon, pihak terkait, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam lampiran PMK itu, perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan ditempatkan dalam tahapan menuju sidang putusan atau pengucapan putusan. Jadwal yang tercantum untuk tahapan tersebut adalah 5 hingga 6 Oktober 2026. Rentang tanggal ini menjadi dasar penjadwalan bagi perkara yang termasuk dalam kategori pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan dan pembagian tahapan yang ditetapkan dalam peraturan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 termasuk perkara yang menggunakan acuan tahapan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, informasi mengenai sidang putusan perkara tersebut perlu dipahami dalam konteks jadwal yang telah ditetapkan melalui peraturan Mahkamah. Penyebutan jadwal 5–6 Oktober 2026 merujuk pada ketentuan dalam lampiran, bukan pada kesimpulan mengenai isi atau hasil putusan.
Dengan demikian, dasar penjadwalan tersebut bersumber dari aturan resmi mengenai penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Pelaksanaan agenda tetap mengikuti tahapan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sementara hasil perkara baru dapat diketahui melalui pengucapan putusan sebagaimana agenda yang ditetapkan.
Jadwal penanganan perkara yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi tahapan pemeriksaan dan pengucapan putusan. Namun, jadwal tersebut bukan ketentuan yang sepenuhnya bersifat tetap dan tidak dapat berubah. PMK itu membuka kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian terhadap tahapan serta waktu yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi dalam penanganan setiap permohonan.
Ketentuan tersebut penting karena proses pemeriksaan perkara dapat dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan persidangan, termasuk kelengkapan administrasi, agenda pemeriksaan, penyampaian keterangan, maupun pertimbangan teknis lain yang berkaitan dengan penyelesaian permohonan. Karena itu, jadwal yang telah diumumkan perlu dipahami sebagai acuan kerja, bukan jaminan bahwa seluruh tahapan akan berlangsung tanpa penyesuaian. Perubahan, apabila diperlukan, dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026. Sejak ditetapkan, peraturan tersebut menjadi dasar dalam mengatur rangkaian penanganan perkara yang tercakup di dalamnya, termasuk ketentuan mengenai jadwal persidangan dan putusan.
Meski demikian, tanggal 5–6 Oktober 2026 tetap menjadi acuan pengucapan putusan bagi perkara-perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan sesuai ketentuan PMK tersebut. Acuan ini juga mencakup perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Dengan demikian, publik dapat menjadikan kedua tanggal itu sebagai patokan sementara untuk memantau agenda pembacaan putusan, sembari memperhatikan kemungkinan adanya pemberitahuan resmi apabila Mahkamah Konstitusi menetapkan penyesuaian berdasarkan perkembangan penanganan perkara.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada para hakim konstitusi untuk mempelajari perkara secara saksama. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika proses penanganan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih berlangsung.
Saldi menekankan bahwa para hakim perlu bekerja tanpa tekanan dari opini yang berkembang di luar persidangan. Karena itu, pihak-pihak terkait diminta tidak terlalu larut dalam perdebatan publik yang saling berhadapan. Perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik, menurut penjelasan tersebut, tidak seharusnya mengganggu kesempatan hakim untuk menelaah perkara berdasarkan bahan yang tersedia dalam proses persidangan.
Dalam proses yang disampaikan Saldi, setiap hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri. Tahap ini dilakukan agar para hakim memiliki kesempatan membaca dan memahami dokumen serta materi yang menjadi bagian dari perkara secara menyeluruh. Hakim juga akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca bahan perkara di ruangan masing-masing.
Setelah menyelesaikan pembacaan dan penelaahan secara mandiri, para hakim akan kembali berkumpul. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi mereka untuk membahas perkara secara bersama-sama, sebelum mengambil keputusan sesuai tahapan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Saldi tidak menyampaikan isi pertimbangan hakim, arah pembahasan, maupun prediksi mengenai putusan yang akan diambil.
Permintaan agar hakim diberi ruang menunjukkan pentingnya proses pengkajian internal sebelum keputusan perkara ditetapkan. Dengan demikian, perhatian para hakim dapat diarahkan pada bahan perkara dan pembahasan di lingkungan persidangan, bukan pada tekanan atau perdebatan yang berkembang di luar forum tersebut.







