PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada level sangat berbahaya akibat kabut asap. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena partikel pencemar yang menumpuk di udara dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyampaikan bahwa hasil pemantauan di Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang hingga pagi hari menunjukkan kualitas udara dalam kategori hitam. Kategori tersebut menandakan kondisi yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat.
Kabut asap dapat menurunkan jarak pandang sekaligus meningkatkan konsentrasi partikel halus PM2.5 di atmosfer. Partikel berukuran sangat kecil ini berpotensi masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan dalam kondisi udara yang buruk dapat memicu batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, dan memperburuk penyakit pernapasan yang telah diderita.
Situasi tersebut perlu ditangani melalui perhatian bersama pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Warga disarankan memantau informasi kualitas udara secara berkala serta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi memburuk. Penggunaan masker yang sesuai, penutupan ventilasi pada saat kabut asap pekat, dan pemeriksaan kesehatan ketika muncul keluhan pernapasan juga penting dilakukan.
Pemantauan berkelanjutan diperlukan untuk mengetahui perubahan kualitas udara di Palembang dan sekitarnya. Informasi dari stasiun pengukur menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengambil langkah perlindungan, sekaligus membantu otoritas menentukan respons yang tepat terhadap dampak kabut asap. Kewaspadaan tetap diperlukan selama konsentrasi polutan belum kembali ke tingkat yang lebih aman.
Data pengukuran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan peningkatan kualitas udara yang sangat mengkhawatirkan di Palembang. Pada Minggu (4/10) pukul 05.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Stasiun Musi 2 tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut menjadi nilai tertinggi dalam pengukuran pada waktu itu dan masuk kategori sangat berbahaya.
PM2.5 adalah partikel udara berdiameter lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel tersebut masuk jauh ke dalam sistem pernapasan ketika terhirup. Dalam kondisi kabut asap, sumber PM2.5 dapat berasal dari pembakaran lahan, kebakaran hutan, maupun proses pembakaran lain yang menghasilkan asap pekat. Semakin tinggi konsentrasinya, semakin besar pula potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pengukuran di Stasiun Musi 2 dilakukan untuk memantau kadar partikulat di udara secara terukur dan berkala. Secara teknis, konsentrasi PM2.5 ditentukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Metode ini mengukur pelemahan sinar beta setelah melewati partikel yang terkumpul pada media penyaring. Hasil pemantauan kemudian dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik, sehingga dapat menggambarkan massa partikulat yang terdapat dalam setiap volume udara.
Nilai 903,6 µg/m³ memperlihatkan bahwa beban partikulat di sekitar lokasi pemantauan berada jauh di atas tingkat udara normal. Data tersebut juga memberikan gambaran mengenai intensitas kabut asap yang sedang memengaruhi Palembang pada pagi hari. Pengukuran pada pukul 05.00 WIB penting karena kondisi atmosfer yang stabil dan rendahnya pergerakan udara dapat membuat polutan terkonsentrasi dekat permukaan. Karena itu, angka BMKG menjadi indikator teknis untuk menilai tingkat pencemaran serta risiko paparan yang dihadapi penduduk.
Memburuknya kualitas udara di Palembang disebut berkaitan dengan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Asap yang dihasilkan dari peristiwa tersebut tidak hanya berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat terbawa masuk ke wilayah perkotaan, termasuk Palembang. Kondisi ini membuat masyarakat di kota tersebut turut merasakan dampak dari kebakaran yang berlangsung di daerah lain.
Kehadiran kabut asap berkontribusi terhadap meningkatnya konsentrasi partikel halus di udara. Salah satu parameter yang menjadi perhatian adalah PM2.5, yakni partikel berukuran sangat kecil yang dapat melayang di udara dan memengaruhi kualitas lingkungan ketika konsentrasinya meningkat. Masuknya asap karhutla ke Palembang menjadi salah satu faktor yang disebut mendorong tingginya konsentrasi PM2.5 di wilayah tersebut.
Partikel yang berasal dari pembakaran hutan dan lahan dapat bercampur dengan udara di kawasan perkotaan. Akibatnya, udara yang sebelumnya lebih bersih dapat mengalami penurunan kualitas ketika kabut asap mencapai Palembang. Perubahan ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak terbatas pada wilayah tempat kebakaran berlangsung, melainkan dapat menjangkau kawasan lain melalui pergerakan asap.
Faktor tersebut menjadi bagian penting dalam penjelasan mengenai kondisi udara Palembang yang dilaporkan memburuk hingga masuk kategori hitam. Tingginya konsentrasi PM2.5 mencerminkan adanya peningkatan partikel pencemar di udara, sementara kabut asap karhutla disebut sebagai salah satu penyebab yang memengaruhinya. Dengan demikian, kondisi kualitas udara di Palembang tidak dapat dilepaskan dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan serta asap yang terbawa masuk ke kota.
Wandayantolis mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan menyusul kondisi kualitas udara Palembang yang terdampak kabut asap. Imbauan tersebut ditujukan sebagai langkah kehati-hatian agar masyarakat dapat mengurangi paparan udara yang tidak baik, terutama ketika tidak ada keperluan mendesak untuk beraktivitas di ruang terbuka. Pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi perhatian penting bagi seluruh warga selama kondisi kabut asap masih memengaruhi kualitas udara.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada warga yang memiliki gangguan pernapasan. Kelompok ini diimbau lebih membatasi kegiatan di luar ruangan untuk mencegah risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Imbauan tersebut diharapkan dapat dipahami dan diterapkan masyarakat sebagai upaya menjaga diri dari dampak kondisi udara yang memburuk, tanpa mengabaikan situasi lingkungan yang sedang terjadi di Palembang.
Bagi masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah, Wandayantolis menganjurkan penggunaan masker dan kacamata. Masker digunakan untuk membantu melindungi saluran pernapasan dari paparan kabut asap, sedangkan kacamata dapat digunakan sebagai pelindung bagi mata selama berada di luar ruangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari imbauan perlindungan diri yang disampaikan kepada warga, khususnya ketika aktivitas di luar rumah tidak dapat dihindari.







