Budaya  

Layanan SIM Keliling Hadir di Sejumlah Lokasi Jakarta pada Senin

Layanan SIM Keliling Hadir di Sejumlah Lokasi Jakarta pada Senin

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah lokasi Jakarta pada Senin. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. Kehadiran layanan bergerak tersebut diharapkan memudahkan warga mengurus dokumen berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan SIM merupakan bagian penting dari pemenuhan syarat legal berkendara. Pengemudi wajib memastikan surat izin yang dimilikinya masih berlaku ketika menggunakan kendaraan di jalan raya. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir dapat memanfaatkan pelayanan keliling sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Informasi mengenai operasional layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemberitahuan itu, pelayanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan memperhatikan ketentuan administrasi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh tahapan pelayanan. Jadwal dan lokasi layanan juga perlu diperiksa kembali melalui kanal resmi karena dapat menyesuaikan kondisi di lapangan. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan secara lebih praktis sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di wilayah Jakarta.

Layanan SIM Keliling pada Senin tersedia di sejumlah lokasi Jakarta yang tersebar berdasarkan wilayah. Pembagian lokasi ini dapat membantu masyarakat menentukan gerai yang paling sesuai dengan area tujuan. Setiap wilayah memiliki titik layanan yang berbeda, sehingga pembaca perlu mencermati nama tempat sebelum berangkat. Berikut daftar lokasi layanan berdasarkan wilayah administrasi Jakarta yang tercantum.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berlokasi di Lapangan Mall Grand Cakung. Masyarakat yang berada di Jakarta Timur dapat menuju area tersebut untuk menemukan gerai layanan. Nama Lapangan Mall Grand Cakung menjadi penanda lokasi yang perlu diperhatikan agar tujuan dapat ditemukan dengan lebih mudah. Lokasi ini secara khusus diperuntukkan bagi layanan di wilayah Jakarta Timur.

Di wilayah Jakarta Selatan, gerai SIM Keliling tersedia di area parkir Universitas Trilogi. Pembaca yang hendak menggunakan layanan dari kawasan Jakarta Selatan dapat menjadikan area parkir Universitas Trilogi sebagai titik tujuan. Penyebutan area parkir tersebut membantu membedakannya dari bagian lain di lingkungan universitas, sehingga masyarakat dapat langsung mengarah ke lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, layanan untuk Jakarta Barat berada di lobi selatan Mall Ciputra. Gerai ini dapat ditemukan dengan mengikuti penanda lobi selatan di area Mall Ciputra. Adapun untuk Jakarta Pusat, lokasi layanan berada di parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan demikian, daftar lokasi yang tersedia mencakup Lapangan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, area parkir Universitas Trilogi untuk Jakarta Selatan, lobi selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, serta parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pemohon yang hendak menggunakan layanan SIM keliling perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang. Pemohon juga perlu membawa salinan KTP serta salinan SIM sebagai bagian dari berkas administrasi.

Selain dokumen identitas, pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir tersebut dapat diperoleh dan dilengkapi sesuai arahan petugas di lokasi gerai. Data yang dicantumkan sebaiknya diperiksa kembali agar sesuai dengan identitas pemohon dan informasi pada SIM. Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan SIM keliling. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum permohonan diproses lebih lanjut. Karena itu, pemohon disarankan datang dengan kondisi siap mengikuti pemeriksaan serta menyediakan waktu yang cukup untuk seluruh tahapan pelayanan.

Layanan SIM keliling memiliki cakupan yang terbatas. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masa berlaku SIM tersebut masih aktif. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru, perubahan golongan, atau pengurusan SIM yang telah melewati masa berlaku. Pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum datang agar tidak keliru memilih jenis layanan.

Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku untuk penerbitan SIM baru. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu pemohon menentukan layanan yang tepat dan menghindari antrean yang tidak diperlukan.

Rincian biaya perpanjangan SIM menjadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling di sejumlah lokasi Jakarta pada Senin. Tarif yang berlaku mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, sehingga pemohon dapat menyiapkan pembayaran sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Informasi tersebut juga membantu masyarakat mengetahui nominal biaya resmi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, setiap jenis SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda. Ketentuan ini menjadi dasar pencantuman biaya dalam bahan informasi layanan, termasuk bagi pemohon yang memilih perpanjangan melalui mobil SIM keliling. Dengan merujuk pada aturan tersebut, masyarakat dapat mencocokkan jenis surat izin mengemudi yang dimiliki dengan tarif yang harus dibayarkan.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya resmi yang tercantum adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Kedua angka tersebut merupakan rincian tarif perpanjangan sebagaimana disebutkan dalam sumber informasi dan dapat dijadikan acuan oleh pemohon ketika mempersiapkan kebutuhan pembayaran untuk layanan yang tersedia.

Pemohon disarankan memperhatikan jenis SIM yang hendak diperpanjang agar nominal yang disiapkan sesuai dengan ketentuan. Rincian tarif resmi yang tersedia dalam informasi ini hanya mencakup Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Oleh karena itu, penyampaian biaya tersebut tidak menambahkan pungutan maupun komponen biaya lain di luar angka yang tercantum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.