KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat keliling di 14 titik wilayah Jadetabek pada Senin. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk membantu wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih mudah melalui pelayanan yang tersedia di sejumlah wilayah. Sebanyak 14 titik layanan tersebut tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sehingga masyarakat di kawasan Jadetabek memiliki pilihan lokasi pelayanan sesuai wilayahnya.
Layanan Samsat keliling menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menyediakan akses pembayaran PKB bagi wajib pajak. Dengan dibukanya pelayanan pada Senin, masyarakat dapat memanfaatkan titik-titik yang telah disiapkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penyebaran pelayanan di empat wilayah tersebut mencakup kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Jumlah titik pelayanan yang mencapai 14 lokasi menunjukkan bahwa layanan Samsat keliling disediakan di beberapa bagian wilayah Jadetabek pada hari yang sama. Informasi ini menjadi pemberitahuan bagi wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran PKB pada Senin. Masyarakat dapat memperhatikan daftar lokasi pelayanan yang tersedia sebelum menentukan titik Samsat keliling yang akan didatangi.
Pelayanan yang disediakan Polda Metro Jaya tersebut berfokus pada kebutuhan wajib pajak untuk membayar PKB di wilayah Jadetabek. Rincian mengenai lokasi setiap titik dan jam operasional pelayanan akan menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut. Ke-14 titik Samsat keliling itu mencakup wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sebagai kawasan pelayanan pada Senin.
Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta tersedia di sejumlah lokasi pada Senin, dengan jadwal yang disusun untuk memudahkan wajib pajak mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan. Setiap wilayah memiliki tempat dan waktu operasional yang perlu diperhatikan agar masyarakat dapat datang sesuai ketentuan.
Di Jakarta Pusat, layanan dibuka di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Kedua lokasi tersebut melayani wajib pajak mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau berdasarkan domisili atau aktivitas harian.
Selanjutnya, Jakarta Utara menyediakan layanan di halaman parkir Samsat serta parkir Italia Mall Artha Gading. Pelayanan pada kedua titik berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB. Kehadiran lokasi alternatif di area pusat perbelanjaan diharapkan membantu wajib pajak mengakses layanan secara lebih praktis.
Untuk Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling berlokasi di Mall Citraland. Operasional di lokasi ini berlangsung pada pukul 08.00–14.00 WIB. Wajib pajak disarankan memperhitungkan waktu perjalanan dan antrean sebelum mendatangi tempat pelayanan.
Jakarta Selatan memiliki dua pilihan lokasi dengan jadwal berbeda. Halaman parkir Samsat melayani pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan parkiran TMPN Kalibata beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB. Perbedaan waktu penutupan ini dapat menjadi pertimbangan saat menentukan lokasi kunjungan.
Sementara itu, Jakarta Timur membuka layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat. Kedua titik tersebut beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB. Dengan mengetahui rincian lokasi serta jam layanan setiap wilayah, masyarakat dapat merencanakan kedatangan dengan lebih baik dan menghindari keterlambatan.
Layanan Samsat Keliling di wilayah Tangerang mencakup beberapa titik dengan jadwal berbeda. Di Kota Tangerang, pelayanan tersedia di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pada pukul 09.00–11.30 WIB. Serpong memiliki dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–11.30 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00–18.00 WIB. Sementara itu, layanan di Ciledug berlokasi di Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village, masing-masing pada pukul 09.00–11.30 WIB.
Wilayah Ciputat menyediakan pelayanan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Kedua titik tersebut beroperasi pada pukul 09.00–12.00 WIB. Untuk Kelapa Dua, lokasi layanan berada di Kecamatan Pagedangan dengan jadwal pelayanan pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Kota Bekasi, terdapat dua titik pelayanan. Layanan tersedia di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 18.00–21.00 WIB, serta di Pakuwon Mall Bekasi pada pukul 10.00–11.30 WIB. Kabupaten Bekasi memiliki satu lokasi, yakni Pasar Bersih Cikarang Jababeka, yang melayani pada pukul 09.00–11.30 WIB.
Depok menyediakan layanan di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–12.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00–11.30 WIB. Adapun wilayah Cinere membuka pelayanan di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 09.00–11.30 WIB. Pembagian titik tersebut mencakup lokasi pelayanan di Tangerang, Bekasi, dan Depok sesuai jadwal masing-masing.
Wajib pajak yang akan menggunakan layanan Samsat keliling perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dokumen yang dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Selain dokumen asli tersebut, wajib pajak juga perlu membawa lampiran fotokopi dari dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan ini menjadi bagian dari berkas yang diperlukan untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui gerai Samsat keliling.
Layanan Samsat keliling memiliki cakupan yang terbatas pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Dengan demikian, gerai ini digunakan untuk keperluan pembayaran kewajiban PKB dalam periode tahunan, bukan untuk seluruh jenis administrasi kendaraan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa urusan yang hendak diselesaikan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia di gerai Samsat keliling. Dokumen asli beserta lampiran fotokopi tetap perlu disertakan saat pembayaran PKB tahunan dilakukan.
Perpanjangan STNK lima tahunan tidak termasuk dalam layanan Samsat keliling. Keperluan tersebut harus diproses dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Ketentuan yang sama berlaku bagi penggantian pelat nomor kendaraan, yang juga tidak dilayani oleh gerai Samsat keliling dan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Oleh karena itu, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui layanan keliling dengan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan ditangani di kantor Samsat terdekat.







